Humor Pornography

Berikut merupakan buku yang telah di buat oleh Muhammad Rakib sebagai nasehat bagi orang 2 yang terkena penyakit moral yang menyenangi ucapan cabul dan kotor yang didapati melalui penataran dan berbagai diklat secara tidak sengaja.

Humor Porno

Humor Porno

motto

Pornografi dapat menjadi penghilang malu,

Akhlak mulia, dibawa lalu

Mengikuti setan tiasa ragu

Api neraka, sudah menunggu

Anda harus sering puasa

Supaya godaan tidak terasa

Menjadi manusia kuat perkasa

Terhindar dari segala siksa

Jangan dipakai humor yang porno,

Biarlah anda dianggap kuno

Tidak bermoral, tidak senonoh,

Iman yang kokoh, menjadi roboh.

(M. Rakib, 2008)

i ii


BAHAN RENUNGAN 1

Secara filosofis, negara kita itu kan sebenarnya negara yang agamis bahkan negara kita adalah negara yang religius (dibuktikan dengan adanya sila pertama Pancasila. Untuk itu, maka kita harus juga mempunyai aturan-aturan yang religius. Bukan berarti kita mengacu pada salah satu agama, tidak. Akan tetapi ada yang mengatur secara religius, secara etis agama, tentang kehidupan bermasyarakat ini. Itu tadi secara filsafat.

Jika secara filosofis negara kita religius dan beretika, harusnya hal ini terimplementasi secara sosiologisnya. masyarakat kita juga harus beratur­an dan beretika. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Secara sosiologis, masyarakat kita sekarang ini dengan adanya reformasi di bidang kebebasan pers misalnya, membuat munculnya kebebasan tayangan-­tayangan televisi yang sangat meresahkan masyarakat. Terutama adanya tayangan-tayangan yang lebih condong kepada hal-hal yang kita anggap sebagai tidak etis. Dan ternyata, regulasi yang mengatur masalah ini tidak cukup memadai. Jadi pornografi merajatela di TV, Film, VCD,

BAHAN RENUNGAN 2

Menghindari pornografi, akan menyehatkan jiwa

Al-Ghazali dalam rub’u al-munjiyat (bagian Pe­nyelamatan hati) dari bukunya Ihya’ ‘Ulum al-Din mengatakan, bahwa taubat, maaf, sabar, syukur, takut, harap, butuh, zuhud, tauhid, tawakal, kasih sayang, rindu, ramah (al-uns), ridha, niat, benar, ikhlas, muraqabat, muhasabat, tafakur, dan ingat mati, me­rupakan gejala dari hati yang sehat. Hasan Muhammad al-Syar­qawi menambahkan pula, bahwa keadilan, kebaikan, taubat, maaf, amal saleh, diam, cinta, al-ru’ya, zikr Allah, huzn al-Shadiqin, al-idhtirar wa al-iftiqar, muhasabat al-nafs dan ma’rifat al-nafs me­rupakan metode untuk mencapai kesehatan kejiwaan.

Pendapat Al-Ghazali dan Hasan Muhammad al-Syarqawi me­ngenai hati dan jiwa, seperti disebutkan di atas, dapat digolongkan kepada orang yang. bermental sehat dalam pandangan ilmu kese­hatan mental, karena sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan yang dikemukakan tersebut mempunyai dampak yang besar dalam men­capai ketenangan dan kebahagiaan hidup seseorang.

BAHAN RENUNGAN 3

Persaingan dan perlombaan antar manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat dielakkan, sehingga hubungan antara satu dengan lainnya menjadi bersifat individu dan egois. Maka dalam keadaan ini, tidak mengherankan bila sering terjadi ketegangan, ketidakpuasan, kekecewaan, tekanan perasaan, dan gangguan kejiwaan lainnya dalam kehidupan rohani manusia. Nilai-nilai moral bisa saja menjadi kabur, rasa keagamaan menurun atau­pun tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan ketentuan-ke­tentuan agama sama sekali. Oleh karena itu masalah kesehat­an mental harus dipahami secara luas, karena kesehatan mental berhubungan dengan banyak segi kesejahteraan masya­rakat seperti kemiskinan, pendidikan, pekerjaan, dan peru­mahan. Misalnya kemiskinan dapat membuat kesejahteraan masyarakat terganggu sehingga mengakibatkan pula terganggu kesehatan mental mereka. Banyaknya kasus bunuh diri yang terjadi, penyebabnya bukan saja karena frustrasi, tetapi juga karena kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan yang di miliki seseorang.

BAHAN RENUNGAN 4

Pornografi telah menggurita di tanah air kita. Hampir di setiap segi kehidupan masyarakat, pornografi mengintai. Har­ganya yang murah, membuat kemampuan merusak pornografi menjadi kian besar. Ini berarti orang-orang dengan pendapatan yang minim, termasuk anak-anak dan pelajar, rentan terhadap pengaruh pornografi. Padahal, kelompok ini termasuk yang sulit untuk mengontrol hasrat seksualnya.

iii iv


Kata pengantar

Posisi penulis sebagai instruktur, atau widyaiswara pendidikan nasional menyebabkan penulis menjadi pengamat acara penataran atau Diklat dan juga penataran pra jabatan, merupakan pekerjaan penulis sehari-hai. Di saat itulah penulis mendengar seringnya terungkap humor-humor pornografi yang sangat memalukan jika dtinjau dari budaya Timur.

Kita punya niat kita ingin mempunyai sebuah negara dengan masyarakat yang mempunyai etika. Dengan undang-undang ini kita ingin yang baik. Bukan untuk memecah belah bangsa, sebagaimana anggapan sebagian masyarakat yang merasa perlu menolak undang-undang ini, karena pertimbangan itu. Harapan kita bisa menjadi bangsa yang beretika sesuai dengan ketetapan MPR, bisa terimplementasi di bangsa ini. Otomatis dengan bangsa beretika tidak akan ada lagi masalah pornografi dan bahkan juga masalah narkotika.

Konsep Allah yang merupakan gambaran mapan dan diwariskan turun-temurun oleh institusi agama mulai digugat dan dipertanyakan kembali. Pertanyaan ini berkaitan dengan eksistensi dan campur tangan Allah dalam kehidupan dan tata gerak dunia. Mempertanyakan kembali berarti manusia meragukan, menggugat dan memperkarakan kembali Allah. Mere­ka merasa seperti terbohongi dengan konsep yang “dibakukan” selama ini.


DAFTAR ISI

Motto ……………………………………………………………………. i

Kata Pengantar ………………………………………………………. iv

Daftar Isi ……………………………………………………………….. v

Pendahuluan ………………………………………………………….. vi

BAB I Humor-humor pornografi diniatkan untuk

mengusir rasa mengantuk yang luar biasa ………… 1

A. Sarjana Instruktur …………………………………. 1

B. Bersihkan penataran dan diklat dari pornografi 6

C. Bersihkan perkantoran dari perselingkuhan 11

BAB II Sikap Negara-negara di dunia terhadap liberalisasi

pornografi …………………………………………………. 17

A. Negara-negara di Eropa ………………………… 17

B. Negara-negara di Asia …………………………… 23

C. Amerika Serikat ………………………………….. 28

BAB III Pornografi di kalangan anak sekolah ……………… 34

A. Aib yang ditorehkan ……………………………… 34

B. Pornografi dan Rokok …………………………… 40

C. Contohlah humor nabi dan ilmuwan ………….. 46

BAB IV Humor yang melanggar etika ………………………… 55

A. Kompetisi tidak sehat …………………………… 55

B. Humor penghinaan melahirkan konflik ………. 59

C. Humor yang menolak Allah …………………….. 63

Daftar bacaan …………………………………………………………. 68

Lampiran I ……………………………………………………………… 70

Lampiran II …………………………………………………………….

v vi


PENDAHULUAN

Penataran atau Diklat (Pendidikan dan Latihan) kini sudah tercemar oleh kisah-kisah pornografi yang bebas, tanpa saringan.memang tujuan awalnya untuk membuat peserta diklat jangan mengantuk, tapi kini sudah menyimpang dan sudah sangat berani dan sangat cabul, melebihi negara Barat.

Perkembangan isu ini jelas menyimpang dari substansi permasalahan sesungguhnya. Keluhan atas masalah pornografi sebenarnya bersumber dari persoalan-persoalan nyata yang ter­dapat pada masyarakat saat ini.

Salah satunya yang paling menonjol adalah penyebaran materi pornografi secara tidak terkendali. Materi pornografi dapat dengan mudah diakses oleh siapa pun dengan harga yang terjang­kau. Tempat-tempat penjualan VCD porno misalnya, demikian menjamur dan mudah ditemui.

Masalah persebaran pornografi menjadi kian rumit dengan perkembangan di dunia maya yang tiap harinya dapat men-supply ribuan situs porno ke layar komputer pengguna. Dan di antara pengguna tersebut, sejumlah pelajar berpakaian putih biru (atau bahkan putih merah) dapat dengan mudah kita temukan. Karena itu, Tokoh Pendidikan Arif Budiman berani menyebutkan 90% anak usia SD sudah pernah melihat materi pornografis.

Masalah lainnya adalah ketiadaan batas yang jelas tentang apa yang disebut pornografi, yang dapat menjadi acuan bersama seluruh pihak. Masalah ini terutama penting dalam konteks media. Mencuatnya persoalan pornografi belakangan, terutama setelah era reformasi, bahkan sebenarnya muncul dari keluhan-keluhan terhadap penyebarluasan materi pornografi melalui media yang dianggap melewati batas.

Diantara humor pornografi yang pernah penulis catat dari para instruktur cabul itu ialah :

  1. Anaknya mengatakan papa pulang, tetapi ibunya (istri) mengatakan pipa pulang (sudah kuno)
  2. Kalau nampak celananya melorot, segera dinaikkan, tapi kalau istri celananya melorot, justru dilepaskan (Ah tidak lucu)

Sudah puluhan kali kisah kuno itu ditampilkan oleh instruktur dan widyaiswara yang berbeda, baik di Riau maupun di Jakarta. Hal ini harus diperbaiki pertanyannya, siapakah yang salah ?.

Tentu saja jawaban akan hal ini tidak mudah, dan pastinya pula akan sangat menimbulkan perdebatan. Hal ini dikarenakan kian kompleksnya kondisi masyarakat di Indonesia saat ini. Kom­pleksitas tersebut, selain karena beragamnya karakter masyarakat Indonesia secara etnis dan budaya, juga karena konfrontasi ideo­logi yang muncul antara Islam versus sekulerisme yang kerap menguat ketika memasuki pembahasan agenda-agenda politik tertentu.

Perdebatan mengenai regulasi pornografi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan cenderung mengerucut pada isu syariat Islam. Kahn ;an penolak RUU APP misalnya melempar tudingan pembahasan RUU ini di DPR memiliki agenda tersembunyi unhik memasukkan syariat Islam sebagai hukum positif di Indonesia. RUU APP juga dikatakan sangat tidak menghargai realitas masyarakat Indonesia yang majemuk. Berdasarkan argumentasi-argumentasi ini, mereka menilai RUU APP hanya merupakan bentuk agenda islamisasi masyarakat atau bahkan jilbabisasi masyarakat.

Karena itu, perdebatan tentang regulasi pornografi, seharus­nva dapat diletakkan dalam bingkai persoalan-persoalan tersebut. Regulasi pornografi harus dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan nyata yang dihadapi masyarakat saat ini. Merupakan upaya penanaman moral bagi seluruh dunia pendidikan.

vii 1

BAB I

HUMOR-HUMOR PORNOGRAFI

DINIATKAN UNTUK MENGUSIR RASA

MENGANTUK YANG LUAR BIASA

A. Sajian instruktur

Angin dan hujan sehari suntuk

Membuat derita rakyat Timor

Kalau ingin mengusir rasa kantuk

Suguhkanlah cerita humor

Ceramah mengandung humor memang penting, akan tetapi yang penulis temui justru humor-humor yang jorok, menggambarakan kebusukan pornografi, mungkin mereka mengutipnya dari majalah Playboy. Karena itu pembaca harus merenugkan hal yang berikut ini :

1. Gerakan penyadaran masyarakat & regulasi pornografi

Indonesia telah menjadi negara purnografi nomor dua terbesar setelah Rusia. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang acuh terhadap masalah pornografi. Banyak dari kalangan masyarakat yang tidak peduli dengan muatan pornografi di media sebagai penyebab kehamilan usia remaja dan menyebarnya penyakit menular seksual seperti Aids.

Perilaku seks permisif juga merupakan dampak sosial yang kerap ditimbulkan dari media pornografi. Para peneliti di Amerika Serikat, misalnya menemukan bahwa 7 dari 10 gadis remaja dan 8 dari 10 lelaki remaja di Amerika Serikat mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum usia mereka mencapai 20 tahun. Mereka juga menemukan seperempat dari wanita hamil masih berusia remaja.

2. Konsep akademik tentang pornografi dan muatan seksual

Secara umum, sebuah media telah dapat dikatakan mengan­dung muatan seksual jika ia memperlihatkan berbagai jenis tin­dakan seksual atau tindakan yang mengarah pada terbentuknya konotasi seksual. Muatan seksual dapat berada pada berbagai jenis produk media termasuk tayangan humor, drama, komedi situasi, sampai film yang secara jelas terkategori sebagai porno.

Bobot muatan seksual juga bisa ringan seperti obrolan berkonotasi sensualitas pada acara talk show, hingga mengandung muatan seksual sangat berat seperti materi video X Rated (kategori XXX) yang bahkan kadang melibatkan penggunaan unsur-unsur kekerasan.

2 3

Terkait seberapa tinggi muatan seksual yang terdapat pada suatu media, hal itu dapat dilihat pada seberapa eksplisit media tersebut dalam menyampaikan materi-materi seksualnya. Tingkat keeksplisitan media itu sendiri dapat diukur dari berapa banyak ruang imajinasi yang disisakan bagi khalayak yang menontonnya. Jika suatu produk media menuntut imajinasi tinggi dari khala­yaknya untuk membayangkan muatan seksual yang terdapat di dalamnya, maka media tersebut dikatakan sebagai tidak eksplisit. Sedangkan, jika suatu produk media tidak lagi membutuhkan ima­jinasi untuk menikmati muatan seksual yang terdapat di dalamnya, maka dikatakan produk media tersebut tinggi keeksplisitannya.

Di Amerika Serikat, misalnya terdapat kategori-kategori film R-Rated dan X-Rated. Keduanya tergolong memiliki tingkat keeksplisitan yang tinggi. Film jenis X-Rated menyajikan sangat eksplisit aktivitas seksual yang terdapat di dalamnya. Sedangkan film R-Rated, meski menampilkan aktivitas seksual secara lebih moderat, film jenis mi menampilkan ketelanjangan (nudity).

Muatan seksual yang lebih ringan dan tidak eksplisit dapat ditemukan pada tayangan televisi. Dalam tayangan-tayangan televisi di Amerika Serikat, ketelanjangan dan aktivitas seksual tidak ditampilkan. Namun, muatan seksual tetap dapat ditemu­kan dalam banyak adegan yang terdapat pada tayangan televisi. Opera sabun alias drama televisi bersambung (sinetron), misalnya, banyak menampilkan adegan-adegan aktivitas seksual, meski tidak eksplisit. Padahal opera sabun ditayangkan sebagian besar pada waktu tayang utama (prime time). Karena itu, muatan seksual dalam televisi jaga menjadi perhatian banyak pihak karena kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkannya.

Studi-studi tentang muatan seksual dalam media juga menarik perhatian peneliti karena ditemukan kuatnya peran media. ­Media ini sebagai sumber informasi bagi remaja dan anak-anak tentang seksualitas. Polling yang dilakukan CNN pada talnun 1998 menunjukkan, hampir 30 person remaja di Amerika Serikat mem­peroleh informasi tentang seks melalui televisi, 45 persen lainnya mengaku memperoleh informasi mengenai seks dari temannya. Sedangkan ternyata hanyn ditemukan 7 persen remaja yang mem­peroleh informasi mengenai seks dari orang tuanya.

Lebih lanjut, studi pada tahun 1992 di Toronto mengungkapkan bahwa 9 dari 10 remaja pria dan 6 dari 10 remaja wanita mengaku setidaknya pernah sekali menyaksikan film bermuatan pornografi. Studi lain juga menunjukkan bahwa hampir 30 persen remaja pria menempatkan pornograti sebagai sumber informasi

Peneliti juga menemukan, terlepas dari isinya, laki-laki me­rupakan pencari materi pornografi yang lebih aktif. Kaum laki-laki juga cenderung untuk lebih dapat mengalami rangsangan seksual dari terpaan materi-materi pornografi tersebut, termasuk dari ma­teri pornografi yang mengandung unsur kekerasan atau pelecehan seksual.

Suatu temuan yang cukup mengejutkan adalah ternyata derajat keeksplisitan suatu materi pornografi tidak selalu berhu­bungan dengan tingkat rangsangan seksual yang dialami khalayak. Bahkan pada beberapa kasus, ditemukan materi seksual yang tidak terlalu eksplisit justru lebih dapat membangkitkan hasrat seksual khalayak penontonnya. Imajinasi seksual yang dirangsang oleh materi seksual noneksplisit ternyata lebih kuat pengaruhnya dalam membangkitkan rangsangan seksual khalayak.

Studi juga menunjukkan bahwa rangsangan seksual merupa­kan sesuatu yang dapat diperoleh melalui pembelajaran. Studi pada sekitar tahun 1960 membuktikan hal itu. Pada studi itu, sekelompok laki-laki yang normal secara seksual diperlihatkan gambar wanita telanjang dan sepatu bot secara bergantian. Melalui proses yang berulang-ulang, maka sekelompok laki-laki itu sudah mengalami rangsangan hanya dengan melihat sepatu bot.

Studi-studi berikutnya juga menemukan bahwa khalayak yang terbiasa mengkosumsi materi pornografi yang normal (antara laki-laki dan perempuan serta tanpa pelibatan kekerasan atau perilaku seksual menyimpang lain), lama-kelamaan akan menjadi terbiasa sehingga membutuhkan materi pornografi yang lebih menyimpang untuk membangkitkan hasrat seksualnya.

4 5

Ditemukan pula, konsumsi dalam skala besar terhadap ma­teri pornografi akan menyebabkan khalayak mengalami ketidak­puasan seksual dengan pasangannya. Mereka juga ditemukan akan cenderung memandang seks sebagai sesuatu yang sangat penting, tanpa mempedulikan keterlibatan emosional di dalamnya.

Secara lebih spesifik, juga ditemukan hubungan antara ting­kat kejahatan seksual dan konsumsi materi pornografi, khususnya terjadi pada konsumsi jenis majalah porno. Dalam studi yang dilakukan di Amerika Serikat pada 50 negara Bagian, ada korelasi yang tinggi antara tingginya kasus-kasus pemerkosaan di suatu wilayah dengan banyaknya jumlah sirkulasi majalah porno yang beredar di wilayah tersebut.

3. Ayat-ayat anti pornografi

Allah berfirman:


“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Qs. Al Ahzab: 33).

Allah menyuruh wanita menetap di rumahnya tanpa keluar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Allah berfirman:


Dan hendaklah kamu tetap di rumahmnu.”(Qs. Al Ahzab: 33).


“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-­anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : Hendaklah mereka mengulurhan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu … Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Qs. Al Ahzab: 59).


Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Al­lah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (Qs. An Nuur: 59).

B. Bersihkan penataran dan diklat dari pornografi

Banyak cara menghilangkan rasa mengantuk, tidak harus dengan hal yang terkutuk, humor pornografi, berakibat buruk etika dan moral akan terpuruk.

Humor pornografi itu berbahaya, membuat nafsu, seganas buaya. Api yang dibawa setan, hidup menyala di dalam diri orang yang lalai dan lupa

6 7

Para instruktur dan widyaiswara pada acara penataran / Diklat bagaikan kertas putih atau cermin yang mudah terpantau apabila terkena noda, karena itu persyaratan menjadi penatar, bukan lulus seleksi akademis saja, tapi harus lulus seleksi etika dan moral keagamaan. Penyakit yang paling parah dari para sarjana ialah penyakit moral. Karena itu bahaya dari humot-humor pornografi harus ditanggulangi.

Menanggulangi bahaya pornografi harus juga dimulai dari institttsi keluarga. Keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga kuat, dan punya sikap untuk mem­bendung pornografi, maka akan mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat. Selain itu, keluarga merupakan pintu pertama pendidikan bagi anak. Maka, membebaskan keluarga dari virus pornografi menlpakan upaya yang tidak dapat ditawar lagi.

Berdasarkan data Bappenas, BPS, dan UNFPA pada tahun 2005, jumlah penduduk Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun atau anak-anak telah mencapai 66.400.400 jiwa, atau 30,20% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang sebesar 219.898.300 jiwa. Data ini bermakna bahwa anak adalah aset yang signifikan, baik dari segi jumlah maupun eksistensinya. Ia sangat memerlukan masa depan negara kita.

Sayangnya, pada kenyataannya banyak orang tua yang tidak peduli terhadap nasib anak. Bila ada remaja atau anak-anak yang terjerumus masalah, terutama seks, banyak juga yang disebabkan oleh lingkungan keluarga yang kurang harmonis. Ayah dan ibunya sibuk, jarang ada di rumah. Perhatian dan kasih sayang mereka dibatasi oleh kesibukan mereka. Kondisi ini membuat anak-anak dan remaja tidak biasa mengungkapkan masalah mereka langsung kepada orang tuanya. Parahnya, apabila orang tua juga tidak pernah memberikan pemahaman agama yang cukup, termasuk mengenai norma-norma yang berhubungan dengan masalah seks yang sehat. Sehingga bila terstimulasi pornografi sedikit saja, mereka akan mudah terjerumus.

Data Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang pada tahun 2006 menunjukkan bahwa tindak pidana dengan pelakunya adalah anak yang tertinggi merupakan kasus narkoba, dan keduanya adalah kasus kejahatan seksual. Sementara itu, Yayasan Kita dan Buah Hati juga menemukan data yang mencengangkan, yaitu 1.705 murid Sekolah Dasar (SD) yang menjadi respondennya ternyata 902 atau 25% nya terbiasa mengakses pornografi. Untuk itu, peran keluarga dan orang tua sangat diharapkan untuk menangkal virus pornografi ini agar jangan sampai merusak jiwa anak.(Azimah, 2008:134)

Untuk itu, keluarga khususnya para orang tua, hendaknya mulai melakukan langkah-langkah preventif agar virus pornografi tidak meneror keluarganya. Beberapa langkah-langkah preventif itu adalah sebagai berikut.

· Pengetahuan Agama, Bekal pengetahuan agama sangat besar pengaruhnya untuk menuntun para anggota keluarga mengoptimalkan waktu mereka untuk perbuatan-perbuatan yang baik. Agama juga bisa membantu untuk mengerem seseorang dari godaan-godaan maksiat yang hadir di sekitar mereka.

· Pendidikan Seks Sejak Dini, Orang tua juga penting untuk membekali pendidikan seks untuk anak-anak mereka sejak dini. Dapat dilakukan mulai dari yang sederhana. Membiasakan mereka berperilaku dan berpakaian sesuai dengan kodrat jenis kelaminnya. Memisahkan kamar anak-anak perempuan dan laki-laki sejak mereka berusia dini. Dan, terutama mengajarkan tentang fungsi-tungsi alat-alat reproduksi saat mereka memasuki usia baligh. Bekalan ini di­harapkan dapat membuat anak waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang mungkin mengintai mereka.

·

8 9

Komunikasi, Tumbuhkan suasana yang sehat, yaitu setiap anggota keluarga merasa nyaman dan aman bila mengungkapkan perasaannya. Ada saling menghargai. Masing-­masing anggota keluarga siap menjadi pendengar yang baik. Harapannya; bila ada potensi virus pornografi akan masuk ke dalam rumah, maka akan segera cepat terdeteksi dan disele­saikan.

· Menumguhkan Sikap Asertif, Sikap asertif adalah kemampuan untuk bersikap tegas terhadap ancaman yang datang pada dini seseorang. Orang tua penting untuk membekali anak­-anak mereka kemampuan bersikap asertif. Hal ini karena orang tua tidak dapat berada setiap saat di samping anak-­anaknya. Dengan sikap asertif, anak dapat bersikap tegas (asertif) bila ada pihak-pihak yang berniat buruk terhadap mereka, terutama dalam masalah seksual.

Sosok yang paling rentan terkena bahaya pornografi adalah anak dan remaja. Padahal, baik-buruknya kondisi mereka mempengaruhi wajah bangsa di masa yang akan datang. Pentingnya regulasi pornografi yang efektif serta penegakan hukum yang tegas merupakan upaya yang tidak dapat ditawar lagi.

Bulan April tahun 2000, agen federal Amerika (FBI) mem­bongkar praktek bisnis pornografi pasangan suami-istri Thomas Reedy dan Janice Reedy. Kedua warga Amerika Serikat ini ter­tangkap tangan telah melakukan praktek ilegal pornografi anak melalui Internet. Awalnya pasangan ini diketahui mengelola perusahaan jasa pembuatan kartu kredit bernama Landslide Incorporation (Landskide Inc) yang berdiri sejak tahun 1997. “Ternyata perusahaan tersebut hanyalah kedok semata. melalui perusahaan inilah, mereka menawari “servis” khusus kepada para pemohon kartu kredit. “Servis” khusus itu berupa layanan gambar-gambar porno anak-anak melalui Internet, dan juga dalam bentuk CD (Compact disc)

Pornografi anak di Amerika Serikat termasuk pornografi berat (Hardcore) dan ilegal. Amerika Serikat, bahkan, secara khu­sus mempunyai undang-undang yang mengatur pencegahan pornografi anak (Child Pornography). Pelakunya bisa mendapat ancaman hukuman berlipat. Undang-undang yang disahkan pada 3 September 1996 ini tidak hanya melarang gambar visual kegiatan seksual yang melibatkan anak-anak, namun juga gambar anak­-anak yang berupa ilustrasi cabul hasil rekayasa komputer.

Akibatnya, untuk kasus pasangan Reedy ini hakim pe­ngadilan federal AmerikaSerikat menjatuhkan 89 tuntutan hukum dengan vonis 1.335 tahun penjara untuk Thomas Reedy. Sementara untuk istrinya, Janice Reedy, hakim mengenakan hu­kuman 14 tahun penjara atas keterlibatannya memasarkan situs porno anak.

Sekarang, bagaimana dengan Indonesia? Negeri seribu pulau ini jangankan mampu melindungi rakyatnya dari ancaman por­nografi, menyerahkan orang-orang yang jelas-jelas menjadi pelaku bisnis pornografi yang meresahkan negara-negara lain saja, tidak berdaya.

Bulan Desember 2000, agen FBI datang ke Markas Besar Polri. Mereka mengadukan Hanny Ingganata dan RW Kusumah ke pemerintah Indonesia karena terlibat sebagai pembuat sites porno yang dipasarkan oleh pasangan Reedy. Saat itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabahumas) Irjen Pol Didi Wi­dayadi pada sejumlah media massa mengatakan keyakinannya bahwa Polri mampu menemukan pengelola web tersebut, namun mempunyai kendala untuk mengadilinya. Alasannya, hukum di Indonesia tidak cukup memadai dalam hal Internet (Cyberlaw) dan pornografi anak. Mungkin atas alasan terakhir itulah, 2 orang pelaku pembuat sites pornografi anak asal Indonesia tidak pernah tertangkap hingga sekarang.” Sungguh ironis!

Bayangkan, pelaku di Amerika mendapat ganjaran hingga 1.335 tahun, tapi pelaku di negeri kita tak pernah bisa diusik hanya karena perangkat hukum tidak memadai. Artinya, mereka bisa terus beroperasi menjalankan bisnis amoralnya hingga sekarang. Sungguh mengerikan!. Bertentangan dengan hukum Allah.

10 11

Pudarnya Makna Allah dan Pengaruhnya bagi Manusia Masa Kini, penulis mencoba melihat dan memaparkan pandangan manusia modern tentang Allahnya serta hal-hal yang menyebabkan penolakan serta konsekuensi dari penolakan tersebut. Pada bagian ini penulis mengangkat situasi real yang ada yang menyuburkan fenomena penolakan Allah. Dan tak lupa pula mengangkat fenomena baru apa yang mampu membawa manusia pada kesadaran akan perlunya Allah.

Tantangan Hidup Beragama Masa Kini, ber­sama-sama kita melihat suatu kebutuhan akan sebuah sikap yang berguna untuk menghadapi kenyataan yang ada yang berbeda dengan situasi sebelumnya serta trik-trik apa yang harus dijalankan agar hu­bungan baik dengan Allah mampu tercipta kembali.

C. Bersihkan perkantoran dari pacaran

Pacaran dan perselingkuhan

Merupakan penyakit di perkantoran,

Tidak pernah diadakan pengajian

Sehingga gelap dari tuntunan Tuhan

Pergi berduaan ke rumah makan

Istri orang dibawa bermesraan

Hilanglah rasa malu karena kebiasaan

Terjadilah aib yang sangat menderita

Pornografi dijadikan tontonan harian

Korupsi sedikit untuk teman selingkuhan

Semakin lama, makin jauh tersesat jalan

Akhirnya masuk ke akar tahanan

Pornografi harus dijauhi

Menjauhkan kita dari tuntunan Ilahi

Setan dan iblis bersenang hati

Umpan yang dipasangnya telah digemari

Titik akhir dari pacaran, selingkuh dan pornografi itu adalah :

· Ciuman mrangsang

· Adegan, gerakan, suara persanggamaan atau kesan merangsang

· Gerakan onani, homoseksual, atau oral seks.

· Adegan-adegan yang menimbulkan kesan tidak etis.

Jadi seharusnya di Indonesia semua film, baik dalam bentuk kemasan di bioskop, televisi, video, maupun VCD, sudah tidak lagi membuat adegan-adegan yang masuk kategori sensor tersebut.

Sementara itu, peraturan yang terbaru adalah tercantum di dalam UU No. 32/ 2002 tentang penyiaran. Di dalam pasal 36 di­nyatakan bahwa isi siaran televisi dan radio dilarang menonjolkan unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan/ melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia (ayat 6). Adapun ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau maksimal sepuluh miliar untuk televisi.

Sayangnya, meski demikian, ternyata penegakan aturan-­aturan ini (lav enforcement) di masyarakat sangat lemah. Selain itu, sifatnya masih parsial, tidak menyentuh seluruh media massa dan atau komunikasi. Internet, sex on the phone (party Bite), dan video porno melalui telepon selulaer, belum tersentuh hukum.

Termasuk juga pada Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak meskipun Undang-Undang ini meng­atur bahwa anak wajib dilindungi dari bahan-bahan dan material yang membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya, namun tentang pornografi, Undang-Undang perlindungan anak tidak menyebutkan sedikit pun bahwa hal itu merupakan tindak pelanggaran hukum jika melibatkan anak-anak.

12 13

Hadirnya RUU APP merupakan upaya untuk menyempur­nakan aturan hukum yang berlaku, agar lebih efektif lagi mem­berantas pornografi. Kegiatan ini diharapkan mampu membuat aparat hukuui menjadi lebih tegas dan antisipatif terhadap setiap pelanggaran hukum pornografi. Dan juga membuat pelakunya jera, tidak mengulangi lagi kegiatan-kegiatan pornografisnya. Ide besarnya adalah melahirkan sebuah Undang-undang khusus (Lex specialist) mengenai pornografi, agar efektif penegakannya. Atas pertimbangan inilah, antara lain yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat usul inisiatif untuk meru­maskan sebuah Undang-Undang khusus mengenai pornografi yang kita kenal sebagai RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi).

Kalau menjadi pejabat birokrasi

Jangan menjadi maling berdasi

Hindari pornografi dan porno aksi

Jangan pula berebut-rebut kursi

Jangan coba-coba berselingkuh

Itulah zina paling permanen dan kukuh

Hukum rajam harus ditempuh

Ketetapan Tuhan yang sungguh-sungguh

Di kantor tidak boleh berduaan

Bermacam kesempatan, dapat diciptakan

Untuk sementara seperti membahagiakan

Padahal sengsara di masa depan

Di kantor harus tumbuh budaya kerja

Bukan tempat bermanja-manja

Agar bangsa ini tidak terjajah

Kian lama, kian berjaya

Marilah kita renungkan kondisi dan situasi yang sekarang menjadi kenyataan di dunia ini yaitu; bukankah sesuai dengan takdir bila negara Jepang bisa maju karena para penduduknya merasa malu kalau pulang kerja lebih cepat ketika matahari masih menampakkan diri di ufuk barat, bukankah sesuai takdir bila negara Jepang bisa maju karena para penduduknya masih aktif membaca (di kereta api) dalam perjalan pulang ke rumah masing-­masing selepas bekerja padahal hari sudah malam, bukankah sesuai takdir bila seorang Amerika yang jauh dari negerinya menjadi kaya karena mau bekerja mendulang emas di puncak gunung Jaya Wijaya, bukankah sesuai takdir seorang Tionghoa yang berada di pedalaman Irian Jaya dan berkumpul dengan masyarakat primitif untuk menukarkan gula, garam dan cermin dengan kulit buaya juga bisa menjadi kaya. Sudahkah kita orang muslim berbuat demikian?

Katakanlah : “Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui„ (QS 39:39)

Untuk bisa bekerja yang sesuai dengan keadaanmu maka orang tersebut harus menjadi seorang ahli dan untuk itu mutlak harus ditempuh dengan cara belajar, baik belajar secara formal melalui pendidikan sekolah dan atau secara non formal yaitu dengan pengamatan / menghayati alam ini. Tuntutan agar hamba Allah mau belajar atau menuntut ilmu sangat banyak dan jelas, oleh karena itu orang Islam sangat meyakini bahwa kita mutlak harus memiliki ilmu pengetahuan, namun dalam kenyataannya masih banyak orang Islam yang menyempitkan kembali pengertian ilmu yang harus dituntutnya tersebut, yaitu hanya untuk ilmu agama dengan persepsi yang lebih sempit/spesifik yaitu ilmu yang berkaitan dengan untuk hidup di akhirat. Marilah kita renungkan tuntunan yang berkaitan dengan suruhan kepada hamba ALLAH untuk berilmu, pada Q.S. Al’ Alaq 1 – 5

Tuntunan lain dalam Hadist mengatakan :

Tuntutlah ilmu dari mulai ayunan sampai liang lahat.

Tuntutlah ilmu walau sampai negeri Cina.

Dan tuntunan- tuntunan ini kita balik bertanya ilmu apakah yang bisa kita peroleh dari Cina, karena kalaulah yang disuruh itu hanya ilmu agama bukankah Hadist itu akui berbunyi tuntutlah ilmu walau sampai negeri Arab?.

14 15

Masihkah kita terpaku dengan pengertian harfiah, yang sebenarnya dikarenakan kelemahan kita sendiri sebagai manusia yang tidak mampu untuk mempelajari ilmu yang lainnya maka kita artikan bahwa ilmu itu hanya ilmu akhirat, ilmu agama?

Ilmu yang ada di dunia ini adalah milik Allah, tidak ada ilmu dunia tidak ada ilmu akhirat, semua ilmu datangnya dari Allah. Tidak ada ilmu yang asalnya dari syaithan, yang ada adalah ilmu tersebut di amalkan oleh syaithan.

Semua ilmu yang diperoleh adalah merupakan tools atau alat yang digunakan untuk hidup di dunia ini, persoalannya adalah apakah ilmu itu kita gunakan untuk kemaslahatan atau ke mudlaratan dengan sesama makhluk Allah lainnya.


16 17


BAB II

SIKAP NEGARA-NEGARA DI DUNIA TERHADAP LIBERALISASI PORNOGRAFI

A. Negara-negara Eropa

1. Inggris

Di Inggris, sejak tahun 1857 telah diterbitkan serangkaian undang-undang yang mengatur tentang kecabulan, yang diberi nama Obscene Publicntiorrs Acts. Beberapa Undang-Undang yang pernah diterbitkan antara lain sebagai berikut.

· Obscene Publicationrs Act 1857.

· Obscene Publications Act 1959.

· Obscene Publications Act 1904.

Dari berbagai Undang-Undang tersebut, yang masih dipakai hingga saat ini adalah Obscew Publications Acts 1959 dan 1964, sementara yang lain telah diamandemen oleh peraturan-peraturan yang diterbitkan belakangan. Undang-Undang tersebut memberi landasan hukum tentang batas apa yang disebut cabul dan ter­larang di Inggris. Berbagai Undang-Undang ini juga digunakan sebagai pedoman untuk melakukan sensor terhadap media di Inggris.

Dalam Obscene Publications Acts, sesuatu dianggap sebagai kecabulan dan tindakan kriminal jika ia memiliki kecenderungan untuk “merendahkan dan menyalahgunakan” (didefinisikan oleh John Duke pada tahun 1868).

Selain itu, penekanan secara khusus diberikan pada jenis child pornography. Hukum Inggris melarang dengan keras penampil­an seks dengan melibatkan anak-anak. Bahkan, Inggris melarang gambar adegan seks, yang dengan rekayasa grafis, seolah-olah mengesankan pelakunya adalah anak-anak. Inggris mengisti­lahkannya sebagai pseudo-photograph.

2. Prancis

Di Prancis, negara yang dikenal sangat liberal dalam paham seks, ternyata juga memberlakukan pembatasan tentang pornografi. Film dengan materi pornografi yang penuh kekerasan atau sangat eksplisit (film peringkat X), hanya diperbolehkan dita­yangkan pada bioskop-bioskop khusus. Materi ini juga tidak boleh sama sekali sampai terlihat oleh anak-anak. Selain itu, Prancis memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk film peringkat X, yaitu sekitar 33%.

Sebenarnya di Eropa sangat poluler ayat-ayat Injil yang melarang pornografi, antara lain :

1. Periksa senjata anda,

Efesus 6 : 12-17

18 19

Iblis selalu butuhkan suatu alasan untuk bisa ganggu anda. Suatu dosa yang itu bisa berikan dia hak untuk ada dalam hidup anda.

Jadi kalau anda jujur dan akui dosa itu, dan juga anda meninggalkan, iblis tidak akan ada hak untuk ada sama anda lagi.

Ia memang akan terus serang anda. tapi jangan jatuh dunk… Kan udah punya senjata lengkap?!

2. Iblis tu ndak ada hak apa-apa. But dia gengsi untuk akui hal itu. Kematian dan kebangkitan-Nya udah tanggung semua kuasa jahatnya koq..

Yohanes 12:31 ; Kolose 2:15

Liat aja sampe-sampe Yakobus bisa bilang (Yakobus 4:7) iblis memang dikasi kesempatan untuk ‘nakal’ di dunia, tapi ia dapat sepenuhnya dikalahkan.

Efesus 4:26-27 -1

“…jangan beri kesempatan pada iblis.” anda dapat katakan NO pada iblis.

Keliatan kan kalo iblis tu kaya pejuang yang sebenere ndak isa apa-apa. Dia coma ngaku-ngaku kalo dia berkuasa. Padahal dalam perang tu, dia udah kalah. (MALU!)

3. GuyZ!! Semua orang yang percaya to punya kuasa SAH untuk lawan kuasa dan kekuatan iblis.

Efesus I Vs Efesus 2 1

ada hubungan antara keduanya.

Efesus 1:20-23 menyatakan bahwa

Kenaikan Kristus ke Sorga telah menempatkan Dia di atas segala pemerintah, penguasa, kekuasaan, dan tiap-tiap nama yang dapat disebut.

Segala sesuatu telah diletakkan di bawah kakiNya tidak ada satu hal pun yang ada di slain semesta ini yang ada tanpa izin Kristus.

Dalam pasal 2 Paulus nyatakan bahwa anda diberi tempat bersama-sama Kristus di surga. So, iblis bersama dengan semua roh-roh jahat udah ada di bawah kaki anda!!

INGAT!! I Yohanes 4:4

“Kamu berasal dan Allah, anak-anakku, dan kamu telah mengalahkan nabi-nabi palsu itu; sebab Roh yang ada di dalam kamu, lebih besar dari pada roh yang ada di dalam dunia.”

Penanggulangan Terhadap Pergaulan Bebas

1. Jauhi hal-hal yang mengarah pada rokok, miras, narkoba, dsb.

2. Jauhi perilaku seks bebas:

Perhatikan tontonan, Internet dan pergaulan

Hindari penampilan, percakapan dan percandaan cabul

Hindari hal-hal yang bersifat merangsang pasangan.

3. Minta bimbingan dari orang tua atau guru atau ‘orang-orang yang tepat’, mengenai hal-hal yang ingin diketahui.

4. Bergaul dengan teman yang dapat memberi pengaruh positif. (1 Korintus 15:33)

5. Libatkan diri lebih aktif lagi dalam setiap kegiatan rohani.

Kewajiban bersunat di Eropa

20 21

Bagian tubuh yang akan menghasilkan keturunan itu dikuduskan bagi Allah, dimatikan dari hal-hal yang berbau kekafiran yaitu dengan pencurahan darah, karena pencurahan darah itu lambang kematian. Dengan jalan dikerat kulit khatan itu dan dibuang.

Jadi sunat ini merupakan tanda pemisahan bangsa keturunan Abraham dari segenap bangsa yang ada di sekitar mereka yakni para penyembah berhala Allah bersabda:

“Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.” (Kejadian 17:11).

Sunat itu, sungguh merupakan tanda perjanjianNya bahwa ia akan setia terhadap janjiNya, yang melalui Abraham akan datang keturunan, yang melalui keturunan ini seluruh bangsa di muka bumi akan diberkati.

Memang secara literal, keturunan yang dimaksudkan adalah bangsa Israel. Namun kata-kata: “KETURUNAN” di dalam ayat ini disebut “ZERAH”(bahasa Ibrani) yang dalam bentuk tunggal, artinya: Keturunan, bukan keturunan- keturunan.

Dan Perjanjian Baru menerangkan demikian:

Adapun kepada Abraham diucapkan segala janji itu kepada keturunannya. Tidak dikatakan “kepada keturunan-keturunannya” seolah-olah dimaksud banyak orang tetapi hanya satu orang: “Dan kepada keturunanmu, yaitu Kristus”. (Gal.3:16).

Memang, pada awalnya janji yang diucapkan oleh Allah kepada Abraham bahwa melalui keturunannya seluruh bangsa di bumi akan diberkati, itu yang dimaksudkan adalah bangsa Israel. Namun Israel sebagai bangsa itulah yang menurunkan Mesias, dan lagi kata “keturunan” yang berbentuk kata-benda tunggal itu bukan menunjuk suatu bangsa nampak seorang pribadi sebagaimana yang dikatakn Perjanjian Baru di atas, serta ialah yang menjadi keturunan Abraham yang terbesar yaitu: Kristus

Dengan demikian hukum tentang sunat ini menemukan penggenapannya di dalam Kristus, janji tentang sunatpun itu digenapi di dalam Kristus. Karena Kristus adalah penggenap janji tentang “keturunan”, maka iapun harus juga disunatkan untuk menggenapi tanda perjanjian itu. Tidaklah heran, mengapa orang-orang Yahudi pada jaman Yesus dan para Rasul, bahkan sesudah percaya kepada Yesus sebagai Mesias mereka begitu ketat menuntut bahwa semua orang yang mau percaya kepada Allah Israel harus disunat. Bahkan sesudah mereka percaya kepada Yesus, mereka yang berasal dari Yahudi ini menuntut agar orang-orang kafir yang mau percaya kepada Yesuspun disunatkan.

Tidak heran pula, bahwa pada waktu itu sering terjadi pertentangan di dalam Gereja, antar kelompok orang-orang kafir yang tidak disunatkan dan kelompok orang Yahudi yang disunatkan.

Menurut keyakinan Yahudi berdasarkan hukum Taurat, barang siapa yang tidak disunatkan ia tidak termasuk dalam umat Perjanjian. Dengan alasan ini mereka tidak berhak untuk menerima Perjanjian Allah yang berwujud berkat-berkat keselamatan yang didapatkan di dalam keturunan Abraham yaitu Kristus. Namun sikap yang demikian ini adalah sikap yang bersifat legalistik atau bersifat secara hukumlah yang kehilangan makna moral, rohani dan salah mengerti tentang tujuan kedatangan Yesus Kristus.

Bangsa Yahudi, yang menyebut sunat ini sebagai “berith millah” sudah terjatuh kepada siapa yang hanya dilihatnya tertulis saja, bukan spa yang di maksudkan lebih dalam oleh yang tertulis. Padahal sunat itu bukan dimaksudkan hanya sekedar sebagai suatu tanda secara literal saja, tetapi sunat itu sudah mempunyal arti yang rohani, bahkan di dalam Perjanjian Lama itu sendiri. Dikatakan demikian

Sebab itu sunatlah hatimu, dan jangan lagi tegar tengkuk” (Ulangan 10:16)

22 23

B. Negara-negara di Asia

1. Arab Saudi

Di negara-negara Timur Tengah, yang mayoritas pen­duduknya beragama Islam, sudah jelas pornografi merupakan sesuatu yang ilegal dan terlarang. Di negara-negara tersebut, pengaturan terhadap pornografi diambil langsung prinsipnya dari kitab suci Al-Qur’an. Karena itu pula, di beberapa negara Timur Tengah itu, justru pengaturan terhadap pornografi tidak dimasuk­kan secara formal dalam undang-undang. Pelarangan terhadap segala bentuk pornografi dalam kitab suci telah dianggap memi­liki kekuatan hukum untuk melarang beredarnya materi-materi pornografi di masvarakat.

Kontrol pemerintah terhadap materi pornografi juga diber­lakukan dengan ketat. Seperti di Tunisia, pemerintahnya b1hkan mengawasi secara ketat peredaran materi-materi pornografi yang ditavangkan melalui Internet. Pemerintah menyaring materi­matcri tersebut, sehingga masyarakatnya tidak dapat mengakses sites-sites vans; dinilai sebagai porno.

Kendalikan pandangan mata ­

Allah menetapkan mengendalikan panda­ngan mata bagi setiap lelaki dan wanita yang beriman. Allah berfirman:

@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#q‘Òäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøts†ur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøts†ur £`ßgy_rãèù .( …. ÇÌÊÈ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandang anya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesunggulanya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wunita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandang annya, dan memelihara kemaluannya. ….” (Qs. An Nuur : 30-31).

Allah menetapkan hijab bagi wanita dan melarang mereka menampilkan diri mereka di hadapan kaum lelaki. Allah berfirman:

….. Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóΎôØu‹ø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4’n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# Ύöxî ’Í<ré& Ïpt/ö‘M}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4’n?tã ÏNºu‘öqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóΎôØo„ £`ÎgÎ=ã_ö‘rÎ/ zNn=÷èã‹Ï9 $tB tûüÏÿøƒä† `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ— 4 (#þqç/qè?ur ’n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tm•ƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ

24 25

…. janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-­laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An Nuur: 31).

2. Singapura

Di Singapura, kita menemukan pembatasan yang lebih ketat. Hampir semua materi pornografi adalah ilegal di negara ini. Bahkan majalah Playboy, yang tidak terkategori sebagai pornografi berat, juga dilarang terbit. Hal yang sama diberlakukan di Malay­sia, namun dengan penegakan hukum yang lemah.

3. Jepang

Di Jepang, salah satu negara Asia yang sangat liberal dalam keterbukaan seks, materi pornografi cukup leluasa tampil di media umum. Namun, Jepang tetap memberi larangan menampilkan alat kelamin pada semua jenis gambar. Pemerintah Jepang juga memberlakukan undang-undang yang melarang foto dan video anak-anak yang tampil dengan telanjang.

4. Hongkong

Sementara itu di Hong Kong, materi bermuatan pornografis dilarang dijual dan diperlihatkan kepada anak-anak di bawah umur 18 tahun. Materi pornografis juga dilarang ditampilkan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh anak-anak. Pengecua­lian diberikan untuk pameran seni yang tempatnya terbatas. Ma­teri bermuatan pornografis juga diharuskan memberi peringatan pada sampul untuk melindungi dikonsumsinya media tersebut oleh kelompok yang dapat merasa tersinggung dengan materi pornografi.

5. Republik Rakyat Cina

Cina yang dikenal sebagai negeri komunis, mampu membuat aturan tentang apa saja yang boleh dimuat di internet. Salah satunya upaya pemblokiran terhadap situs-situs yang menerbitkan informasi dan konten “esek-esek” yang diang­gap merugikan keamanan nasional.

Seperti yang dikutip Detiknet 30 Desember 2005 lalu, Zhao Shiqiang selaku Wakil Kepala Kementerian Urusan Keamanan Internet dan Biro Pengawasan Keamanan Umum mengatakan saat konterensi pers, “Penyebaran situs yang melibatkan pornografi sudah dikontrol dengan efektif.”

Dalam pelaksanaannya, polisi Cina telah menahan 221 orang dan menutup hampir 600 situs pornografi lokal pada akhir November silam. Menurut Zhao, karena sifat teknologi internet sangat spesial, pornografi masih merajalela di beberapa tempat. Pasalnya, informasi “berbahaya” dari tempat lain masih bisa dikirimkan secara internal dan minoritas orang berusaha untuk melancarkan aktivitas ilegal melalui web.

Selain pornografi, Cina juga membuat aturan untuk game­game berbasis web yang mengandung Spam, penipuan, dan perju­dian. Menurut Kementerian Keamanan, setiap harinya ada sekitar 60 juta e-mail spam yang dikirimkan di Cina.

Di awal tahun 2005, Cina juga telah mengeluarkan aturan baru untuk konten berita Internet. Aturan ini akan membatasi kebebasan menulis para bloger dan mengekang pertumbuhan informasi bagi lebih dari 100 juta pengguna Internet di Cina daratan. Cina juga melarang pengiriman berita tentang gathering ilegal, formasi perkumpulan, demonstrasi, atau hal-hal yang mengganggu kehidupan sosial.

26 27

Dari contoh pada berbagai negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa betapapun bebasnya nilai yang dianut masyarakat pada suatu negara, pengaturan mengenai pornografi tetap ditemukan. Dengan pertimbangan nilai yang beragam, ma­sing-masing negara menyadari perlunya melakukan pengaturan terhadap pornografi untuk membatasi adanya dampak negatif dari persebaran pornografi secara bebas.

6. Indonesia

Indonesia, mayoritasna Muslim

Gambaran dari masyarakat yang alim

Pengedar pornografi disebut zalim

Merusak moral ditiap musim

Nah, sekarang bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini, di dalam sistem hukum Indonesia belum ada definisi yang jelas mengenai pornografi. Meski demikian, peraturan perundang-un­dangan di Indonesia mengenal delik pornografi yang digolongkan sebagai tindak pidana kesusilaan, yaitu yang khusus berkaitan dengan seksualitas. Kita bisa menemukannya misalnya terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sayangnya, tafsir dari pelanggaran ini biasanya terdapat pada majelis hakim. Penyerahan tafsir pornografi pada hakim ini potensial menimbul­kan ketidakpastian hukum.

Perangkat hukum tersebut antara lain KUHP pasal 282, yang berbunyi, “Barangsiapa yang menyiarkan … gambar atau benda telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, dan atau barang siapa …. membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut …atau memiliki persediaan … atau mengedarkan, … menawarkannya … atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh … diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan …”

Begitu juga di dalam pasal 533 KUHP, dinyatakan, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan … barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan … gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja….” Meski tidak secara eksplisit mendefinisikan pornografi, namun rujukan hukum inilah yang dipakai hakim dan aparat hukum lainnya di Indonesia sejak tahun 50-an hingga saat ini, dalam memutuskan perkara pornagrafi.”

Pengaturan serupa juga bisa kita jumpai di dalam UU No. 40/ 1999 tentang Pers. Di dalam pasal 5 tercantum, “Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini de­ngan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.” Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan terse­but adalah pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah, yang diatur dalam pasal 13, “Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang … bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.”

Sedangkan rambu-rambu hukum secara spesifik mengenai pelarangan pornografi di media audio-visual, lebih khusus diatur di dalam Undang-Undang Perfilman 1992, dan UU No. 32/ 2002 tentang penyiaran. Di dalam Undang-Undang Perfilman 1992 masalah pornografi diatur dengan menyatakan bahwa setup film dan reklame film yang diedarkan atau dipertunjukkan di Indonesia wajib sensor terlebih dahulu (pasal 33). Untuk setup pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka akan dikenai pidana kurungan lima tahun dan/ atau denda paling banyak limapuluh juta rupiah (pasal 40).

Yang dikenai kewenangan menyensor tersebut adalah Lem­baga Sensor Film (LSF). LSF melakukan penyensoran berdasarkan pedoman yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Pada pasal 19 pedoman tersebut dinyatakan bahwa LSF harus menolak sebuah film yang memuat pornografi.

C. Amerika Serikat

Masyarakat Amerika sudah sepakat

Kebebasan adalah suatu tekat

Keinginan apapun jangan disekat

Industri pornografi terus meningkat

28 29

Di Amerika Serikat, dianutnya nilai-nilai liberalisme tidak dapat dihindari mempengaruhi berbagai bentuk pengaturan di negara tersebut, termasuk mengenai pornografi. Dilandasi prinsip freedom of speech, karya-karya pornografi dimungkinkan untuk diproduksi, diedarkan, dan digunakan secara bebas oleh masya­rakat. Pruduksi, peredaran, maupun konsumsi materi pornografi dianggap sebagai bagian dari hak warga negara untuk meng­ekspresikan pendapatnya.

Meski demikian, Amerika Serikat melakukan pembedaan tajam terhadap definisi pornografi dan kecabulan. Jika pornografi tidak banyak memperoleh pembatasan, sebaliknya, kecabulan dilarang secara tegas oleh undang-undang. Bentuk kecabulan yang sangat memperoleh perhatian adalah pornografi anak (child pornography), seperti melibatkan anak-anak dalam penggambaran tindakan seksual atau memaksa anak untuk melakukan tindakan seks. Child porrrography secara jelas dinyatakan sebagai perbuatan kriminal.

Larangan child pornographi juga telah diatur dalam undang-­undang tersendiri. Para legislator di AS berpendapat, materi child pornography harus dilarang keras karena dapat menimbulkan dampak negatif berupa tumbuh berkembangnya penyakit pae­dophilia (perilaku seks menyimpang yang menggunakan anak sebagai objek). Sehingga, regulasi di Amerika Serikat memberla­kukan sanksi keras kepada pelaku child pornography mencakup pembuat, penyebar, dan aktor dewasa yang terlibat di dalamnya. Rentang hukumannya mulai dari 15 tahun penjara sampai seumur hidup.

Untuk kategori pornografi lain, undang-undang di Amerika Serikat mensyaratkan proses pengujian yang dinamakan Miller Test. Miller Test adalah proses pengujian yang dilakukan oleh Supreme Court (semacam Mahkamah Agung) untuk menentukan suatu materi pornografi layak ditampilkan kepada publik atau terkategori sebagai obscene (cabul). Jika terkategori sebagai obscene, maka materi tersebut dilarang tampil dan menyebarluaskannya dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Penentuan suatu materi bermuatan obscene atau tidak, di­dasarkan pada pertimbangan apakah suatu materi yang bermuatan pornografis memiliki relevansi pada nilai-nilai tertentu seperti sas­tra, artistik, ilmiah, atau politis. Jika muatan pornografis tersebut tidak memenuhi standar nilai-nilai ini, maka ia tidak dapat dika­takan sebagai karya yang legal untuk disebarkan kepada publik.

Selain prinsip pengaturan yang berlaku umum tersebut, negara-negara bagian di AS memiliki pengaturan sendiri tentang pornografi yang lebih terperinci. Pengaturan ini berbeda-beda pada masing-masing negara bagian, tergantung pada standar komunitas (nilai masyarakat) yang dianut oleh negara bagian tersebut. Beberapa negara bagian seperti Virgina memberlakukan pengaturan yang ketat, sementara negara bagian yang lain mem­berikan batasan lebih longgar (misalnya California). Namun secara umum, masing-masing negara bagian tersebut memberlakukan peraturan tentang larangan penyediaan materi pornografi bagi remaja yang berusia di bawah 18 tahun atau 21 tahun.

Selain itu, seperti disinggung di atas, regulasi mengenai pornografi di Amerika Serikat, secara khusus menekankan pada pelarangan materi kecabulan. Meski dinyatakan bahwa suatu ma­teri ditentukan bersifat cabul atau tidak melalui Miller Test, namun beberapa hal dapat dipastikan masuk kategori cabul. Beberapa kategori tersebut di antaranya pornografi anak (child pornography), seks dengan hewan, seks dengan perendahan derajat manusia, serta seks dengan penggunaan kekerasan.

30 31

Untuk ranah penyiaran, Amerika Serikat pun memberlaku­kan peraturan yang cukup ketat. Federal Communication Commission (seperti Komisi Penyiaran Indonesia di sini) melarang sama sekali disiarkannya materi terkategori obscene. Sedangkan untuk materi terkategori indecent atau tidak sopan, hanya diperbolehkan pada waktu tayang yang aman dari anak-anak, yaitu pukul 10 malam sampai 6 pagi. FCC bahkan juga memberlakukan pengaturan ketat berupa pelarangan disiarkannya acara yang memuat kata-kata kotor (seven dirty words) pada jam tayang yang dapat disaksikan anak-anak. (Azimah Soebagyo, 2008 : 101)

Persoalan di Amerika Serikat ada pada masalah distribusi materi pornografi. Hal ini terutama sebagai akibat dari men­jamurnya video tape dan TV kabel yang menampilkan X-Rated Por­nography. Belakangan, hal ini ditambah lagi dengan menjamurnya DVD. dan situs-situs Internet. Persoalan bertambah rumit karena distribusi pornografi diakui sebagai industri besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan hiburan besar seperti Time Warner atau hotel-hotel terkemuka yang menawarkan layanan film bermuatan porno di dalam kamar.

Industri-industri ini menghasilkan miliaran dolar AS. Karena itu, para ekonom menyarankan agar regulasi tentang pornografi ditiadakan karena dianggap dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian negara. Regulasi terhadap pornografi juga dianggap dapat meningkatkan kriminaIitas terorganisir.

Tentu saja, pemikiran ini didorong sangat kuat oleh ideologi kapitalisme yang dianut oleh elit-elit ekonomi dan pemerintahan Amerika Serikat.

Hukum dikalahkan oleh industri

Moral dilemahkan oleh ekonomi

Jiwa kesenian, dicemarkan oleh pornografi

Humor jenaka, dirusak oleh iri dan dengki

Agama juga digandrungi sebagai candu bagi masyarakat, seperti minuman keras yang memabuk­kan batin atau rohani. Dengan demikian Allah dan atau agama dianggap sebagai penghalang untuk men­dapatkan autentisitas dan otoritas dirinya. Melalui autentisitas diri inilah manusia mampu mengatasi ke­terasingan dari belenggu sosial-ekonomi yang dialami­nya. Perubahan ekonomi akan menghilangkan agama dan Allahnya.

Bagi mereka yang menderita dan memerlukan penghiburan, agama merupakan sarana yang tepat. Manusia membayangkan menjadi berharga di mata “Tuhan” dan mendapat tempat “di surga” serta derajat yang sama. “Dalam pandangan Allah semua orang sama, sederajat dan menjadi saudara satu sama lain.” Agama menjadi tanda dari ciptaan yang tertekan atau ter­tindas, pusat hati dari dunia yang tidak berhati, dan seperti jiwa yang tidak memiliki roh.

Bagi Sigmud Freud agama itu merupakan khaya­lan atau ilusi yang dimotivasi oleh harapan atau ke­inginan yang merupakan dorongan hawa nafsu, yang dipengaruhi pengalaman masa lalunya dan berpe­ngaruh sepanjang hidupnya serta tidak akan mencapai kedewasaan dan kebebasannya. “If a man has been his mother’s undisputed darling he retains throughout life the triumphant feeling, the confidence in success, which not sel­dom brings actual success along with it.” Ia mampu menentukan jalan hidupnya dengan menggunakan sains.

32 33



BAB III

Pornografi dikalangan anak sekolah

  1. Aib yang ditorehkan

Masalah aib pelaku adegan mesum Indramayu, aib anak yang masih sangat belia. Sang perempuan yang berinisial LU berumur 15 tahun dan saat peristiwa perekamannya ia masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara yang lelaki berinisial JA berusia 16 tahun, dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Yang lebih menghebohkan lagi, LU adalah siswa berprestasi. Semasa di SMP ia pernah menjuarai Olimpiade Matematika tingkat nasional. Tak heran jika hasil Ujian Nasionalnya untuk mata pelajaran Matema­tika ia mendapat nilai sempurna, yaitu 10. (Azimah, 2008 : 150)

34 35

Namun, karena aib yang ia torehkan, akhirnya LU dan keluarganya pindah dari Indramayu. Bukan hanya pindah seko­lah, namun ia juga pindah rumah. Sedangkan JA, awalnya hanya dipindahkan oleh orangtuanya sekolah di Sumedang. Namun karena perbuatannya yang menyebarkan adegan tersebut, ia harus ‘pindah’ ke dalam sel tahanan di polsek Indramayu.

Akibat heboh video mesum pelajar tersebut membuat Bupati Indramayu mengancam akan mengeluarkan aturan mengenai tes keperawanan kepada para pelajar. Kebijakan ini memang akhirnya tidak jadi diberlakukan karena banyak mendapat penentangan dari masyarakat.

Tes keperawanan, memang bukan solusi. Selama media pornografis masih bebas tersebar di mana saja hingga ke pelosok­pelosok negeri, mudah diperoleh oleh siapa saja baik Bapak-Bapak, ibu-ibu hingga anak-anak usia sekolah dasar, peristiwa tersebarnya rekaman video mesum pelajar tidak akan pernah selesai.

Para pelajar tersebut, pada prinsipnya merupakan korban dari industri pornografi. Mereka dirangsang dengan muatan­-muatan pornografi di sekitar mereka, hingga kemudian mereka ketagihan, dan terdrong untuk meniru adegan mesum sebagai­mana yang mereka saksikan di VCD-VCD porno.

Ketika epilog ini ditulis, sudah kembali hadir 2 Video Porno pelajar SMP-SMA di Jawa Barat. Satu di Rangkas Bitung, dan satunya lagi di Bogor. Padahal rentang waktunya hanya 1 bulan. Seorang kawan yang rajin mendata hadirnya video-video porno produksi lokal bahkan telah mensinyalir saat ini sudah ada 500 lebih video porno yang beredar, dan terbanyak dilakukan oleh anak-anak muda.

Sebagai perbandingan, ketika isu pornografi ini mulai me­rebak, VCD-VCD porno yang beredar kebanyakan berasal dari luar negeri. VCD porno lokal baru hadir pada tahun 2000. Hingga tahun 2003, jumlahnya baru sekitar 6 judul.

Tapi sekarang, kita menyaksikan VCD-VCD porno tersebut telah beranak pinak, dijual, direntalkan, di download melalui inter­net, dan di share melalui HP, berkali-kali, setiap saat, setiap detik. Sementara, upaya penanggulangannya masih jauh panggang dari api. Jadi, jika tahun 2001 Associated Press mengatakan bahwa In­donesia akan menjadi surga pornografi, maka kini di tahun 2007 “SURGA PORNOGRAFI” itu, sudah nyata di depan mata! Pertanyaannya: Apakah kita hanya akan berdiam diri?

Masalahnya, adegan tersebut tidak hanya hadir di televisi. Internet dan handphone sudah lebih dulu menyebarkannya. Surat kabar seperti Harian Lampu Merah dan Pos Metro bahkan menampil­kan potongan-potongan adegan mesum tersebut sebagai headline, lengkap dengan laporannya, bahkan ada yang dibuat bersambung untuk memancing penasaran pembaca.

Semenjak 5.000 tahun yang lalu pornografi sudah ada di dalam dongeng, pantun dan cerita rakyat. Penyair Riau Lingga pengarang Gurindam dua belas, juga pernah mengarang syair yang bermuatan pornogafi. Bahkan di dalam kitab Taurat atau Bible orang sempat menyelipkan humor-humor cabul yang masih dapat dibaca sampai hari ini di dalam kitab Perjanjian Lama, yaitu Kitab Kejadian pasal 19 dan Yehezkiel, pasal 23: 20-21. berikut ini Kitab Kejadian :

Keesokan harinya berkatalah kakaknya kepada adiknya, “Tadi malam aku telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri dia minum anggur; masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari. ayah kita.” Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lulu bangunlah yang lebih muda untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia (anaknya-penj.) bangun. Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melalzirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih muda pun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menaainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.” (Kejadian 19:30-38)

36 37

Bayangkan reaksi orang awam ketika membaca bahwa nabi yang diutus Allah sebagai teladan bagi umat manusia melakukan kekejian dengan putrinya, atau gagal mendidik putrinya seperti diungkapkan ayat-ayat tersebut. Apa reaksi orang itu? Apakah dia akan memperoleh petunjuk? Apakah dia akan menjadikan nabi itu teladan bagi dirinya dan putri­putrinya? Mungkinkah itu, sementara orang awam tadi mungkin lebih terhormat daripada sang nabi? Apakah orang yang tidak memiliki sesuatu dapat memberikan sesuatu itu kepada orang lain? Apakah orang yang swat dapat memberikan petunjuk kepada orang lain? Dapat dipastikan, Tuhan pengutus nabi itu akan gagal dalam membimbing umat manusia. Tapi, Dia pasti berhasil menghancurkan umat manusia, sekiranya hal ini memang merupakan tujuan-Nya!!

Orang-orang yang berpikiran sehat tentu setuju bahwa nabi dan rasul adalah hamba Allah yang terbaik. Renungilah ilustrasi dan tentu Allah jauh lebih mulia daripada ilustrasi itu berikut ini: Jika penguasa suatu negara hendak mengirim utusan atau duta dalam biding kedokteran ke forum internasional, dia pasti memilih dokter terbaik di negerinya. Dia takkan memilih orang bodoh atau orang yang gagal dalam bidang kedokteran, lalu menyatakan kepada dunia bahwa inilah dokter terbaik di negerinya, karena hal ini akan membuat negerinya kehilangan nama baik, kepercayaan, dan pelbagai kebaikan yang diharapkan. Dengan demikian, jika Allah, dengan ilmu azali-Nya sudah mengetahui bahwa moral Si Fulan dan putri-putrinya bejat, mengapa Dia mengangkat Si Fulan itu menjadi nabi pembawa risalah-Nya kepada umat manusia?

Nabi Musa dan Nabi Harun adalah anak haram (dari pernikahan yang tidak sah)

Kitab Imamat menyatakan,

“Janganlah kau singkapkan aurat saudara perempuan ayahmu karen ia kerabat ayahmu.” (Imamat 18:12)

Tapi, Amram, ayah Nabi Musa, menikahi bibinya. Hal ini diungkapkan Kitab Keluaran,

“Dan. Amram mengambil Yokhebed, saudara ayahnya, menjadi istrinya, dan perempuan ini melahirkan Harun dan Musaa baginya.” (Keluaran 6:19)

Nabi Ya`qub menikahi kakak beradik sekaligus

Beliau menikahi Lea dan Rahel, dua orang kakak beradik, dan memperoleh anak dari keduanya. (Lihat: Kejadian 29:23-30) Padahal, perbuatan ini dilarang. (Lihat: Imamat 18:18)

Nabi Ibrahim menikahi saudara perempuan seayah.

Beliau menikahi Sarah, saudara perempuan seayah beliau. (Lihat: Kejadian 20-12) Padahal, pernikahan dengan saudara perempuan seayah maupun seibu diharamkan. (Lihat: Imamat 18:9)

Nabi Yehuda berzina dengan Tamar, istri anaknya. (Lihat: Kejadian 38)

Nabi Ruben berzina dengan Bilha, istri ayahnya (Lihat: Kejadian 35:22; 49:3-4)

Bahkan, Al-Kitab memaparkan kisah lengkap yang mengajarkan orang-orang yang berpikiran pendek, beriman lemah, dan tidak bermoral cara menjerat saudara perempuan untuk berzina dengannya:

38 39

“Sesudah itu terjadilah yang berikut. Absalom bin Daud mempunyai seorang adik perempuan yang cantik, namanya Tamar; dan Amnon bin Daud jatuh cinta kepadanya. Hati Amnon sangat tergoda, sehingga ia jatuh sakit karena Tamar, saudaranya itu, sebab anak perempuan itu masih perawan dan menurut anggapan Amnon mustahil untuk melakukan sesuatu terhadap dia. Amnon mempunyai seorang sahabat bernama Yonadab, anak Simea kakak Daud. Yonadab itu seorang yang sangat cerdik.

“Tetapi gadis itu berkata kepadanya, “Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu. Dan aku, ke manakah kubawa kecemaranku? Dan engkau ini, engkau akan dianggap sebagai orang yang bebal di Israel. Oleh sebab itu, berbicaralah dengan raja, sebab ia tidak akan menolak memberikan aku kepadamu.” Tetapi Amnon tidak mau mendengarkan perkataannya, dan sebab ia lebih kuat daripadunya, diperkosanyulah dia, lalu tidur dengan dia. Kemudian timbullah kebencian yang sangat besar pada Amnon kepada gadis itu, bahkan lebih besar kebencian yang dirasakannya kepada gadis itu daripada cinta yang dirasanya sebelumnya. Lalu Amnon berkata kepadanya, “Bangunlah, enyahlah!” Lalu berkatalah gadis itu kepadanya, “Tidak kakakku, sebab menyuruh aku pergi adalah lebih jahat daripada apa yang telah kau lakukan kepadaku tadi.” Tetapi Amnon tidak mau mendengarkan dia. Dipanggilnya orang muda yang melayani dia, katanya, “Suruhlah perempuan ini pergi dari padahu dan kuncilah pintu di belakangnya.” (II Samuel 13:1-17)

Jika Anda membaca kisah ini dengan cermat, Anda akan mengetahui bahwa konspirasi ini dirancang oleh sepupu wanita itu, dan dilaksanakan oleh saudara laki-lakinya. Yang aneh, wanita itu tidak menjerit dan tidak meminta diselamatkan orang lain, padahal dia berada di kamar Amnon bin Dawud, yakni di istana ayahnya sendiri. Dia justru meminta saudara laki-lakinya menemui ayah mereka dan meminta izin untuk menikahinya. Ayat 13 dalam kisah tadi mengungkapkan, “Dan aku, kemanakah kubawa kecemaranku? Dan enghau ini, engkau akan dianggap sebagai orang yang bebal di Israel. Oleh sebab itu, berbicaralah dengann raja, sebab ia tidak akan menolak memberikan aku kepadamu.” Tapi, apa hendak dikata, setelah berzina, cinta saudaranya berubah menjadi kebencian dan permusuhan. Mengapa? Yang lebih aneh, dia tidak mau keluar dari kamar saudaranya, padahal dia sudah diusir. Apa yang hendak dia kerjakan di kamar orang yang telah memperkosanya? Kemudian, saudaranya memanggil pembantu untuk mengusirnya! Apa artinya? Apakah kacung istana akan berani mengusir si putri raja? Apakah derajat wanita di mata mereka memang sangat hina dan rendah, bahkan di mata seorang pembantu di istana ayahnya sekalipun?

Kitab suci dapat pula dinodai

Oleh cerita yang berbau pornografi

Guru-guru harus cepat menyadari

Moral dirusak dari segala segi

  1. Pornografi dan rokok

Ketika penulis mengajarkan ilmu perbandingan agama untuk mahasiswa di universitas Persada Bunda, Pekanbaru, penulis selalu menyampaikan tentang dua hal yang haram tapi tidak ada yang merasa berbuat yang haram kita melakukannya, yaitu pornografi dan merokok. Khusus merokok itu diharamkan :

1. karena merokok baik laki-laki maupun wanita akan mengecewakan pasanganya karena merokok selama 5 tahun berturut-turut akan menjadi impotent sedangkan ajaran agama mewajibkan setiap orang membahagiakan pasangannya. Disebutkan dalam Al Quan surat Ar Ruum 21 yang artinya sebagai berikut “Hendaklah menikah dengan cara yang baik dan bahagiakan pasangamu supaya menimbulkan ketenangan jiwa dan ketemtraman batin dengan demikian kamu akan memperoleh kepuasan dan kenikmatan dan akan memperoleh keturunan yang baik-baik.

2.

40 41

karena orang yang merokok itu akan mengotori lingkunganya dengan abu rokok bahkan candu rokok itu akan mengotori gigi dan ujung jarinya, sehingga memudahkan terjadinya stroke atau lumpuh. Padahal ajaran agama mengajurkan kepada manusia agar bersih lingkungan dan seluruh tubuhnya disebut dalam Al Quran surat Ar Ruum (roma) ayat 41 yang menyatakan janganlah kamu merusak dan mengotori lingkunganmu di darat maupun di laut karena hal itu akan mengakibatkan pada dirimu sendiri dan kamu akan menderita azab sengsara.

3. karena para perokok itu adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang mubazir atau boros. Sedangkan para pemboros itu pada hakekatnya berteman dengan setan. Disebutkan dalam surat Qs al Isra : 26-27. sebagai berikut jangan kamu melakukan perbuatan-perbuatan mubazir dan boros karena sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudra senasib.

4. karena merokok itu merupakan mezalimi diri sendiri dan zalim terhadap orang lain sedangkan perbuatan zalim itu hukummanya haram berdasarkan firman Tuhan di dalam surat Al Maidah ayat : 46 yang menyatakan siapa saja yang berbuat sewenang-wenang dan melangar hukum Tuhan maka ia adalah zalim

5. para perokok atau morvinis merupakan orang yang khianat yaitu menggangu ketemtraman orang lain dengan asap rokoknya. Orang yang khianat itu tempatnya di neraka setelah kiamat kelak sebagai mana firman Tuhan dalam kitab Al Ahzab ayat 72 sebagai berikut amanah itu pernah ditawarkan Tuhan kepada langit, bumi, dan gunung-­gunung tetapi mereka menolaknya lalu ditawar Tuhan kepada manusia dan manusia menerimanya kecuali manusia.

6. karena merokok itu hanya memberikan ketenangan sememntara apabila datang candunya maka akan banyak kegelisahan sedangkan menjadi diri sendiri gelisah hukumnya haram sebagai mana firman Tuhan dalam surat Al Ma’arij : 19-21 sebagai berikut janganlah buat dirimu gelisah walaupun banyak manusia yang berkeluh-kesah apabila ditimpa musibah. Dia akan gelisah tetapi apabila mendapatkan keuntungan yang banyak ia menjadi kikir kecuali orang yang selalu dekat dengan Tuhanya. Di dalam kitab Injil khususnya kitab Matius 1:24 bahwa orang kaya tidak akan masuk surga, lebih mudah onta masuk ke lubang jarum dibandingkan orang kaya masuk ke surga. Maksudnya orang kaya yang selalu gelisah karena mendapatkan harta dengan cara yang tidak benar.

7. orang yang merokok berarti saling membantu dalam berbuat dosa setiap memberikan bantuan kepada orang berbuat dosa hukumnya haram berdasarkan firman Tuhan di dalam surat Al-Maidah ayat 3 “WALA TA”AWANU ALAL ISMI WAL’UPWAN artinya janganlah saling membantu dalam berbuat dosa dan pemusuhan.

8. karena merokok itu lebih besar mudaratnya atau kerusakannya dibandingkan manfaatnya. Firman Tuhan dalam Al Baqarah 219 sebagai berikut tinggalkanlah segala sesuatu yang mudaratnya lebih besar dibandingkan manfaatnya misalnya judi, minuman keras, dan obat-obat terlarang serta semua yang mengandung candu yang menimbulkan kerusakan

9. karena merokok merupakan upaya bunuh diri secara pelahan-lahan, sedangkan bunuh diri hukumnya haram berdasarkan surat an Nissa’ ayat 29 yang artinya lebih baik kamu bersedekah kepada orang-orang miskin dibandingkan membakar uangmu dan jangan pula kamu menbunuh dirimu sendiri.

10.

42 43

perokok itu merupakan orang yang bertuhan kepada nafsunya maksudnya orang yang sudah kecanduan lebih mementingkan rokoknya nafkah anak istrinya firman Tuhan dalam surat Al-Jasiyah ayat 23 bahwa apakah kamu tahu orang yang bertuhan kepada hawa nafsunya yaitu orang mementingkan kepuasan dirinya dari pada kewajibanya. Ia orang yang sesat.

Pergaulan bebas sering dikonotasikan dengan sesuatu yang negatif seperti seks bebas, narkoba, kehidupan malam, dan lain-lain. Memang, istilah ini diadaptasi dari budaya Barat di mana orang bebas untuk melakukan hat-hat tersebut di atas tanpa takut menyalahi norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berbeda dengan budaya Timur yang menganggap semua itu adalah hal tabu sehingga sering kali kita mendengar ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.

Bentuk-bentuk Pergaulan Bebas :

1- Rokok

2- Minuman Keras (Miras)

3- Drugs (Narkoba)

4- Free Seks

1- Rokok

Biar dianggap keren. Biar “ndak band, gaul” nanti kalo ndak merokok, dijauhi teman-teman, ndak punya teman

Rokok tu langkah awal bagi anak muda untuk masuk “dunia babas” bahkan sampai menggunakan narkoba.

o Dampak-dampak rokok:

-1 Habis uang

-2 Kecanduan

-3 Sesak nafas

-4 Kerusakan saluran pernafasan

-5 Kanker

-6 Terjerumus ‘dunia bebas’

Minuman yang ber-alkohol dengan memiliki kadar tertentu yang biasa digunakan orang-orang daerah Barat untuk menghangatkan tubuh dalam cuaca dingin. Di dunia modern minuman ini digunakan orang-orang dari muda sampai yang berumur untuk hal-hal yang mengarah pada kelakuan negatif, seperti:

Pesta miras

mabuk

Diskotik

Drugs

FreeSex

o Dampak-dampak miras:

-1 Habis uang

-2 Kecanduan

-3 FreeSex

-4 Kerusakan hati, ginjal

-5 Kematian

2- Drugs atau Narkoba

Merupakan obat bius yang disalah gunakan. Awalnya obat ini dibagi secara cuma-cuma. Setelah kecanduan akan banyak memakan uang kita. Secara umum, narkoba sangat merusak saraf otak yang berakibat penurunan daya berpikir, kecanduan, kerusakan ginjal, hati, otak dan gangguan jiwa organik serta jantung bahkan kematian mendadak. Macam-macam Drugs:

Putaw Ganja

Ekstasi Sabu-sabu, dll.

3- FreeSex

Free Sex merupakan perilaku seks bebas yang saat ini sudah menjadi semacam simbol kebebasan yang sangat mengkhawatirkan, tetapi dianggap sebagai perilaku modern. Orang-orang sudah anggap “virginitas” bukan hal panting lagi.

FreeSex secara umum bisa terjadi dengan / tanpa cinta, dengan / tanpa ikatan. Bahkan dengan siapapun “pesta seks”

Penyebabnya??!!

Pengaruh Drugs

Pengaruh miras dan mabuk

44 45

Pengaruh pornografi baik itu dalam bentuk artikel atau buku, DVD atau dari Internet,

Sangat terasa di Amerika dan di dunia Barat di mana orang mulai berani bertanya dan mempertanyakan keberadaan Allah. Alasannya adalah kejenuhan campur tangan agama (terutama Kristen) dalam kehidupan pribadi. Diterimanya agama Kristen sebagai agama negara membuat segala perbuatan di­ukur dan ditentukan dengan agama.

Pemicu awal “gugatan” manusia akan Allahnya adalah perkembangan yang cepat dan dahsyat pada dunia sains. Ilmu pengetahuan yang berkembang adalah fisika, matematika, dan juga ilmu-ilmu sosial. Perkembangan teknologi sendiri diawali dengan dite­mukannya mesin cetak. Juga mulai ditemukan dan dikembangkannya teknologi terapan seperti otomotif, ilmu kedokteran (teknik transplantasi), dan teknologi komputer dengan internetnya. Dengan perkembangan teknologi ini maka dimungkinkan adanya proses cetak jarak jauh sehingga hasil-hasil penelitian dan penge­tahuan tak lagi terbelenggu oleh ruang dan waktu. Orang dengan mudah memperoleh, menyeleksi, dan memanfaatkan hasil penemuan itu.

Di bidang komunikasi, ditandai dengan berkem­bangnya kesadaran dan budaya informasi. Dengan ditunjang tumbuhnya pusat-pusat informasi, dipro­duksinya secara massal dan murah radio, televisi serta diluncurkannya satelit, semakin membenamkan manu­sia dalam fenomena globalisasi ini.

Serangan gencar arus informasi dan globalisasi dalam kehidupan manusia membawa pula perubahan gaya hidup. Mereka mulai mencoba dan menikmati pola hidup, cara pergaulan, dan pola makan “ala Barat.” Lama-kelamaan mereka semakin menikmati kemudahan yang serba instant dalam hidup. Akibat­nya, Allah tidak lagi mendapat tempat yang nomor satu, tetapi entah nomor yang keberapa bahkan sema­kin menyuburkan penolakan terhadap Allah.

Di dunia filsafat pun mengalami perkembangan pula. Orientasi pemikiran pun berubah dari yang abstrak menuju yang konkret, dari yang berkaitan dengan wahyu dan agama (teosentris), menuju kepada hal-hal yang berkaitan dengan alam, manusia, dan hidup sosialnya (etnosentris).

Manusia menolak Allah

Dalam perjalanan hidupnya, tidak semua manusia mengalami pengalaman yang menyenangkan. Tidak jarang sepanjang hidupnya mereka hanya mengalami kepedihan dan keputusasaan yang diterima dari para penguasa. Pengalaman yang demikian ini mereka terapkan pula pada Allah sehingga mereka pun selalu merasa takut ketika mendengar kata Allah, Allah yang mereka rasakan dan alami melalui institusi yang ada.

Adanya paham deisme yang berkembang setelah Descartes semakin memperkuat adanya gejala pe­nolakan Allah. Di sini Allah diakui keberadaanya, akan tetapi peranan-Nya diragukan. Allah hanya dianggap sebagai pencipta belaka dan setelah mencipta, Ia tidak lagi terlibat dalam kehidupan manusia dan urusan dunia. Allah diakui hanya sebagai penyebab awal.

Allah bukan lagi berkaitan dengan seluruh kehi­dupan manusia, tetapi hanya sebatas watak dan moral individu saja.

Sumbangan pemikiran para filsuf semakin me­nyuburkan penolakan kehadiran dan partisipasi Allah dalam kehidupan sehari-hari. Mereka melihat agama seharusnya berfungsi membahagiakan ma­nusia, bukan merupakan gambaran atas ketergan­tungan atau proyeksi manusia belaka. “The Feeling of dependence, the most varied wishes and needs and most of all drive for happines and self preservation, play a fienda­rnental role in religion.” Menurut Feuerbach, motivasi keagamaannya hanya untuk mendapatkan kepuasan bagi dirinya sendiri bukan untuk mengabdi kepada Allah.

  1. Contoh humor Nabi dan Ilmuan

46 47

Banyak instruktur yang tidak pernah membaca kisah humor para nabi dan para ilmuan. Merea justru mengambil humor dari majalah Playboy, yang jelas-jelad tidak mendidik.

Jakarta, sejak berita kehadiran majalah franchise Playboy Indonesia muncul awal Januari, berbagai komentar bermunculan dan rata-rata me­nolak kehadiran majalah yang ditujukan untuk pria tersebut. Salah satu penolakan itu datang dari Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (Perhimpunan MTP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ber­gerak di bidang advokasi masyarakat mengenai bahaya pornografi.

“Kami dari Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi menyatakan sikap menolak kehadiran Playboy Indonesia,” demikian Ketua Perhim­punan MTP) Azimah Soebagijo, di Jakarta, Selasa (17/1). Dalam surat itu Perhimpunan MTP menyebut bahwa bagi mereka, citra majalah Playboy selama ini yang kental dengan pelanggengan seks ditampilkan di ruang publik jelas merupakan pornografi. “Pornografi adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Azimah.

Pornografi dianggap sebagai sebuah kejahatan karena merusak institusi keluarga, mengancam kesehatan reproduksi dan seksual anak-anak dan rernaja serta merusak citra dan martabat perempuan. Majalah Playboy Indonesia tersebut akan diterbitkan oleh Grup Properti Procon Indah yang membeli lisensinya dan direncanakan penerbitan perdananya akan dilakukan bulan Maret. Dalam surat pernyataannya, Perhimpunan MTP mendesak aparat hukum, yaitu kejaksaan dan ke­polisian untuk bertindak tegas mencegah hadirnya Playboy Indonesia serta menertibkan media-media pornografis lainnya dan memberi sank­si hukum yang keras.

Selain itu, Perhimpunan MTP juga mendesak Dewan Pers untuk menindak tegas pelaku penerbitan pers yang dianggap telah secara te­rang-terangan melanggar UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Begitu juga dengan pembahasan RUU Antiporno­grafi, Perhimpunan MTP mendesak agar Panitia Khusus DPR dan Tim Perumus Antar Departemen untuk lebih serius dalam membahas RUU tersebut. “Agar praktik-praktik bisnis media yang jelas-jelas pornografis dapat dijerat dengan sanksi hukum yang bisa menimbulkan efek jera,” kata Azimah. Beberapa kritik juga datang dari pihak lain, misalnya Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), Fraksi PDI Perjuangan, Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU) KH Masdar Farid Mas’udi, Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, Sekretaris Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) Theophilus Bela, Front Pembela Islam (FPI) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ant) (Sinar Harapan,18 Januari 2006)

Negara-negara Barat yang menganut nilai-nilai sekuler dan positivistik cenderung memberi penekanan pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pornografi dilarang atau dibatasi peredarannya karrna dianggap memiliki dampak sosial yang merusak. Penyebaran pornografi di kalangan remaja, misalnya, dianggap dapat mendorong remaja untuk meniru perilaku seks yang mereka lihat pada materi pornografi tersebut. Pornografi juga dilarang karena dianggap dapat meningkatkan risiko pelecehan dan kekerasan seksuil terhadap perempuan. Perempuan memang merupakan objek seksual yang banyak ditemui pada berbagai materi pornografi.

Namun, karen Barat juga menganut nilai-nilai liberalis­me, pengaturan terhadap pornografi pada umumnya tidak boleh dikenakan pada karya-karya seni dan sastra. Seni dan sastra diang­gap sebagai wilayah kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang dan deklarasi HAM. Karena itu, seni dan sastra biasinya dikecualikan dari aturan pelarangan pornografi.

Bahkan, di negara Eropa yang super liberal seperti Belanda, pembatasan terhadap jenis-jenis pornografi ditentukan atas dasar pertimbangan yang barangkali janggal bagi kita. Di sana, jenis pornografi yang dilarang salah satunya adalah bestiality atau ade­gan seksual dengan pelibatan binatang. Hal ini dilarang karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap binatang, sehingga aturannya pun dimasukkan dalam undang-undang tentang per­lindungan binatang!

48 49

Sedangkan, sebaliknya, di masyarakat Timur Tengah yang menganut nilai-nilai Islam, pembatasan terhadap pornografi di­lakukan dengan ketat. Sesuai dengan ajaran Islam, semua bentuk penampakan aurat adalah terlarang. Karena itu, masalah por­nografi umumnya disatukan dengin pengaturan terhadap akhlak dan etika masyarakat. Pornografi, dalam segala bentuknya, jelas merupakan sesuatu yang ilegal.

Di belahan dunia lain, yang menarik, juga ditemukan adanya pertimbangan penghargaan terhadap nilai-nilai kelompok masya­rakat yang menolak pornografi. Artinya, ada pengakuan terhadap relativitas nilai yang berkembang di masyarakat. Negara sendiri berperan dalam mengakomodasi kepentingan keseluruhan ragam nilai yang dianut masyarakat tersebut.

Dari berbagai ragam dan perspektif regulasi mengenai por­nografi tersebut, kita sampai pada pertanyaan tentang bentuk mana yang paling tepat dan cocok untuk diterapkan di Indonesia?

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sempat memunculkan kontroversi dan perdebatan hangat di masyarakat Indonesia. Bab ini tidak hendak meng­uraikan lebih jauh tentang kontroversi RUU APP yang pernah terjadi tersebut. Namun, perdebatan tentang regulasi pornografi tampaknya perlu diluruskan agar ia dapat diletakkan dalarn kon­teks kebutuhan yang semestinya.

Kita menemukan, dalam realitasnya, pengaturan men­genai pornografi terdapat pada hampir setiap negara. Meskipun masing-masing negara memiliki derajat pembatasan yang berbeda, bergantung pada nilai-nilai masyarakat yank berlaku di negara tersebut, ada perhatian yang sama tentang perlunya pornografi diregulasi.

Video Porno Bekas Anggota DPR Hasilkan Duit 19, 6 Miliar

Kabar, mencengangkan datang dari Yogyakarta, Seorang peneliti gaya hidup mengungkapkan, rata-rata dua video porno baru diproduksi secara ilegal setiap hari oleh anak muda di Indonesia. Ber­dasarkan penelitiannya, video porno tersebut disebarluaskan melalui Internet dan telepon genggam.

Seno set, peneliti yang menulis buku ‘500+Gelombang Video Porno Indonesia’, mebeberkan, sekarang telah beredar lebih dari 500 judul film porno buatan lokal.

“Dari jumlah itu, sebanyak 90 persennya diproduksi anak-anak muda di Indonesia,” kata Seno di Yogyakarta.

Buku itu berisi hasil penelitian, wawancara, investigasi dan segala hal tentang fenomena pembuatan video porno secara illegal dengar menggunakan telepon genggam di Indonesia. “Fenomena ini bukan ha­nya terjadi di kota besar, tapi juga di kota-kota kecil. Biasanya mereka menggunakan telepon genggam,” kata Seno.

Menurut Seno, motif pembuatan video porno itu, diantaranya hanya sekedar iseng, karena perasaan cinta, adanya kamera tersembunyi, untuk tujuan komersil, dan untuk kejahatan. “Yang paling parah, seka­rang, adalah pembuatan video porno yang menggunakan anak-anak,” katanya.

“Industri” ini, kata Seno, telah mengeruk keuntungan yang besar, terutama bagi pelaku bisnis video porno di internet. Video porno bekas anggota DPR, YZ dan artis dangdut ME misalnya, kata Seno, diakses 19,6 juta kali oleh pengguna internet. “Kalau sekali download taruhlah biayanya Rp 1.000, maka para pengguna internet telah menghabiskan uang sedikitnya 19,6 miliar”.

Berdasarkan pengamatannya, setiap situs porno yang berada di internet menyediakan antara 300 hingga 400 koleksi video yang bisa diakses para pengguna internet. Ada yang gratis, namun ada pula yang diperjualbelikan.

Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi seperti itu, Seno be­serta rekan-rekannya menggalakkan kampanye “Anak Muda Indonesia: Jangan Bugil di Depan Kamera” yang mulai dilakukan sejak April 2007. (Harian Rakyat Merdeka, 1 September 2007)

50 51

Bila kondisi seperti ini menjadi sebuah fenomena, maka dalam waktu yang tidak akan lama, kita akan menuai sebuah masa yang dikenal sebagai Lost Generation. Yaitu terjadinya penu­runan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam satu generasi akibat penurunan kualitas fisik dan kecerdasan atau inteligence quetion (IQ). Dan, pornografi potensial sekali menjadi salah satu penyebabnya.

Hal ini karena pornografi dalam jangka pendek saja mampu mempengaruhi seseorang sehingga pada tataran kecanduan. Bila seseorang tersebut sudah kerap mengonsumsinya sejak usia yang demikian belia, maka bisa diprediksikan hidup mereka akan tidak produktif; uang cepat habis, waktu, pikiran, dan energi terkuras hanya untuk menikmati visualisasi pornografi. Ia akan terbiasa menghabiskan waktunya untuk mengurung diri di kamar sekadar untuk nonton TV / komputer, atau membaca majalah/tabloid / buku pornografi.

Akibatnya, akan lahirlah generasi much yang enggan berso­sialisasi, nafsu belajar rendah, apalagi untuk meraih prestasi atau bercita-cita tinggi. Generasi muda yang sibuk menyembuhkan trauma, ketagihan narkoba, dan pornografi. Generasi yang tidak siap menghadapi beban hidup, permisif, konsumtif, mau enaknya sendiri, atau yang terparah menjadi generasi muda yang telah menjadi kloning “drakula” pengisap masa depan anak-anak yang lebih kecil darinya lewat kekerasan seksual. Naudzubillahi min dzalik!

Kini, semua hal tersebut sudah ada di depan mata. Mari kita rapatkan barisan, sekuat tenaga unhtk membendungnya, sejauh jangkauan tangan yang kita bisa agar apa yang kita khawatirkan tersebut tidak sampai terjadi pada negara kita. Semoga Yang Maha Kuasa meridhai. Berikut ini simaklah ungkapan kitab Perjanjian Lama yang sangat populer di Eropa :

Kitab Kejadian 38. Pezina takkan masuk ke dalam jemaat Tuhan sampai generasi ke-10 (untuk selama-lamanya). Al-Kitab menyatakan:

“Seorang anak haram janganlah masuk jemaah Tuhan bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah Tuhan. Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk jemaah Tuhan, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah Tuhan sampai selama-­lamanya.” (Ulangan 23:2-3)

Salomo memperanakkan Rehabeam, Rehabeam memper­anakkan Abia, Abia memperanakkan Asa. (Matius 1:7)

Kemudian, Al-Kitab menceritakan:

Adapun Rehabeam, anak Salomo, ia memerintah di Yehuda. Rehabeam berumur empat puluh satu tahun pada waktu ia menjadi raja, dan tujuh belas tahun lamanya ia merintah di Yerusalem, kota yang dipilih Tuhan dari antara segala suku Israel untuk membuat namaNya tinggal di sana. Nama ibunya ialah Naama, seorang perempuan. Amon” (I Raja-Raja 14:21)

Di atas telah dinyatakan bahwa, “Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk jemaah Tuhan, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah Tuhan sampai selamu-lamanya.” (Ulangan 23:3)

Nabi Sulaiman adalah salah seorang leluhur Tuhan yang telah kafir dan menyembah berhala. Al-Kitab menerangkan:

“Sebab itu Tuhan menunjukkan murka-Nya pada Salomo, sebab hatinya telah menyimpang daripada Tuhan, Allah Israel, yang telah dua kali menampakkan diri kepadanya dan yang telah memerintahkan kepadanya dalam hal ini supaya jangan mengikuti allah-allah lain, akan tetapi ia tidak berpegang pada yang diperintahkan Tuhan” (I Raja-Raja 11:9-10).

52 53

“Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendalzlah ia mengerti. (Matius 19:12)

Di manakah hak wanita untuk menikah dan menikmati ketenangan dan kesenangan yang halal, apabila semua orang mematuhi ajaran-ajaran tersebut?

Di dalam hadist, Rasulullah menyatakan bahwa setelah berumur 16 tahun, anak wanita sudah boleh dinikahkan. Sedangkan anak laki-laki yang belum sanggup menikah hendaklah sering berpuasa, untuk mengurangi tekanan nafsu.


54 55


BAB IV

HUMOR-HUMOR YANG MELANGGAR ETIKA

A. Kompetisi tidak sehat

Kompetisi di antara mereka sering kali tidak sehat dan melanggar norma-norma umum. Masing-masing berusaha saling “memakan” dan menghancurkan yang lain. Etika tidak lagi mereka pedulikan, yang penting kepentingan diri terpenuhi. Cara yang dilakukan ada­lah korupsi, eksploitasi anak dan wanita, pemerasan dan penculikan serta kejahatan.

Kesadaran ini membawa manusia pada keter­bukaan wacana akan kemampuan, nilai dan kelemahan pribadi. Manusia mulai merasa bebas untuk mengikuti apa yang is kehendaki tanpa terikat dan terkukung oleh aturan maupun berbagai tradisi agama. Manusia merasakan bahwa Allah yang dipercayai tak lagi mam­pu memberikan jawaban atas segala masalah dan pro­blemnya. Hal itu ditemukan dalam sains yang tengah berkembang saat itu.

Di sini mau dikatakan bahwa sains dan filsafat dengan agama adalah sesuatu yang tidak sejalan. Sains dan filsafat selalu mencari dan mengakui segala se­suatu benar sejauh dapat dibuktikan dan diterima oleh rasio, sedangkan agama lebih menekankan pada wah­yu sebagai dasarnya.

Perbedaan ini menimbulkan fenomena baru di mana wibawa agama mulai merosot dan wibawa ra­sionalitas membubung tinggi, yang akhirnya melahir­kan ateisme-ateisme modern.

Pandangan yang semakin menajamkan penolakan Allah adalah dari Jean Paul Sartre ia berpendapat bahwa manusia itu sungguh-sungguh ada (eksis). Keberadaannya dalam kekosongan tanpa Allah, yang diyakini sebagai penjamin kebebasan dirinya.

Hubungan antar sesama hanya merupakan konflik sehingga orang lain adalah neraka. Jika orang lain adalah neraka, demikian halnya dengan keberadaan Allah. Jika Allah sebagai yang Mahalain, Mahabesar secara mutlak meniadakan subjektivitas manusia, keberadaan Allah tidaklah mengubah keadaan nyata manusia.

Dukungan sains dan pemikiran para tokoh di atas, semakin membenamkan manusia kepada sikap acuh tak acuh dan tidak mudah untuk percaya akan hal yang transenden. Kebenaran yang ditawarkan oleh sains lebih menyedot perhatian mereka dibandingkan dengan kebenaran yang ditawarkan dan disodorkan agama.

Keterbukaan manusia dalam menanggapi ke­majuan zaman membuatnya “muak” dengan ke­kakuan yang ditawarkan agama dalam institusinya. Agama yang selama ini dianggap sebagai sandaran kokoh dan merasuki sendi-sendi kehidupan manusia runtuh berantakan seiring dengan kemajuan tersebut. Kemajuan itu menjadi penegasan atau pengukuhan akan penolakan mereka terhadap agama, karena agama bukan tempat yang cocok bagi penyelesaian aneka persoalan yang dihadapinya.

Fenomena itu ternyata tidak mampu bertahan lama karena mereka melihat akibat negatif yang timbul dari sikap penolakan terhadap Allah. Abad-abad “tanpa Tuhan” telah dilewati dan saat ini telah me­masuki “tahap kerinduan”, kata Franklin Baumer.

56 57

Masalah Tuhan jangan dibuat humor

  1. Tuhan menangis

Konon ceritanya, seorang wartawan Inggris bermimpi di Palestina. Dalam mimpinya itu melihat Presiden Palestina bertemu langsung dengan Tuhan, menanyakan tentang kapan Palestina Medeka? “Tuhan menangis, tidak memberikan jawaban apa-apa” (Tersirat dalam humor itu bahwa Tuhan juga tidak mampu memerdekakan Palestina).

  1. Tuhan tidak membantu anakNya

Seorang jenderal Inggris di India bertanya kepada seorang Ulama “Dimana Muhammad ketika cucunya dipenggal?” “di sisi Allah”. “Lalu mengapa tidak membantunya?”. “Karena sudah diserahkan kepada Allah”. “Nah bagaimana jawaban Allah?”. ulama itu menjawab, “Allah menangis”. “Kenapa Allah menangis?”, “Karena tidak mampu membantu anaknya sendiri” (Hadirin tertawa dalam satu perdebatan di India).

Seharusnya humor-humor seperti ini tidak boleh beredar, karena merendahkan keberadaan Allah.

Konsekuensi Penolakan Terhadap Allah

Untuk dapat melihat secara jelas apa yang terjadi ketika manusia menolak Allahnya, marilah kita melihat dan menguak ciri-ciri yang mendominasi kehidupan mereka. Dominasi “penyakit” yang tengah merasuki dan menjangkiti mereka adalah Relativisme, Nihilisme, Materialisme, Militerisme, dan Kesukuan baru.

Dalam paham Relativisme, manusia berkuasa me­nentukan dan menilai segala sesuatu yang di luar diri­nya, karena tidak ada nilai dan norma yang universal. Akibatnya, segala bentuk nilai dan norma yang ditetap­kan oleh agama menjadi tidak bermakna (meaningless). Kalau agama tidak bermakna, bagaimana dengan Allah?

Jika Allah yang merupakan standar, ukuran, norma, dan nilai tak bermakna, maka segalanya men­jadi relatif. Perbuatan baik, jahat, salah, dan benar men­jadi sangat subjektif. Ukuran yang dipakai sesuai dengan keinginan dan kemauan saya, jika menurut saya baik, ya baik jika tidak tetaplah tidak baik.

Beberapa contoh di bawah ini akan membantu kita memahami kehancuran moral di dunia kita saat ini. Melalui pengesahan undang-undang aborsi di bebe­rapa negara Eropa, terutama Belanda, maka penentuan hak hidup janin menjadi hak orang tuanya. Hak yang telah diterima dari Allah direnggut dengan paksa oleh orang lain karena dalih dan alasan tertentu.

Dalam euthanasia, yang “sehat” menentukan ke­langsungan hidup bagi yang sakit. Kehidupan manusia tidak lagi ditentukan oleh Sang Pencipta, melainkan oleh mereka yang merasa “berhak” dan bertindak se­olah-olah sebagai pencipta yang menentukan umur seseorang.

Kehidupan tidak lagi diukur oleh moral, tetapi le­bih ditentukan dengan prinsip ekonomi. Selama meng­untungkan hidup akan terus dipelihara, tetapi jika tidak menguntungkan akan dibuang. Hidup yang se­harusnya dirawat dan dipelihara menjadi hidup yang disia-siakan dan diperlakukan secara sewenang-wenang.

Melalui kloning, manusia bertindak sebagai “Pen­cipta” kehidupan. Dengan berhasilnya proyek genome manusia yang menggunakan DNA, mereka “mencipta­kan” kehidupan baru yang mirip. Namun, mereka lupa bahwa apa yang telah dicapainya tetaplah tidak sem­purna.

58 59

Paham Nihilisme menegaskan bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak ada artinya atau tak bernilai. Percaya kepada Allah berarti percaya akan immor­talitas dirinya. Sepanjang eksistensi Allah diakui, maka sepanjang itu pula hidup manusia masih berarti. Menolak Allah berpengaruh terhadap nilai-nilai ultim yang ada di dunia ini, sebagai konsekuensinya hidup manusia pun seperti tidak berarti. Ini membahayakan dunia karena tenaga pengrusak itu ada di ujtuzg jari manusia karena nilai dari sesuatu ditentukan dengan menggunakan ujung jarinya saja.

Materialisme adalah aliran yang mendewakan barang atau material. Barang menjadi ukuran dan tujuan utama hidupnya. Kebahagiaan hidup diten­tukan dengan banyak sedikitnya barang yang melulg­kupi dirinya. Lautan barang yang menenggelam­kannya menjadi sarana untuk menaikkan “status sosialnya”, menguasai orang lain, dan merasa nyaman.

B. Humor penghinaan melahirkan konflik

Konflik agama menjadi semakin tajam ketika masing-masing kelompok membawa sudut pandang, kepentingan, dan pendapat mereka sendiri. Agama bukan lagi menjunjung tinggi kemanusiaan tetapi lebih sebagai pencipta perpecahan. Agama bukan sebagai sumber kedamaian tetapi akar dari kekerasan.

Konflik berkepanjangan antara Yahudi dengan Islam, Islam Shiah dengan Islam Sunni, Katolik dengan Kristen merupakan warisannya. Masing-masing ke­lompok mempertahankan pandangan bahwa imannya sebagai kebenaran yang paling benar. Di luar agama­nya salah dan tersesat. Itu masih terjadi di Irlandia Utara (perang antara kelompok Kristen dan Katolik), jihad yang terus berlangsung di Timur Tengah dan negara-negara Arab sampai kini, perang saudara di India antara Islam dan Hindu karena berebut wilayah yang dianggap suci.

Sumber konflik agama ini mampu diatasi jika masing-masing menyadari bahwa kita memiliki sumber kepercayaan yang sama, hidup dalam kenyataan (dunia) yang sama serta memiliki tujuan hidup yang sama, yaitu mensejahterakan umat manusia tanpa membedakan agama, suku, golongan serta rasnya.

Melihat kenyataan yang ada, ternyata cita-cita dari sains guna meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan, serta kedamaian manusia tidak tercapai. Kegagalan ini sebenarnya merupakan sikap dan ulah manusia itu sendiri. Melalui kegagalan inilah akhirnya membawa dan membangkitkan kesadaran manusia akan per­lunya Allah dan hal yang transendental dalam hidup­nya.

CATATAN HUMOR YANG BUKAN PORNOGRAFI

…………………………….. Loe-Coe ………………………………………….

Kamus Bahasa Jepang

Jepang Indonesia

PROFESI

AYO GHAYA FOTHO MODEL

NIKITA KASHIMURA TUKANG OBRAL

NIKITA SHUKANARI DENCER

NIKITA SHUKATHAKUTI PREMAN

KUSHABUNI ITUNHODA TUKANG CUCI

YUKHASI KITARIMA KASIR

KURHABA SAKUMU TUKANG COPET

SAKURATA MISKIN

SUZUKI KUNAIKI PEMBALAP

Apakah Tuhan itu ada?

Ada seorang pemuda yang lama sekolah di negeri Paman Sam kembali ke tanah air. Sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang Guru agama, kiai atau siapapun yang bisa menjawab 3 pertanyaannya. Akhirnya Orang tua Pemuda itu mendapatkan orang tersebut.

Pemuda : Anda siapa? Dan apakah bisa menjawab pertanyaan pertanyaann saya?

Kyai : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawa pertanyaan anda

Pemuda : Anda yakin? Sedang Profesor dan banyak orang pintar saja tidak mampu menjawab pertanyaan saya.

60 61

Kyai : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya

Pemuda : Saya punya 3 buah pertanyaan

1. Kalau memang Tuhan itu ada, tunjukan wujud Tuhan kepada saya

2. Apakah yang dinamakan takdir?

3. Kalau syetan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang dibuat dari api, tentu tidak menyakitkan buat syetan sebab mereka memiliki unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?

Tiba-tiba Kiai tersebut menampar pipi si Pemuda dengan keras Pemuda [sambil, menahan sakit] : Kenapa anda marah kepada saya?

Kyai : Saya tidak marah … Tamparan itu adalah jawaban saya alas 3 buah pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.

Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti

Kyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?

Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit

Kyai : Jadi anda percaya bahwa sakit itu ada?

Pemuda : Ya

Kyai : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!

Pemuda : Saya tidak bisa

Kyai : Itulah jawahan pertanyaan pertama : kita merasakan keberadaan Tuhan tetapi kita tidak mampu melihat wujudnya.

Kyai : Apakah tadi malam anda bermimpi akan di tampar oleh saya?

Pemuda : Tidak

Kyai : Apakah pernah terpikir oleh anda akan menerima sebuah tamparan dari saya hari ini?

Pemuda : Tidak

Kyai : Itulah yang dinamakan Takdir

Kyai : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar anda?

Pemuda : Kulit

Kyai : Terbuat dari a pipi anda?

Pemuda : Kulit

Kyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?

Pemuda : sakit

Kyai : Walaupun Syeitan terbuat dari api dan Neraka terbuat dan api. Jika Tuhan berkehendak maka Neraka akan menjadi tempat menyakitkan untuk syeitan.

Humor-humor Abu Nawas

Lucu jenaka, tapi tidak memakai pornografi

  1. Khalifah bernazar akan menyemblih dua ekor kambing yang masing-masing panjang tanduknya dua jengkal, jika anaknya yang lahit itu laki-laki. Ternyata anaknya yang lahir memang laki-laki. Akibatnya khalifah tidak dapat menemukan kambing yang panjang tanduknya dua jengkal. Akhirnya bertanya kepada Abu Nawas, dan Abu Nawas dapat menyelesaikan masalah yang pelik itu.
  2. Peci Wasiat

Abu Nawas menggunakan peci wasiat untuk menangkap koruptor di kalangan menteri atau wazir-wazir yang telah diangkat oleh Khalifah Al-Mansur. Akhirnya para koruptor yang suka pura-pura itu tertangkap, lalu kedudukannya digantikan oleh wazir yang lain.

  1. Yang berak di sungai dijatuhi mukuman mati

Khalifah membuat peraturan, bahwa tidak boleh berak di sungai Tigris ecuali Khalifah. Tetapi ketika khalifah berak di sungai, tiba-tiba Abu Nawas berak juga di sungai. Di depan pengadilan ia pandai berkilah dan terlepas dari hukuman mati.

  1. Menjadi Imam Shalat Jenazah

62 63

Karena tidak terbiasa menjadi imam, kali ini Ab Nawas benar-benar khilaf. Shalat jenazahnya diiringi dengan rukuk dan sujud, padahal seharusnya tidak ada sujud. Para jemaah mendesaknya, ia kehabisan jawaban. Akhirnya ia menjawab “Saya terpaksa menggunakan rukuk dan sujud, karena dosa mayat ini terlalu banyak melebihi orang biasa”, jamaah yang sejak awal mendesak akhirnya menjadi bingung sendiri. Itulah bijaknya Abu Nawas membuat orang menjadi bingng.

  1. Boleh berak, tidak boleh kencing

Seorang dukun yang khianat memerintahkan pasiennya yang ingin cepat sembuh agar berak, bunag air besar beramai-ramai di rumah Abu Nawas. Anehnya diperbolehkannya tapi hanya berak saja, tidak boleh kencing, siapa yang terkencing walaupun setetes saja akan dipenggal lehernya. Kebetulan Abu Nawas saat itu memang sedang memegang pedang.

  1. Sakit yang tidak ada obatnya

Anak laki-laki kahlifah yang sudah cukup dewasa, jatuh sakit, sepulangnya dari main layang-layang. Tapi penyakitnya aneh, tidak dapat diobati oleh para dokter, maka khalifah meminta pertolongan Abu Nawas. Abu Nawas menyebutkan nama beberapa kampung di sekitar tempat barmain layang-layang. Ada nama satu kampung yang diucapkan Abu Nawas membuat anak kalifah itu tersenyum. Akhirnya Abu Nawas memanggil gadis yang tercantik di kampung itu untuk datang ke Istana. Ternyata benar gadis itulah yang menjadi obat penyembuh.

C. Humor-humor yang menola Allah

Ada empat alasan penolakan manusia terhadap eksistensi Allah. Pertama, pola pikir mereka yang tidak mampu menerima kontradiksi yang ada. Adanya kejahatan yang merajalela dibandingkan dengan pemahaman tentang Allah yang merupakan sumber kebaikan. Kedua, jika percaya kepada Allah berarti manusia kehilangan kebebasannya. Kesulitan mema­hami pikiran Allah sebagai sumber pemikiran yang mempengaruhi alam, adalah alasan ketiga. Alasan keempat adalah apa yang mampu diterima oleh indera itulah yang merupakan kebenaran sehingga ketidak­mampuan indra menangkap Allah membuktikan bah­wa Allah tidak ada.

Untuk mengatasinya, mereka mencoba dan ber­usaha memahami Allah dengan cara mendefinisikan kembali (redefinition) makna Allah dan memisahkan atau menyekat (insulation) secara jelas dualisme pe­mikiran yang ada.

Redefinisi Allah diungkapkan oleh Spinoza dengan mem:ikai istilah Allah untuk memahami dunia secara utuh. Allah adalah pusat segala sesuatu di alam ini. Allah adalah totalitas dari clam semesta ini. Dengan kata lain, Allah dan alam adalah kesatuan tunggal dan sekaligus keanekaragaman yang terns berubah dan berkembang. Keberadaan Allah dan dunia adalah satu tanpa dipengaruhi oleh problem-problem.

Pemahaman ini menghilangkan kontradiksi antara kebaikan dan kejahatan. Keberadaan Allah melebihi apa yang disebut dengan “kebaikan dan kejahatan.” Sifat Allah itu netral dan bukan merupakan sosok sebuah pribadi.

Bagi Paul Tillich, Allah tidak dapat disederhana­kan dalam segala sesuatu, tetapi sebagai Being dari segala sesuatu. Sebab, meski ada permasalahan tentang kejahatan tidak meniadakan realitas tentang Allah.

Membicarakan Allah secara aman dan tidak men­datangkan perdebatan hanya pada batas kepandaian raja. Allah menjadi mudah dipahami dengan menga­kui keberadaan makluk lain, sebab ciptaan adalah pe­tunjuk akan adanya Allah, karena Allah adalah dasar dari semua wujud atau beings.

64 65

Cara kedua yang ditawarkan untuk mengatasi penolakan tentang ide Allah adalah melalui pemisahan secara tegas antara ilmu pengetahuan dan agama. Keduanya memiliki wilayah yang berbeda. Filsuf yang menangkap dan mengembangkan pandangan ini adalah Immanuel Kant. Melalui bukunya tentang Kritik atas Rasio Murni (The Critique of Pure Reason) ia membedakan antara fungsi fundamental pikiran manusia, yaitu fungsi ilmiah (teori) dan fungsi etik (praktis), dan memberi ruang kosong bagi iman. Ketika berbicara tentang ilmu pengetahuan, otak akan meniadakan kebebasan dan Allah. Akan tetapi, ketika berbicara hal yang praktis, maka otak mengandaikan adanya kebebasan dalam bertindak secara moral dan hidup bermoral itu mengandaikan adanya keabadian dan itu adalah Allah.

Pada bidang teologi, beberapa pemikir yang men­coba untuk menjawab permasalahan ini antara lain Karl Barth, seorang teolog Kristen asal Swiss. Ilmu pengetahuan dan filsafat itu mastik dalam wilayah rasio. Sedangkan objek agama adalah Allah dan hanya dibicarakan melalui iman. Dan iman berada pada wilayah irrasional yang tidak terjangkau rasio manusia. Akal budi atau pengetahuan manusia tidak mungkin dapat mengetahui Allah yang benar, kecuali jika Allah sendiri yang menyatakannya, Allah sendiri yang mewahyukannya. Ini mau mengatakan meski ada pemisahan yang tegas dan jelas, namon keduanya dapat berjalan beriringan. Melalui rasionya manusia mampu mendapatkan jawaban atas pertanyaan iman­nya, melalui iman manusia semakin berilmu.

Bagi Bultman, selalu ada tempat untuk Allah bagi orang yang percaya. Dan tidak diperlukan penjelasan untuk keterkaitan Allah yang menyebabkan alam ini. Maksudnya, ilmu pengetahuan berbicara tentang fakta dan hal yang tampak, sedangkan iman bicara tentang arti dari fakta ihi atau apa yang ada di balik fakta.

Dalam kehidupan keagamaan, sains mampu mem­porak-porandakan pemahaman dan ide tentang Allah, bahkan melahirkan penolakan terhadap keterlibatan Allah, lalu bagaimanakah pengaruh sains dalam ke­hidupan sehari-hari?

Akibat penolakan terhadap Allah

Akibat penolakan terhadap Allah di Cina, apa kiranya yang terjadi? Perang dagang yang khianat. “berperang dengan manusia asyik tak terhingga”, boleh atas nama revolusi mempekerjakan seseorang hingga mati, membiarkan jutaan manusia mati kelaparan, dengan demikian menyebabkan orang-orang menyepelekan jiwa manusia, menyebabkan barang-barang palsu, barang-barang yang meracuni manusia marak beredar di masyarakat

Ambil sebuah contoh di kota Fuyang propinsi Anhui. Banyak anak yan tadinya sehat dalam masa penyusuan, kemudian mulai timbul gejala kaki dan tangannya pendek tak berkembang, badan kurus lemah, terutama bagian batok kepala terlihat besar sebelah, dan juga ada delapan bayi yang meninggal dikarenakan penyakit aneh ini. Setelah diteliti penyebabnya, ternyata ada pedagang yang berhati jahat memperdagangkan susu bubuk beracun demi meraup keuntungan. Ada orang memberi makanan kepada kepiting, ular, kura-kura dengan mencampurkan hormon dan bahan anti-biotik, menggunakan alkohol industri dicampurkan dalam arak palsu, menggunakan minyak mesin untuk mengkilapkan beras, menggunakan bahan pemutih industri untuk memutihkan terigu. Di propinsi He Nan ada sebuah desa selama delapan tahun memproduksi minyak sayur beracun dengan bahan dasar minyak sampah, minyak air limbah dapur dan minyak tanah putih, yang dapat mengakibatkan kanker, kuantitas produksi tiap bulan mencapai ribuan ton. Makanan beracun tersebut tidak terbatas pada satu daerah dan satu periode, melainkan berupa fenomena umum yang menyebar di seluruh negeri. Semua ini mempunyai hubungan erat dengan pasca dirusaknya kebudayaan, hati manusia telah kehilangan ikatan moral, lalu dengan semata-mata mengejar kenikmatan materi.

66 67

Perbedaan kebudayaan tradisional dengan “kebudayaan partai” yang mutlak bersifat monopoli serta anti terhadap yang lain ialah, kebudayaan tradisional memiliki sifat intisari yang sangat besar. Saat masa jaya dinasti Tang, doktrin aliran Buddha, agama Kristen dan agama barat lainnya dapat saling berdampingan secara harmonis dengan doktrin aliran Tao dan aliran Konghucu. Kebudayaan tradisional yang asli juga pasti mempertahankan sikap yang terbuka dan merangkum terhadap peradaban Barat modern. Empat naga kecil di benua Asia telah membentuk “lingkaran kebudayaan aliran Konghucu baru”, kemajuan mereka yang pesat telah membuktikan bahwa kebudayaan tradisional bukan merupakan halangan bagi ilmu pengetahuan dan perkembangannya.

Pujangga pemuja kemiskinan

Di samping itu, kebudayaan tradisional yang asli dalam menilai kualitas hidup manusia berdasarkan kegembiraan dalam lubuk hati seseorang, bukan kenikmatan materi secara eksternal. Tao Yuanming (pujangga ternama dalam sastra Tionghoa) walau miskin tapi tidak patah semangat, juga memiliki suasana hati yang lega dan santai, bagaikan “memetik bunga aster di bawah pagar Timur, sambil asyik memandang Gunung Selatan di depan mata”.


DAFTAR BACAAN

Abu Said Al-Khuduri, (2005), Syahwat Televisi/ Menggugar Tayangan Vulgar Televisi, Mujahid Press, Bandung.

Armstrong, Karen. A History of God: The 4000 years quest of Judaism, Christianity and Islam, Ballatine Books, New. York, 1993.

Azimah Soebagijo (2008) Ponografi Dilarang Tapi Dicari, Gema Insani Press, Jakarta.

Bakker, Y.W.M. SJ. (1976) Umat Katolik Berdialog dengan Umat
Beragama Lain,
Kanisius, Yogyakarta,

Banawiratma, J.B. (1990). Spiritualitas Transformatif, Sebuah Pergumulan Ekumenis, Kanisius, Yogyakarta,

Birtel, Frank T. (ed.). (1993) Reasoned Faith: Essays on the Inter­play of Faith and Reason, Crossroad Publishing Company, New York,

Blond, Phillip (ed.). (1998). Post-Secular Philosophy, Between Phi­losophy and Theology, Creative Print and Design, London,

Capra, Fritjof. (1999). Menyatu dengan Semesta, Menyingkap Batas antara Sains dan Spiritualitas, (diterjemahkan oleh Saut Pasaribu), Fajar Pustaka Baru, Yogya­karta,

D’Ambra, Sebastiano, (1991). Life in Dialogue : Pathways to Inter-Religious Dialogue and the Vision-Experience of The Islamo-Christian Silsilah Dialogue Movement, Silsilah Publications, Zamboaga City,.

Departemen Agama RI (2008) Al-Qur’an dan Terjemahannya, Toha Putra, Semarang

Griffin, David Ray. (1989). God and Religion in the Postmodern World, Essays in Postinodern Theology, State Uni­versity of New York Press, Albany,

68 69

Heitink, Gerben, Prof. Dr. & Ferd. Heselaars Hartono SJ (ed.). (19990. Teologi Prakti: Pastoral dalam Era Moder­nitas – Postmodernitas, Kanisius, Yogyakarta,

Jakobs, Tom SJ. (2002). Paham Allah: dalam Filsafat, Agama­agama, dan Teologi, Kanisius, Yogyakarta,

Krapiec, Mieczyslaw A. (1983).., I-Man: An Outline of Philosophi­cal Anthropology, an Abridged version by Francis J. Lescoe and Roger B. Ducan, Mariel Publications, New Britain,

Kung, Hans. (1980). Does God Exist? An Answer for Today, (translated by Edward Quinn), The Crossroad Publishing Company, New York,

Lembaga Al-Kitab Indonesia (1982), Al-Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru Dalam Terjemahan Baru, Ciluar – Bogor.


Lampiran I

PEKANBARU, TRIBUN

Santi Evi Dimeti (35) dengan rasa kesal bercampur sedih menda­tangi Mapoltabes Pekanbaru, Sabtu (26/4) sekitar puku118.30 WIB. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Bupati Kuansing ini melaporkan penganiayaan yang dilakukan dianiya oleh suaminya sendiri Delis Martoni (38) juga PNS Kantor Bupati Kuansing. Mirisnya, wanita idaman lain (wil) sang suami yang bernama Rini Lestari (28) juga ikut menganiaya Santi.

Akibatnya, wajah Santi me­mar. Pinggang dan jari manis tangan kirinya patah. Kepada penyidik, Santi mengaku telah dianiya suami nya di Jalan Riau saat ia mencuci mobil.

Dituturkan wanita berparas manis ini, kejadian bermula ketika Santi mendapat tugas kerja ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, ia melihat mobil yang dibawanya sangat kotor.

“Karena mobil yang saya bawa kotor, saya pergi ke cucian mobil di Jalan Riau. Selang beberapa waktu, saya melihat mobil sedan BM 1128 TH milik suami saya,” ujarnya.

Tapi saat itu Delis Martono enggan turun dari mobilnya, mungkin is kaget melihat mobil istrinya sedang dicuci. Bahkan saat didatangi oleh tukang cuci ia juga tidak turun. Melihat hal itu Santi merasa curiga, dan ia menghampiri mobil suaminya.
Alangkah terkejutnya Santi, ketika melihat disamping kursi
pengemudi ada seorang wanita. “Saya emosi, saya gedor
pintu mobilnya, dan saya suruh wanita itu keluar. Tapi wanita itu melawan, dan tidak mau keluar. Karena mobil itu milik saya, jadi saya ambil kunci kontaknya. Tiba-tiba, wanita itu langsung menjambak rambut saya dan memukul saya,” tutur Santi kepada Penyidik Judisila.

70 71

KASAT Reskrim Poltabes Pekanbaru Kompol Alfis Suhaili Malangnya, sang suami tidak membela Santi. Ketika dirinya sedang dianiaya oleh Rini, suaminya malah mem­bantu selingkuhannya meng­aniaya Santi. Delis memukul bagian belakang kepala Santi. Tak pugs dengan itu, is juga membenturkan ke pintu mobil. Melihat Santi terjepit, Rini me­nekan Santi dengan pintu mo­bil. Akibatnya kaki, jari manis tangan kiri dan pinggang Santi luka memar. (rsy)

Sik, saat dikonfirmasi wartawan Minggu (27/4) membenarkan peristiwa penganiayaan yang menimpa Santi. Bahkan dua tersangka langsung ditangkap pada Sabtu (26/4) malam, tidak lama setelah korban melapor. Kasusnya saat ini diproses oleh Unit Judisila Reskrim Poltabes Pekanbaru.

“Tersangka sudah berhasil kita amankan setelah mendapatkan laporan dari korban. Berdasarkan laporan itulah anggota yang berada di lapangan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang ternyata suami korban dan selingkuhannya,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, kini keduanya harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapoltabes Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyelesaian perkaranya. “Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (rsy)


Lampiran 2

TEKA-TEKI LUCU

PENDIDIKAN MORAL

Mengapa hanya dari pihak Darwin ada pengakuan bersaudara dengan kera. Sedangkan dari pihak kera tidak ada yang mengaku bersaudara dengan Darwin.

Apa sebabnya ada orang yang menutup pidtonya denhan kata-kata “sampai disinilah pidato saya “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

One response to “Humor Pornography

  1. Operasi Sajadah Siliwangi? Binatang apa lagi ini? Operasi ngawir itu juga Porno pasti hi hi hi. Kenapa SBY diam. Apa negara ini sudah tidak memiliki pemimpin? Indonesia berdasarkan Pancasila. Sila kedua adalah perikemanusiaan, yang berarti menjunjung tinggi manusia dan nyawa. Kenapa orang main hakim main bunuh sesama warga negara hanya mereka beda keyakinan dan agama, SBY tidak ambil sikap? Oknum-oknum tentara Siliwangi diduga terlibat dalam kekerasan atas warga Ahmadiyah tak bersalah ini? Mayjen Moeldoko, Pangdam III Siliwangi, sudah membantah Adnan Buyung yang mensinyalir anggota pasukan tentara Siliwangi terlibat. SBY kalau terus membiarkan kezaliman sesama anak bangsa ini pasti dia bisa jatuh. Tidak lama lagi.

Leave a comment