hukum fisika memungkinkan adanya wormhole,

TEORI WORMHOLE (LUBANG CACING)
Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag Pekanbaru Riau Indonesia. 2014
Istilah “Lubang Cacing”, memang aneh, tapi teori ini, sangat menggelitik rasa ingin tahu penulis yang harus dipuaskan. Dal

am fisika dan fiksi, wormhole (lubang cacing) adalah jalan pintas melalui ruang dan waktu. Hingga sekarang masih belum diketahui apakah lubang cacing terbentuk secara alami.
Jika lubang cacing benar ada, untuk membuat lubang cacing tetap terbuka, sejenis materi akan dibutuhkan. Jika tidak, lubang cacing akan hilang dengan sangat cepat setelah terbentuk. Jika digambarkan melalui bidang datar, seperti kertas yang dilipat, lubang cacing membengkokan bidang tersebut, sehingga kedua ujung akan saling bertemu.

Istilah lubang cacing pertama kali digunakan oleh John Archibald Wheeler tahun 1957. Namun, pada tahun 1921, matematikawan Jerman Hermann Weyl telah mengusulkan teori lubang cacing..Wormhole posisinya bisa dikatakan berada didalam lubang hitam. Diteorikan wormhole memiliki momentum angular (berotasi). Utamanya wormhole hanyalah sekedar teori dan hipotesa penyelesaian persamaan medan Einstein. Tidak ada fakta wormhole ada. Bahkan secara teori pun wormhole tidak mungkin ada.

Penyelesaian geometri Schwarzschild mengandung unsur, sebuah lubang hitam, sebuah lubang putih(lubang hitam di semesta lain), dan dua buah semesta yang (horizon-nya) dihubungkan oleh wormhole (lubang cacing). Semisal penggambaran berikut, Diteorikan wormhole ini adalah terowongan ruang dan waktu.
Tidak seperti black hole yang hanya memiliki satu bukaan, maka wormhole memiliki 2 bukaan. Karena itu memungkinkan dari teori ini bahwa kita dapat mundur ke waktu yang lalu. walaupun mekanismenya terkait erat dengan keberadaan materi eksotic, yang bermassa negatif, dengan efek gravitasi negatif, untuk memanipulasi geometri ruang-waktu. Hanya saja hal ini memerlukan energi yang teramat sangat tinggi, hampir tidak masuk akal dalam kapasitas manusia.
Nah teori adalah fakta yg belum valid. Seperti contoh teori relativitas EINSTEIN, walau hanya teori tapi sudah bisa dibuktikan dg berbagai fakta namun butuh beberapa fakta lain untuk membuktikanya agar valid
contoh lain hukum gravitasi newton, sebelumnya merupakan sebuah teori, tapi karena faktanya sudah valid maka diubah menjadi sebuah HUKUM.
KOMPAS.com — Semesta mungkin bukan hanya satu, dan di antara semesta terdapat lubang-lubang yang menghubungkannya. Benarkah teori itu?
Agus Suprasetyono menanyakannya kepada situs astronomi Langitselatan. “Saya pernah lihat film Contact, tentang perjalanan manusia menuju bintang melalui istilahnya lubang cacing. Apakah lubang cacing itu, dan apakah ada,” tanyanya.

Syafik dari Purwokerto juga punya pertanyaan mirip. “Apakah benar bahwa wormhole itu jalan pintas ke semesta lain?” tanyanya.

Nah, apakah memang ada lubang cacing itu? Berikut uraian situs Langitselatan.

Secara teori memang benar wormhole aka lubang cacing ini merupakan solusi matematis mengenai hubungan geometris antara satu titik dalam ruang-waktu dengan titik yang lain, dimana hubungan tersebut bisa berperilaku sebagai ‘jalan pintas’ dalam ruang-waktu. Tapi, sampai saat ini belum ada bukti yang bisa mendukung keberadaannya, baik dari pengamatan maupun secara eksperimen.

Lantas, apa itu lubang cacing (wormhole)?
Saya menyukai ilustrasi yang digunakan Dr. Kip S. Thorne dari California Institute of Technology untuk menjelaskan apa itu wormhole. Ilustrasinya seperti ini: bayangkan kamu adalah seekor semut yang tinggal di permukaan sebuah apel. Apel tersebut digantung di langit-langit dengan menggunakan tali yang sangat tipis sehingga tidak bisa kamu panjat. Kamu tidak bisa pergi kemana-mana selain di permukaan apel. Permukaan apel itu menjadi alam semestamu. Nah, sekarang bayangkan apel itu berlubang dimakan ulat. Lubangnya menembus si buah apel. Dengan adanya lubang itu, kamu bisa berpindah ke sisi lain permukaan apel dengan dua cara, yaitu: lewat jalan biasa, yaitu permukaan apel (alam semesta), atau lewat jalan pintas, yaitu lubang yang sudah dibuat si ulat (wormhole).

Wormole memiliki dua ujung. Misalnya, satu ujung di kamarmu, ujung yang lain ada di negara asal teman facebook-mu di Perancis. Kalau kamu melongok ke wormhole itu, maka akan tampak temanmu dengan latar belakang menara Eiffel. Temanmu yang melihat dari ujung wormhole di Perancis lalu bisa melihatmu duduk mengerjakan PR di kamarmu. Asyik, ya, kalau selesai mengerjakan PR kamu bisa menemui kawanmu di Perancis dan naik ke menara Eiffel, hanya dengan masuk ke semacam lorong.

Alam semesta kita ini mengikuti hukum fisika. Yang namanya hukum pasti ada yang dibolehkan tapi ada yang tidak. Nah, apakah hukum fisika memungkinkan adanya wormhole? Ya! Sayangnya, masih menuruti hukum fisika tadi, wormhole mudah runtuh sehingga tak ada yang bakal selamat melewatinya. Supaya tidak runtuh, kita harus memasukkan materi yang berenergi negatif, yang mengeluarkan semacam gaya anti-gravitasi yang mampu menahan wormhole dari keruntuhan.

Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah apakah ada materi berenergi negatif? Jawaban yang diberikan oleh para fisikawan yang telah mengupas hukum-hukum fisika secara mendetil dengan menggunakan ilmu matematika adalah ada! Namun keberadaannya hanya sesaat dan dalam jumlah yang sangat sedikit.

Andaikan ada insinyur hebat yang ingin mempertahankan wormhole tidak runtuh. Masih belum mungkin juga ia mengumpulkan energi negatif di dalam wormhole sejumlah yang diperlukan supaya wormhole itu bisa dilalui.

Seandainya pun hukum fisika memungkinkan adanya wormhole, kemungkinan besar wormhole tidak terjadi secara alami, tapi harus dibuat dan dijaga supaya tidak runtuh dengan suatu teknologi tertentu. Teknologi kita saat ini masih sangat jauh dari itu. Teknologi wormhole masih sulit, seperti halnya pesawat ruang angkasa bagi manusia purba. Tapi, sekalinya teknologi wormhole ini bisa dikuasai, ia akan menjadi sarana praktis untuk transportasi antarbintang. Ini menjadi tantangan bagi kita dan generasi berikutnya, termasuk kalian.
________________________________________
Editor : Yunanto Wiji Utomo

catatan M.Rakib LPMP Riau Indonesia Prinsip kebebasan beragama

Drs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.Ag

TESISKU MENCEMASKAN
(Anak Boleh Murtad Atas Nama HAM ? )

MOTTO
catatan M.Rakib LPMP Riau Indonesia
Prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam dokumen HAM internasional tersebut secara jelas disebutkan dalam pasal 18: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum atau secara pribadi.“

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini sesuai dengan waktu yang diharapkan.

Pembuatan buku ini adalah suatu intisari disertasi S 3 ketika dahulu penulis menyelesaikan tugas akhir di Universitas Islam Negeri. Sultan Syarif Kasim.

Dalam penyusunan buku ini telah banyak pihak yang turut membantu sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik. Untuk itu penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada:
1. …..yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan skripsi ini, sehingga dengan bantuan, arahan dan nasehatnya penulis menjadi lebih mengerti.

2. ………, segenap para dosen dan seluruh staf yang turut membantu proses penyelesaian skripsi ini.

3. ………para staf yang telah membantu memberi informasi senagai data pembuatan skripsi ini.

4. Ayahanda dan ibunda yang telah banyak memberikan dukungan baik moril maupun material.

5. Sahabat-sahabat dan teman-temanku yang juga telah turut membantu penulis dalam mengerjakan skripsi ini.

Akhirnya semua penulis kembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya penulis dapat membuat skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan menjadi sesuatu karya yang memberi dampak positif.

Pekanbaru, 1 Juli 2013
Penulis

PENDAHULUAN

Latar belakang masalah penelitian (research background) adalah bagian pertama dan sangat penting dalam menyusun tulisan ilmiah, baik dalam bentuk paper atau tesis. Latar belakang masalah penelitian menjelaskan secara lengkap topik (subject area) penelitian, masalah penelitian yang kita pilih dan mengapa melakukan penelitian pada topik dan masalah tersebut (Berndtsson et al., 2008). Sayangnya, tidak banyak mahasiswa yang berhasil membuat latar belakang masalah penelitian dengan baik, sebagian karena masalah penelitiannya memang tidak jelas dan mengada-ada, sebagian lagi karena copy-paste sana sini sehingga alur paragrafnya menjadi kacau, dan sebagian lagi karena gagal melandasi alasan melakukan penelitian itu (males baca literatur). Saya coba membuat tulisan ini, khususnya untuk mempermudah mahasiswa bimbingan saya di bidang komputer (computing), yang sering galau dalam membuat latar belakang masalah pada tesis mereka .
KIAT 1:. PAHAMI DUA GAYA RESEARCH DI BIDANG COMPUTING
Sebelumnya perlu dipahami bahwa gaya penelitian di bidang komputer (computing) secara umum terbagi dua yaitu gaya Computer Science (CS) dan gaya Information Systems (IS) (Berndtsson et al., 2008). CS memiliki karakteristik penelitian dan isu berhubungan dengan core technology dan perbaikan metode (method improvement). Sedangkan penelitian IS lebih cenderung ke arah isu tentang interaksi teknologi dan sosial, termasuk diantaranya mengukur dan menganalisa kesuksesan penerapan teknologi dan sistem informasi. Tulisan kali ini akan lebih cenderung ke alur latar belakang masalah penelitian bergaya CS, meskipun tetap bisa digunakan untuk penelitian IS.
KIAT 2: MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN WHY DI JUDUL
Latar belakang masalah penelitian akan menjawab semua pertanyaan MENGAPA (WHY) dari judul penelitian kita. Untuk mempermudah penjelasan, saya akan gunakan, terjemahkan dan revisi paper penelitian (Fei et al, 2008) untuk contoh paper yang kita bahas. Karena judul penelitiannya adalah Prediksi Produksi Padi dengan menggunakan Support Vector Machine berbasis Particle Swarm Optimization, maka latar belakang masalah harus bisa menjawab pertanyaan:
1. mengapa padi?
2. mengapa prediksi produksi padi?
3. mengapa support vector machine?
4. mengapa particle swarm optimization?
Bagaimana cara menguraikan jawaban dari pertanyaan 1-4, akan disajikan dalam contoh latar belakang masalah di bawah.
KIAT 3: POLA ALUR DAN POKOK PIKIRAN PARAGRAF
Kunci dari keberhasilan menyusun latar belakang masalah penelitian seberapa komprehensif kita merangkumkan penelitian kita. Tulisan yang baik adalah bahwa dengan hanya membaca latar belakang masalah, orang langsung bisa memahami, apa yang kita lakukan pada penelitian kita. Untuk bisa mencapai itu, pokok pikiran seluruh paragraf pada latar belakang masalah penelitian harus memuat dan mengikuti 6 pola alur berikut. Untuk mempermudah mengingat, saya biasanya menggunakan singkatan OMKKMASASOLTU.
1. obyek penelitian (O)
2. metode-metode yang ada (M)
3. kelebihan dan kelemahan metode yang ada (KK)
4. masalah pada metode yang dipilih (MASA)
5. solusi perbaikan metode (SOL)
6. rangkuman tujuan penelitian (TU)
Contoh penerapan pola OMKKMASASOLTU ini, akan cepat dipahami melalui contoh latar belakang masalah yang saya uraikan di bawah.
KIAT 4: BELAJAR MENULIS DENGAN ATM
Cara paling cepat dan manjur supaya kita mahir menulis paper ilmiah dan tesis adalah dengan melakukan ATM (Amati-Tiru-Modifikasi). Banyak baca paper, lihat bagaimana para peneliti menuliskan hasil penelitian mereka, tiru alurnya tapi tidak nyontek kalimatnya, dan modifikasi pelan-pelan di tulisan yang kita buat. Jangan lupa memilih paper yang dipublikasikan di journal yang berkualitas, karena sudah menjadi rule-of-thumb dalam dunia penelitian bahwa 80-90% paper ilmiah di dunia ini disajikan dengan buruk. Paling tidak supaya tidak tersesat dalam studi literatur, patokan paper yang berkualitas adalah masuk di journal yang terindeks oleh ISI atau SCOPUS, dan memiliki nilai skor yang tinggi untuk penghitungan Journal Impact Factor, Eigenfactor Score, Scimago Journal Rank, atau Source Normalized Impact per Paper. Journal ilmiah di Indonesia untuk bidang computing yang masuk kriteria ini, hanya Telkomnika yang diasuh mas Tole Sutikno cs dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, karena sudah mulai terindeks oleh SCOPUS.
Sebagai contoh, perhatikan latar belakang masalah pada tulisan berikut ini. Untuk mempermudah memahami penjelasan, (warna biru) saya berikan untuk memberi petunjuk bahwa paper tersebut menjawab pertanyaan why di judul sesuai dengan KIAT 2, dan [warna merah] saya berikan untuk memberi penjelasan bagaimana paragraf mengikuti alur dan pokok pikiran paragraf yang ada di KIAT 3. Perhatikan juga bahwa setiap kalimat yang mengandung jawaban dari pertanyaan why atau berupa klaim dan definisi, harus merujuk atau melakukan sitasi (citation) ke literatur sebagai landasan dari klaim yang dilakukan. Daftar referensi dari paper (Fei et al., 2009) tidak saya tampilkan, karena poin penting yang ingin saya sampaikan adalah masalah bagaimana alur kalimat dan paragrafnya.
Prediksi Produksi Padi dengan menggunakan Support Vector Machine berbasis Particle Swarm Optimization

BAB I

HAK ANAK UNTUK MURTAD

Hak Anak dalam Keluarga (Memiliki Keyakinan Berbeda dengan Orang Tua) Saya (18) berniat untuk memiliki keyakinan (agama) yang berbeda dengan garis keturunan saya. Untuk merealisasikannya, saya harus keluar dari rumah karena tidak disetujui oleh orang tua. Orang tua memaksa untuk tetap memiliki keyakinan yang sama. Apa keputusan saya untuk keluar dari rumah demi mempertahankan keyakinan dapat dilindungi oleh hukum? Apa yang masih menjadi wewenang orang tua saya?
khlaraprianto
Jawaban: Shanti Rachmadsyah
Untuk dapat pindah keyakinan dan dinyatakan sah secara hukum, tidak diperlukan syarat – syarat tertentu. Selama Anda telah meyakini keputusan tersebut, maka Anda dapat melakukannya. Hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 28 I UUD 1945 dinyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable human rights). Jadi, kebebasan Anda untuk beragama adalah hak asasi Anda, termasuk untuk memilih agama yang Anda yakini.
Kebebasan beragama juga ditegaskan dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) yang menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut penjelasan pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Mengenai wewenang orangtua, memang benar bahwa seorang anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Akan tetapi dalam konteks kekuasaan orang tua, perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) membatasi usia anak dalam pasal 47 ayat (1), yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan (lihat pasal 47 ayat [2] UU Perkawinan).
Dalam kasus ini, Anda sudah berusia 18 tahun. Ini artinya Anda sudah tidak lagi berada dalam kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum Anda sudah dianggap dewasa dan karena itu sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua, KECUALI untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan diatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Jika orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka Anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda (lihat pasal 6 ayat [2] UU Perkawinan).

Demikian hemat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA

Siti Musdah Mulia

Pendahuluan
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.
Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama.

Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM
Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”
Secara umum DUHAM yang diumumkan PBB tahun 1948 mengandung empat hak pokok. Pertama, hak individual atau hak-hak yang dimiliki setiap orang. Kedua, hak kolektif atau hak masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak akan perdamaian, hak akan pembangunan dan hak akan lingkungan hidup yang bersih. Ketiga, hak sipil dan politik, antara lain mernuat hak-hak yang telah ada dalam perundangan Indonesia seperti: hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi mereka yang kebebasannya dilanggar; hak atas kehidupan, hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik, hak seorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak atas kebebasan berekspresi. Keempat, hak ekonomi, sosial dan budaya, antara lain mernuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan; larangan atas diskriminasi ras, wama kulit, jenis kelamin, gender, dan agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya; hak untuk mendapat pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat buruh; hak untuk mogok; hak atas pendidikan: hak untuk bebas dari kelaparan.
Prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam dokumen HAM internasional tersebut secara jelas disebutkan dalam pasal 18: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum atau secara pribadi.“
Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18. Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Isinya sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran; (2) Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga menggangu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.
DUHAM menyebut istilah basic human rights (hak-hak asasi manusia dasar), yaitu hak asasi manusia yang paling mendasar dan dikategorikan sebagai hak yang paling penting untuk diprioritaskan di dalam berbagai hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hak-hak asasi manusia dasar itu adalah serangkaian hak yang memastikan kebutuhan primer material dan non-material manusia dalam rangka mewujudkan eksistensi kemanusiaan manusia yang utuh, yaitu manusia yang berharga dan bermartabat. Walaupun, secara eksplisit tidak dijumpai satu ketetapan atau penjelasan yang merinci tentang hak-hak apa saja yang termasuk di dalam basic human rights ini, namun, secara umum dapat disebutkan hak-hak asasi dasar tersebut mencakup hak hidup, hak atas pangan, pelayanan medis, kebebasan dari penyiksaan, dan kebebasan beragama. Hak-hak itu, dan juga secara keseluruhan hak asasi manusia didasarkan pada satu asas yang fundamental, yaitu penghargaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia, bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be). Hak ini tergolong sebagai hak yang non-derogable. Artinya, hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara pihak dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimanapun.
Akan tetapi, kebebasan beragama dalam bentuk kebebasan untuk mewujudkan, mengimplementasikan, atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang, seperti tindakan berdakwah atau menyebarkan agama atau keyakinan dan mendirikan tempat ibadah digolongkan dalam kebebasan bertindak (freedom to act). Kebebasan beragama dalam bentuk ini diperbolehkan untuk dibatasi dan bersifat bisa diatur atau ditangguhkan pelaksanaannya. Namun, perlu dicatat, bahwa penundaan pelaksanaan, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang. Adapun alasan yang dibenarkan untuk melakukan penundaan pelaksanaan, pembatasan, atau pengaturan itu adalah semata-mata perlindungan atas lima hal, yaitu: public safet; public order; public helth; public morals; dan protection of rights and freedom of others. Dengan demikian tujuan utama tindakan penundaan pelaksanaan, pengaturan atau pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan manusia atau hak milik mereka.
Prisip kebebasan beragama di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia tidaklah berdiri sendiri melainkan selalu dikaitkan dengan kebebasan lainnya, yaitu kebebasan pikiran dan hati nurani. Pada esensinya, kebebasan beragama atau berkeyakinan mengandung paling sedikit delapan komponen, yaitu: kebebasan internal, kebebasan eksternal, non-coercion, non-discrimination, hak orang tua dan wali, kebebasan kelembagaan dan status legal, batas yang diperbolehkan bagi kebebasan eksternal dan bersifat non-derogability.
Masalahnya kemudian, apakah yang dimaksud dengan agama dalam dokumen HAM tersebut? Menarik diketahui bahwa dokumen hak asasi manusia tidak memberikan definisi yang konkret tentang apa itu agama. Alasannya, sangat jelas. Untuk menghindari kontroversi filosofis dan ideologis serta polemik yang berkepanjangan. Sebab, definisi agama sangat beragam dan amat problematik menentukan satu definisi dalam rumusan legal. Hukum hak asasi manusia internasional menemukan istilah yang tepat untuk melindungi hak-hak itu di bawah judul yang disepakati yaitu: kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama. Pada prinsipnya, kebanyakan kaidah internasional yang dikembangkan mengarah pada upaya melindungi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan. Dengan ungkapan lain, yang dilindugi dan dihormati adalah hak dan kebebasan manusia untuk memilih atau tidak memilih beragama dan berkeyakinan.
Mengapa agama tetap diperlukan manusia? Sebab, dalam menghadapi realitas hidup yang serba kompleks ini, manusia secara fisik maupun psikis selalu terhadang oleh berbagai situasi krisis, terutama tiga bentuk situasi krisis yang abadi, yaitu ketidakberdayaan, ketidakpastian, dan kelangkaan. Agama dengan wawasan supra-empirisnya dipandang sebagai satu-satunya solusi yang dapat membantu manusia menyesuaikan diri dengan situasi krisis eksistensial tersebut. Agama dapat memberikan kepada manusia kebebasan untuk mencapai niai-nilai yang mentransendensikan tuntutan dari kehadiran sosial. Karena itu, agama adalah bersifat sungguh-sungguh pribadi dan sungguh-sungguh sosial. Dalam realitas sosiologis agama sering didefinisikan sebagai sebuah sistem keyakinan dan ritual yang mengacu kepada sesuatu yang dipercayai bersifat suci yang mengikat seseorang atau kelompok, sebagaimana dinyatakan oleh Durkheim (1912). Agama juga didefinisikan sebagai rangkaian jawaban yang koheren pada dilema keberadaan manusia, berupa kelahiran, kesakitan, dan kematian, yang membuat dunia bermakna, seperti diterangkan oleh Marx Weber (1939).
Berbeda dengan pendekatan sosiologis itu, praktik empiris yang terjadi di Indonesia adalah bahwa pemerintah Indonesia merumuskan pengertian sendiri tentang agama. Agama secara sepihak oleh pemerintah (sedikitnya sebagian aparat negara) dan sebagian kelompok masyarakat diperlakukan sebagai suatu sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, dan oleh karena itu mengandung ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan sudah barang tentu juga kitab suci. Itulah sebabnya seringkali terdengar pendapat yang salah kaprah bahwa agama yang diakui pemerintah adalah agama-agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Lalu, sejak akhir 2006 termasuk Konghucu.
Pendekatan empiris di Indonesia itu memiliki implikasi yang merugikan masyarakat penganut kepercayaan atau agama-agama lokal yang dalam pendekatan sosiologis termasuk dalam kategori agama. Kerugian tersebut, antara lain dalam wujud tiadanya perlindungan negara terhadap hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. Agama dan kepercayaan mereka tidak diakui sebagai agama yang sah dan oleh karena itu pengikutnya mendapat perlakuan yang bersifat diskriminatif, terutama dari institusi negara.

Agenda Internasional Perlindungan Hak Kebebasan Beragama
Hal-hal apa saja sesungguhnya yang ingin dilindungi melalui agenda internasional perlindungan hak kebebasan beragama? Sebelum menjawab pertanyaan penting ini, perlu terlebih dahulu menjelaskan makna kebebasan dalam perspektif HAM. Menurut Groome, kebebasan adalah kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan penghalang atau hambatan; kekuasaan untuk memilih. Lebih jauh Groome membagi kebebasan dasar ke dalam dua kategori, yaitu hak-hak dan perlindungan pribadi; dan hak-hak dan perlindungan di dalam sistem keadilan. Kelompok hak dan perlindungan pribadi mencakup: kebebasan beragama; kebebasan berfikir; kebebasan berekspresi; kebebasan pers; kebebasan berserikat; kebebasan bergerak; hak untuk kehidupan pribadi; hak untuk berkumpul; hak untuk berserikat; hak atas pendidikan; dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah. Dari sini kemudian dikenal istilah four freedom (empat kebebasan) oleh F.D. Roosevelt, yaitu: kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan berkeinginan dan kebebasan dari perasaan ketakutan.
Esensi dari kebebasan beragama atau berkeyakinan tercakup dalam delapan komponen utama, sebagai berikut.
1. Kebebasan Internal: Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya.
2. Kebebasan Eksternal: Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya.
3. Tidak ada Paksaan: Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.
4. Tidak Diskriminatif: Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya.
5. Hak dari Orang Tua dan Wali: Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.
6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal: Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya.
7. Pembatasan yang dijinkan pada Kebebasan Eksternal: Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang, dan itupun semata-mata demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum, serta dalam rangka melindungi hak-hak asasi dan kebebasan orang lain.
8. Non-Derogability: Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun dan atas alasan apapun.

Bagaimana Seharusnya Bentuk Perlindungan Hak Kebebasan Beragama di Indonesia?
Prinsip kebebasan beragama di Indonesia di samping mengacu kepada instrumen internasional mengenai HAM, seperti dipaparkan sebelumnya, juga harus mengacu kepada konstitusi dan sejumlah Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan penegakan HAM. Di antaranya, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang pemenuhan hak-hak sipil dan politik dari seluruh warga negara tanpa kecuali.
Pemaknaan terhadap kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu selanjutnya diikuti dengan ketentuan mengenai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan disini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu. Dengan ungkapan lain, agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara cukup menjamin dan menfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan peribadatannya dengan nyaman dan aman, bukan menetapkan mana ajaran agama atau bentuk peribadatan yang harus dan tidak harus dilakukan oleh warga negara. Demikian pula, negara sama sekali tidak berhak mengakui atau tidak mengakui suatu agama; negara juga tidak berhak memutuskan mana agama resmi dan tidak resmi; tidak berhak menentukan mana agama induk dan mana agama sempalan. Negara pun tidak berhak mengklaim kebenaran agama dari kelompok mayoritas dan mengabaikan kelompok minoritas. Bahkan, negara juga tidak berhak mendefinisikan apa itu agama. Penentuan agama atau bukan hendaknya diserahkan saja sepenuhnya kepada penganut agama bersangkutan. Bahkan, menurut Agus Salim, salah satu tokoh penting the Founding Fathers Indonesia, Pancasila menjamin setiap warga negara memeluk agama apapun, bahkan juga menjamin setiap warga negara untuk memilih tidak beragama sekalipun.
Kebebasan beragama, adalah prinsip yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sehingga harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat. Oleh sebab itu prinsip ini perlu diwujudkan ke dalam suatu UU yang memayungi kebebasan beragama. UU ini diperlukan untuk memproteksi warga dari tindakan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan berbasis agama sekaligus juga membatasi otoritas negara sehingga tidak menimbulkan campur tangan negara dalam hal aqidah (dasar-dasar kepercayaan), ibadah, dan syari’at agama (code) pada umumnya. Tujuan lain adalah menyadarkan seluruh warga negara akan hak-hak asasinya sebagai manusia yang bermartabat dalam berpendapat, berkeyakinan dan beragama, serta potensi-potensi yang terkandung di balik hak-hak tersebut. UU semacam itu harus mendefinisikan kebebasan beragama secara lebih operasional.
Apa saja yang harus dicakup dalam prinsip kebebasan beragama? Mengacu kepada dokumen HAM internasional, konstitusi dan sejumlah undang-undang tersebut, maka kebebasan beragama harus dimaknai sebagai berikut.
Pertama, kebebasan setiap warga negara untuk memilih agama atau menentukan agama dan kepercayaan yang dipeluk, serta kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Kedua, kebebasan dan kemerdekaan menyebarkan agama, menjalankan misi atau berdakwah dengan syarat semua kegiatan penyebaran agama itu tidak menggunakan cara-cara kekerasan maupun paksaan secara langsung maupun tidak langsung. Demikian pula tidak mengeksploitasi kebodohan dan kemiskinan masyarakat atau bersifat merendahkan martabat manusia sehingga tidak dibenarkan melakukan pemberian bantuan apa pun, pembagian bahan makanan, pemberian beasiswa atau dana kemanusiaan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu.
Ketiga, kebebasan beragama seharusnya mencakup pula kebebasan untuk berpindah agama, artinya berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Setiap warga negara berhak untuk memilih agama dan kepercayaan apapun yang diyakininya dapat membawa kepada keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, berpindah agama hendaknya dipahami sebagai sebuah proses pencarian atau penemuan kesadaran baru dalam beragama.
Anehnya sikap umum pemerintah dan masyarakat terhadap orang-orang yang pindah agama tidak konsisten, dan cenderung diskriminatif. Sebab, jika seseorang itu berpindah ke dalam agama yang kita anut, kita cenderung menerimanya dengan sukacita atau bahkan merayakannya. Sebaliknya, jika seseorang itu berpindah dari agama kita ke agama lainnya (keluar dari agama kita), kita cenderung marah dan memandang pelakunya sebagai murtad, kafir, musyrik dan sebagainya. Hal ini sangat tidak adil. Bagaimana mungkin kita dapat menerima perpindahan seseorang ke dalam agama kita dan menolak hal yang sama. Sebab, orang yang pindah agama itu murtad dalam pandangan semua agama. Jika bisa menerima orang lain masuk ke dalam agama kita, seharusnya mudah pula menerima orang kita masuk ke agama lain. Mengapa dalam beragama ada semacam pikiran culas? Hanya mau untung tetapi takut rugi.
Keempat, kebebasan beragama hendaknya juga mencakup kebolehan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama atau berbeda sekte atau berbeda faham keagamaan sepanjang perkawinan itu tidak mengandung unsur pemaksaan dan eksploitasi. Artinya, perkawinan itu bukan dilakukan untuk tujuan perdagangan perempuan dan anak perempuan (trafficking in women and children) yang akhir-akhir ini menjadi isu global.
Yang penting dilindungi adalah hak warga negara untuk mencatatkan peristiwa penting tersebut, baik kepada lembaga pencatatan sipil maupun KUA. Negara berkewajiban mencatatkan peristiwa sipil warga, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian, sebaliknya warga negara berhak menerima pelayanan registrasi. Dalam hal ini negara tidak mencampuri urusan prosedur pernikahan berdasarkan ketentuan atau upacara agama apapun. Kedua calon mempelai berhak melangsungkan pernikahan berdasarkan pilihan dan kesepakatan bersama. Otoritas agama boleh saja membuat fatwa atau keputusan yang mengharamkan perkawinan lintas agama, atau keluarga dan individu boleh menganggap haram pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda. Namun fatwa atau keputusan tersebut tidak mengikat negara dan masyarakat.
Kelima, kebebasan beragama hendaknya juga mencakup kebebasan mempelajari ajaran agama manapun di lembaga-lembaga pendidikan formal, termasuk lembaga pendidikan milik pemerintah. Konsekuensinya, setiap siswa atau mahasiswa berhak memilih atau menentukan agama mana yang akan dipelajarinya. Tidak boleh dibatasi hanya pada agama yang dianut peserta didik. Demikian juga, kebebasan untuk memilih tidak mengikuti pelajaran agama tertentu. Akan tetapi, lembaga pendidikan dapat mewajibkan peserta didiknya untuk mengikuti pelajaran budi pekerti atau etika berdasarkan Pancasila, karena pelajaran itu penting bagi pembentukan karakter warganegara yang baik.
Keenam, kebebasan beragama memungkinkan negara dapat menerima kehadiran sekte, paham, dan aliran keagamaan baru sepanjang tidak menggangu ketenteraman umum dan tidak pula melakukan praktek-praktek yang melanggar hukum, seperti perilaku kekerasan, penipuan atau pembodohan warga dengan kedok agama.
Ketujuh, kebebasan beragama mendorong lahirnya organisasi-organisasi keagamaan untuk maksud meningkatkan kesalehan warga, meningkatkan kualitas kecerdasan emosional dan spiritual berdasarkan ajaran agama tertentu selama tidak mengharuskan keimanan kepada suatu agama atau keyakinan sebagai syarat. Konsekuensinya, negara atau otoritas keagamaan apa pun tidak boleh membuat fatwa atau keputusan hukum lainnya yang menyatakan seseorang sebagai kafir, murtad atau berdosa. Atau memberi label terhadap suatu paham, sekte, aliran keagamaan atau kepercayaan tertentu sebagai paham sesat.
Kedelapan, kebebasan beragama mengharuskan negara bersikap dan bertindak adil pada semua penganut agama dan kepercayaan yang hidup di negara ini. Negara tidak boleh bersikap memihak terhadap kelompok keagamaan tertentu dan berbuat diskriminatif terhadap kelompok lainnya. Dalam konteks ini seharusnya tidak ada istilah mayoritas dan minoritas, juga tidak ada istilah penganut agama samawi dan non-samawi. Demikian juga tidak perlu ada istilah agama induk dan agama sempalan. Jangan lagi ada istilah agama resmi dan tidak resmi atau diakui dan tidak diakui pemerintah. Setiap warga negara mendapatkan hak kebebasannya dalam menentukan pilihan agamanya.

Pengaturan Hak Kebebasan Beragama Dalam RUU KUHP
Mengamati RUU KUHP, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang memuat soal tindak pidana terhadap agama terkesan tiga hal.
Pertama, bahwa RUU ini sangat ambisius mengatur soal agama. Pada UU KUHP sebelumnya masalah agama hanya diatur dalam satu pasal, yaitu pasal 156 a tentang tindak pidana terhadap tindakan penodaan pada suatu agama yang dianut di Indonesia. RUU sekarang merumuskan soal agama dalam suatu bab khusus yang dinamakan Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, terdiri dari dua bagian. Pertama, soal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama; dan kedua, soal tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Seluruhnya tercakup dalam 8 pasal, yakni pasal-pasal 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, dan 348.
Kedua, RUU ini sangat rinci mengatur soal kehidupan beragama. Mungkin tujuan semula dari para penyusun RUU tersebut adalah agar ketentuan dalam pasal-pasal Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama itu tidak menjadi pasal karet. Dapat ditafsirkan sesuai keinginan siapa saja sehingga menyulitkan bagi hakim atau pengambil keputusan untuk menetapkan keputusan yang adil dan diterima semua pihak. Akan tetapi, meskipun semakin rinci bunyi pasal-pasal tersebut tetap saja multi tafsir. Sebab, agama adalah hal yang sangat abstrak karena berada di wilayah yang paling privat dalam kehidupan manusia. Sebaliknya, agama sangat terbuka untuk penafsiran, tergantung siapa yang menafsirkan dan motivasi apa yang bermain di balik penafsiran itu.
Ketiga, RUU ini sangat diskriminatif terhadap agama-agama di luar agama resmi atau kelompok minoritas sehingga dapat menjadi pembenaran bagi munculnya kekerasan atas nama agama. Sebab, ada kesan mendalam bahwa pasal-pasal dalam RUU itu hanya melindungi agama, masyarakat, negara dalam konteks peraturan yang berlaku saat ini di tanah air. Dengan demikian, perlindungan dan proteksi yang dibangun dalam RUU ini hanya ditujukan kepada agama-agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, yaitu 6 agama saja: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu . Tambahan lagi, yang diproteksi dan dilindungi itu pun terbatas pada kelompok mainstream dari masing-masing agama tadi. Jadi, Ahmadiyah, meskipun termasuk rumpun Islam, yakni agama yang diakui, tetaqp tidak berhak dilindungi karena menyempal dari mainstream. Demikian, pula sekte dan aliran agama lainnya yang bukan mainstream. Fatalnya nanti, RUU ini dapat menjadi pembenaran bagi tindak kekerasan terhadap kelompok agama yang bukan dari 6 agama dimaksud atau terhadap kelompok minoritas atau kelompok sempalan dari keenam agama tersebut.
Berikut ini akan dipaparkan analisis kritis terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berbicara soal tindak pidana terhadap agama dari perspektif HAM.
Pertama, pasal 341: “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang sifatnya penghinaan terhadap agama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Kategori III“. Pertanyaan penting dalam pasal ini adalah apa yang dimaksudkan dengan penghinaan terhadap agama? Pasal ini mengesankan bahwa yang dilindugi adalah agama, dan tentu saja yang dikehendaki adalah terbatas pada enam agama yang “diresmikan“ pemerintah. Ini menyalahi ketentuan HAM, karena yang harus dilindungi adalah manusia yang menganut agama itu, bukan agama itu sendiri. Setiap manusia harus dilindungi dari semua bentuk penghinaan. Agama tidak perlu diberikan perlindungann dan memang bukan subyek yang butuh perlindungan.

Kedua, pasal 342: “Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat-Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV“. Apa yang dimaksud dengan menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat-Nya? Pasal inipun mengesankan hal yang sama dengan pasal sebelumnya, yakni perlindugan terhadap Tuhan, firman dan sifat-Nya. Menggelikan sekali mengapa Tuhan harus dilindungi, bukan sebaliknya. Justru Tuhan yang harus melindungi manusia, makhluk ciptaan-Nya sendiri. Prinsip HAM berakar dari penghormatan dan penghargaan kepada manusia sebagai makhluk bermartabat, sehingga manusialah yang berhak mendapatkan perlindungan. Yang diperlukan dalam hal ini adalah perlindungan terhadap hak manusia, pilihan manusia, dan kebebasan manusia. Terserah pada manusia, agama atau kepercayaan apa yang dipilihnya sepanjang hal itu dilakukan secara sukarela, bukan dipaksa, ditekan atau diintimidasi.

Ketiga, pasal 343: “Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama, Rasul, Nabi, Kitab Suci, ajaran agama atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV“. Apa yang dimaksud mengejek, menodai, atau merendahkan agama, Rasul, Nabi, Kitab Suci, ajaran agama atau ibadah keagamaan? Apakah melakukan kajian kritis, dalam bentuk kajian teologis, atau psikologis terhadap konsep agama, Rasul, Kitab Suci dan sebagainya juga termasuk dalam hal ini? Demikian pula, seirama dengan dua pasal sebelumnya, pasal inipun tidak relevan karena perlindungan disediakan bagi agama Rasul, Nabi, Kitab Suci, ajaran agama atau ibadah keagamaan, bukan terhadap manusia yang memilih keyakinan atau agama tersebut.
Keempat, pasal 344: (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan, suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 atau pasal 343 dengan maksud agar isi tulisan, gambar atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV; (2) “Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.“ Pasal ini sangat berbahaya karena multi tafsir, bisa dimafaatkan oleh oknum tertentu untuk mencelakakan seseorang atau kelompok yang tidak sefaham dengannya.

Kelima, pasal 345: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV“. Pasal ini aneh sekali, karena tidak jelas apa yang diinginkan dengan kata menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sekilas pasal ini melarang upaya-upaya dakwah dan missionaris agama yang sering dianggap sebagai kegiatan menghasut penganut agama lain yang ujungnya akan meniadakan atau menukar agama seseorang. Dokumen HAM menjamin kebebasan setiap orang untuk menjalankan agamanya, menyebarkan ajaran agamanya sepanjang tidak melakukan upaya-upaya pembodohan secara nyata atau terselubung, tidak menggunakan pemaksaan, kekerasan dan intimidasi.

Keenam, pasal 346: (1) “Setiap orang yang menganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jemaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV; (2) “Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II“. Sekilas pasal 346 ini sangat memberikan pengharapan terhadap pemeluk agama yang selama ini sudah trauma dan putus asa karena tidak jelasnya sistem hukum yang berlangsung di negeri ini. Pasal ini secara konkret memberikan perlindungan dan proteksi terhadap siapa pun yang sedang menjalankan ibadahnya. Namun, dalam banyak kasus selama ini realisasinya, perlindungan dan proteksi adalah monopoli kelompok agama mayoritas dan mainstream.

Ketujuh, pasal 347: “Setiap orang yang di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Kategori III“. Sulit sekali melakukan kontrol atau memonitor perilaku mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melaksanakan tugasnya. Sebab, perilaku mengejek sulit diidentifikasi secara jelas, tergantung siapa yang mendefinisikannya.

Kedelapan, pasal 348: “Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV“. Sepintas, pasal ini amat berguna bagi penegakan hak kebebasan beragama di tanah air. Sebab, setiap orang yang melakukan penodaan dan keonaran akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam implementasinya, pasal ini hanya ditujukan kepada kelompok penganut agama resmi dan kelompok mainstream. Mengapa? Karena logika yang umum dipakai aparat negara adalah bahwa penganut agama di luar agama resmi dan pengikut kelompok minoritas adalah orang-orang yang menyalahi hukum sehingga mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, bahkan pantas dihukum.

Secara umum pasal-pasal yang bicara soal penghinaan terhadap agama (pasal 341, 342, 343, dan 344) dan yang mengungkap soal penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama (pasal 345), serta yang menyatakan tentang gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan (pasal 346-347-348) sangat jauh dari spirit perlindungan hak kebebasan beragama seperti ditegaskan dalam DUHAM, konstitusi, dan sejumlah UU nasional tentang HAM. Perlindungan hak kebebasan beragama dalam berbagai dokumen tersebut menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, yaitu hak untuk menganut dan tidak menganut agama atau keyakinan tertentu, hak untuk melaksanakan ibadah atau ritual sesuai keyakinan dan agama, dan hak untuk menyiarkan atau mengajarkan tanpa mengancam kebebasan orang lain. Jadi, yang dilindungi adalah manusia, bukan agama, bukan Rasul, bukan Tuhan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut.
Kebebasan individu adalah prisip dasar perlindungan manusia. Dalam konteks ini, harus dipastikan bahwa pemaksaan kehendak dan kekerasan apapun alasannya adalah penghinaan terhadap kebebasan individu dan karena itu harus diberangus atas dasar hak asasi manusia. Oleh karena itu, harus dicatat bahwa pengutamaan individu dalam hak asasi manusia bukalah pengutamaan yang egoistik, melainkan selalu diikuti dengan tuntutan kewajiban-kewajiban sosial. Artinya, pemenuhan hak asasi manusia selalu mempertimbangkan prasyarat-prasyarat sosial, tidak boleh diselenggarakan dengan cara-cara kekerasan apa pun alasannya. Kebebasan individu sealu berujung pada penghormatan kebebasan individu lain.
Dalam konteks perlindungan terhadap hak kebebasan beragama ini, seharusya negara bersipat netral dan tidak memihak kepada siapa pun dan kepada golongan agama manapun. Negara harus menjamin penyeleggaraan agama atas alasan sosial, yaitu sebagai hak individu dan sebagai pilihan bebas individu. Negara tidak menjamin isi sebuah agama atau keyakinan, Negara hanya menjamin hak manusia untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas dan damai.

Mungkinkah Pembatasan Hak Kebebasan Beragama?
Hak kebebasan beragama tentulah bukan hak mutlak tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, harus diingat bahwa semua bentuk pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang. Alasan pembatasan tersebut harus terkait dengan upaya-upaya perlindungan atas lima hal yang akan dijelaskan nanti.
Pembatasan kebebasan beragama hanya diperlukan jika mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengimplementasikan, atau memanifestasikan ajaran agama atau keyakinan seseorang yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Jadi, pembatasan tidak mencakup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pengertian freedom to be. Sebab, segaimana dijelaskan sebelumnya bahwa kebebasan untuk mengimplementasikan ajaran agama atau keyakinan bersifat derogable, boleh dibatasi, diatur, atau ditangguhkan pelaksanaannya. Dengan demikian tujuan utama pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan orang (kehidupan, integritas, kesehatan mereka) atau kepemilikan mereka. Pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, regulasi negara dalam kehidupan beragama tetap diperlukan. Regulasi dimaksud dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara, bukan intervensi. Untuk tujuan-tujuan tersebut, negara perlu menetapkan rambu-rambu agar para pemeluk agama tidak mengajarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat dan kesehatan mereka, tidak mengajarkan kekerasan (violence) kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun, dan tidak melakukan penghinaan terhadap pengikut agama lain.
Pertanyaannya, elemen-elemen apa saja yang dapat dimuat di dalam pengaturan pembatasan tersebut? Pembatasan dimaksud sebagaimana terbaca dalam pasal 18, ayat (3): mencakup lima elemen berikut: keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), kesehatan masyarakat (public health), etik dan moral masyarakat (morals public), dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundemental rights and freedom of others). Secara lebih rinci diuraikan di bawah ini.
1. Restriction For The Protection of Public Safety (Pembatasan untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat). Dibenarkan pembatasan dan larangan terhadap ajaran agama yang membahayakan keselamatan pemeluknya. Contohnya, ajaran agama yang ekstrim, misalnya menyuruh untuk bunuh diri, baik secara individu maupun secara massal. Atau ajaran agama yang melarang penganutnya memakai helm pelindung kepala dalam berkendaraan.

2. Restriction For The Protection of Public Order (Pembatasan untuk Melindungi Ketertiban Masyarakat). Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum atau masyarakat. Di antaranya, aturan tentang keharusan mendaftar ke badan hukum bagi organisasi keagamaan masyarakat; keharusan mendapatkan ijin untuk melakukan rapat umum; keharusan mendirikan tempat ibadat hanya pada lokasi yang diperuntukkan untuk umum; dan aturan pembatasan kebebasan menjalankan agama bagi nara pidana.

3. Restriction For The Protection of Public Health (Pembatasan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat). Pembatasan yang diijinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit lainnya. Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi, Pemerintah dapat mewajibkan petani yang bekerja secara harian untuk menjadi anggota askes guna mencegah penularan penyakit berbahaya, seperti TBC. Bagaimana pemerintah harus bersikap seandainya ada ajaran agama tertentu yang melarang vaksinasi, transfusi darah, melarang penggunaan infus dan seterusnya. Demikian pula, misalnya larangan terhadap ajaran agama yang mengharuskan penganutnya berpuasa sepanjang masa karena dikhawatirkan akan mengancam kesehatan mereka.

4. Restriction For The Protection of Morals (Pembatasan untuk Melindungi Moral Masyarakat). Misalnya, melarang implementasi ajaran agama yang menyuruh penganutnya bertelanjang bulat ketika melakukan ritual.

5. Restriction For The Protection of The Fundamental Rigths and Freedom of Others (Pembatasan untuk melindungi kebebasan dasar dan kebebasan orang lain).
(1) Proselytism (Penyebaran Agama): Dengan adanya hukuman terhadap tindakan proselytism, pemerintah dapat mencampuri kebebasan seseorang di dalam memanifestasikan agama mereka melalui aktivitas-aktivitas misionaris di dalam rangka melindungi agar kebebasan beragama orang lain tidak terganggu atau dikonversikan.
(2) Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, hak kebebasan dari kekerasan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga eksploitasi hak-hak kaum minoritas.

Penutup dan Rekomendasi
Dokumen HAM internasional, konstitusi Indonesia dan sejumlah undang-undang secara tegas menyatakan kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi sedikitpun (non-derogable). Negara menjamin pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan kebebasan beragama, baik sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap manusia, maupun sebagai hak sipil bagi setiap warga negara.

Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia yang masyarakatnya dikenal sangat heterogen dalam hal agama dan keyakinan menjadi sangat relevan dan signifikan. Sebab, akan membawa kepada tumbuhnya rasa saling menghargai dan menghormati di antara warga negara yang berbeda agama, dan pada gilirannya membawa kepada timbulnya sikap toleransi dan cinta kasih di antara mereka. Toleransi beragama dan perasaan cinta kasih merupakan faktor dominan bagi terwujudnya keadilan sosial seperti diamanatkan dalam Pancasila, dan terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
Cita-cita luhur dan ideal inilah yang mendasari para pendiri republik ini (the founding fathers) ketika merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 tentang kebebasan beragama. Spirit kebangsaan mereka hendaknya menjadi acuan dalam membangun peradaban bangsa ini ke depan sehingga tidak ada alasan untuk tidak mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana digariskan oleh para pendiri republik tercinta ini.
Akhirnya, sebagai rekomendasi untuk solusi ke depan, penulis mengajak seluruh elemen bangsa, seluruh unsur civil society: kelompok akademisi, korporasi, agamawan, dan budayawan agar membangun sinergi, bergandeng tangan, bahu membahu untuk menegakkan hak dan prinsip kebebasan beragama di negeri ini melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut.
Pertama, melakukan upaya-upaya rekonstruksi budaya melalui jalur pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya, baik pendidikan formal, non-formal maupun informal. Perlu sekali mengubah budaya masyarakat yang eksklusif, intoleran, dan senang kekerasan menuju budaya inklusif, toleran, cinta damai dan pluralis.
Kedua, merevisi sejumlah undang-undang dan peraturan yang tidak kondusif bagi terwujudnya kebebasan beragama di tanah air, seperti RUU KUHP, khususnya bab tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.
Ketiga, mengembangkan reinterpretasi ajaran agama yang lebih kondusif bagi pemenuhan hak kebebasan beragama. Itulah ajaran agama yang hakiki, ajaran yang membebaskan manusia dari belenggu tirani dan kebencian, ajaran yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Wa Allah a’lam bi as-shawab.

PARADIGMA PERUBAHAN
KURIKULUM BARU………M.Rakib, LPMP Riau Indonesa

PARADIGMA DALAM ILMU SOSIAL DAN

Paradigma adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma kemudian berkembang menjadi sebuah sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, dan sumber asas. Singkatnya, paradigma adalah sesuatu yang dapat dibuktikan oleh panca ibdra manusia
PARADIGMA

Ilmu adalah pengertahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang pengetahuan tersebut. Ilmu biasanya mempelajari tentang aspek kehidupan manusia, hubungan namusia dan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan Humaniora adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari apa yang diciptakan manusia dan dipertentangkan dengan ilmu pengetahuan alam. Yang dimaksud dengan pertentangan disini adalah apabila kita mempelajari asal-usul manusia, kita akan mengatakan manusia itu berasal dari Tuhan atau manusia itu ciptaan dari Tuhan saat kita meninjau dari Humaniora, dan kita akan mengatakan manusia itu berasal dari revolusi kera saat kira meninjau dari ilmu pengetahuan alam. Pada dasarnya saat kita mempelajari sesuatu dengan humaniora tidak ada yang mampu menyangkal, karena humaniora dapat mempertanggungjawabkan hasil dari sebuah pernyataannya.Hubungan antara paradigma dan humaniora adalah paradigma merupakan dasar dari humaniora agar tidak melenceng..
Humaniora dapat membagi manusia menjadi beberapa tahap, yaitu homo animal, homo erektus, homo safien, homo faber, homo luden, human, human being. Humaniora berfungsi meminimalis probabilitas negatif.
Paradigma dan ilmu sosial saling berkaitan, ilmu sosial adalah sebuah kaidah yang mendasari setiap disoplin ilmu. Ilmu selalu bersifat empiris. Dan untuk membuktikan kebenaran sebuah ilmu tersebut dibutuhkan sebuah paradigma sebagai acuan dasar kebenarannya. Ilmu sosial dan humaniora pun juga mempunyai hubungan, yaitu keduanya sebagai kaidah dasar cara bernalar.
ILMUWAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Ilmu merupakan hasil karya perseorangan yang dikomunikasikan dan dikaji secara terbuka oleh masyarakat. Asalkan sesuatu itu memenuhi syarat-syarat dan ketentuan orang-orang yang ada di wilayah tersebut, sesuatu itu langsung bisa diterima sebagai kumpulan ilmu pengetahuan. Penciptaan suatu ilmu bersifat individu, sedangkan komunikasi dan penggunaan ilmu bersifat sosial. Seorang yang menciptakan sebuah ilmu disebut ilmuwan. Seorang ilmuwan berperan penting dalam kelangsungan kehidupan suatu masyarakat. Dengan demikian, ilmuwan mempunyai tanggungjawab penting dalam dirinya karena setiap makhluk hidup tidak dapat lepas dari sebuah tanggungjawab. Tanggungjawab seorang ilmuwan lebih besar dari pada orang-oramg awam lainnya,karena seorang ilmuwan mempunyai ilmu yang cukup diatas orang awam lainnya. Tanggungjawab seorang ilmuwan ini tidak hanya mampu menelaah ilmu tetapi juga harus ikut bertanggungjawab atas kelangsungan sebuah ilmu tersebut digunakan, sehingga ilmu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kehidupannya.
1. Pengertian ilmu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ilmu ialah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerapkankan gejala-gejala tertentu dibidang pengetahuan tersebut, seperti ilmu hukum, pendidikan, ilmu ekonomi dan sebagainya. Menurut Mohammad Hatta ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan lam suatu hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya maupun menurut hubungannya. Dapat disimpulkan ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang disusun secara sistematis dengan menggunakan metode-metode tertentu
2. Pengertian ilmuwan
Ilmuan bermakna ahli atau pakar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ilmuwan bermakna orang yang ahli atau banyak pengetahuannya mengenai suatu ilmu, atau orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan. Dari beberapa pendapat ilmuwan merupakan orang yang melakukan kegiatan atau aktivitas dalam kaitannya bidang keilmuwan. Istilah ilmuan dipakai untuk menyebut aktivitas seseorang untuk menggali permasalahan ilmuwan secara menyeluruh dan mengeluarkan gagasan dalam bentuk ilmiah sebagai bukti hasil kerja mereka kepada dunia dan juga untuk berbagi hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat awam, karena mereka merasa bahwa tanggung jawab itu ada di pundaknya.
Sikap sosial seorang ilmuwan adalah konsisten dengan proses penelaahan keilmuan yang dilakukan. Apabila dalam suatu masyarakat terdapat suatu masalah, seorang ilmuwanlah yang mempunyai peran imperatif karena seperti dikatakan diatas, dia mempunyai latar ilmu yang cukup untuk menempatkan masalah tersebut dalam proporsi yang sebenarnya. Namun dalam bidang lain, seorang ilmuwan juga akan dihadapkan dengan masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat umum dan kehidupan yang akan datang. Tanggungjawab sosial seorang ilmuwan juga termasuk bagaimana menyelesaikan masalah dalam sebuah masyarakat.
3. Ciri Ilmuawan
Seorang ilmuawan tampaknya tidak cukup hanya memiliki daya kritis tinggi, kejujuran, jiwa terbuka, dan tekad besar dalam mencari atau menunjukkan kebenaran pada akhirnya, netral, tetapi lebih dari semua itu ialah penghayatan terhadap etika serta moral ilmu dimana manusia dan kehidupan itu harus pilihan juga sekaligus junjungan utama.
4. Syarat-Syarat yang harus Dipatuhi Seorang Ilmuwan
Seorang ilmuwan harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
a. Prosedur ilmiah
b. Metode ilmiah
c. Adanya suatu gelar yang berdasarkan pendidikan formalnya yang ditempuh
Kejujuran ilmuwan, yakni suatu kemauan yang besar, ketertarikan pada perkembangan Ilmu Pengetahuan terbaru dalam rangka profesionalitas keilmuannya.
5. Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Dalam Bahasa inggris, responsibiliti; dari latin responsum (jawaban konsep tanggung jawab), berdasarkan ide-ide sebagai berikut:
a. Kewajiban.
Terdapat tindakan-tindakan yang harus dan dapat dijalankan oleh makhluk hrasional.
b. Liabilitas atau impulabilitas ( kemungkinan untuk digugat).
Kelalaian seseorang terhadap tindakan ini dapat dikenakan hukuman.
c. Ketaatan seseorang terhadap tindakan-tindakan ini berkaitan dengan ganjaran (penghargaan, pujian).
Aturan Dari ketiga ide di atas didasarkan pada pandangan bahwa.
• Motif-motif manusia merupakan sebab perilaku;
• Motif-motif itu dapat dikondisikan (dikontrol, dipengaruhi, dan disesuaikan) oleh hal-hal seperti: ganjaran dan hukuman.
• Motif- motif ini harus dan layak dikondisikan.
Masalah yang kadang terjadi dalam kehidupan dewasa ini adalah demonstrasi yang dimana masyarakat mengekspresikan pendapatnya di depan umum, namun terkadang menimbulkan kerusuhan, atau remaja yang melakukan penyimpangan sosial dengan melakukan kenakalan-kenakalan remaja. Seorang ilmuwan harus mampu mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sosial yang berkembang berdasarkan permasalahan sosial yang sering terjadi dimasyarakat. Seorang ilmuwan harus mampu bekerjasama dengan masyarakat umum yang mana dimasyarakat tersebut sering terjadi permasalahan sosial sehingga ilmuwan tersebut dapat merumuskan jalan keluar yang akan dilakukan.
Namun, bagaimana seorang ilmuwan harus bersikap ketika menghadapi sebuah pemikiran yang telah keliru dalam masyarakat? Seorang ilmuwan tidak akan menolak maupun menerima suatu pemikiran begitu saja sebelum dia meneliti dan mencermati pemikiran tersebut sebelumnya. Dan disinilah yang sangat membedakan orang awam dengan seorang ilmuwan. Dia akan berbicara kepada masyarakat saat dia mengetahui sebuah pemikiran yang salah tersebut. Dia akan menjelaskan dimana kesalah pemikiran tersebut, menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima jika menggunakan pemikiran tersebut, dan akan menjelaskan pula pemikiran apa yang benar.
6. Hubungan Ilmu dengan Ilmuwan
Ilmu dan ilmuwan merupakan satu kesatuan atau sebab akibat, yaitu ilmuwan mencari, menemukan, menerapkan pengetahuannya yang terbentuk dalam sebuah teori atau ilmu. Ilmuwan dan tanggung jawab sosial pemikiran tersebut, menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima jika mengguanakan pikiran tersebut, dan akan menjelaskan pula pemikiran apa yang benar. Ilmuwan bertanggung jawab dalam hal memberikan ramalan-ramalan berdasarkan pengetahuannya mengenai permasalahan-permasalahan yang sedang menggejala maupun yang tersimpan dalam kehidupan masyarakat. Ilmuwan dalam rangka itu bukan saja mengendalikan pengetahuan dan daya isinya, namun juga integritas kepribadiannya dalam suatu kehidupan sosial yang luas dan mendalam.
Logika, Etika, dan Estetika
1. Pengertian Logika, Etika, dan Estetika
1.1 Logika
Logika merupakan cabang filsafat yang berpangkal pada penalaran, dan sekaligus juga sebagai dasar filsafat dan sebagai sarana ilmu. Dengan fungsi sebagai dasar filsafat dan sarana ilmu,maka logika merupakan “jembatan penghubung” antara filsafat dan ilmu, yang secara terminologis logika didefinisikan: Teori tentang penyimpulan yang sah. Penyimpulan pada dasarnya bertitik tolak dari suatu pangkal-pikir tertentu, yang kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Logika adalah ilmu pengetahuan mengenai penyimpulan yang lurus. Ilmu pengetauan ini menguraikan tentang aturan – aturan serta cara – cara untuk mencapai kesimpulan.
Berdasarkan proses penalaran dan juga sifat kesimpulan yang dihasilkannya, logika dibedakan atas logika deduktif dan logika induktif. Logika deduktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah berdasarkan bentuknya serta kesimpulan yang dihasilkan sebagai kemestian diturunkan dari pangkal pikirnya. Dalam logika ini yang terutama ditelaah adalah bentuk dari kerjanya akal jika telah runtut dan sesuai dengan pertimbangan akal yang dapat dibuktikan tidak ada kesimpulan lain karena proses penyimpulannya adalah tepat dan sah. Logika induktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah dari sejumlah hal khusus sampai pada suatu kesimpulan umum yang bersifat boleh jadi. Kesimpulan hanya bersifat probabilitas berdasarkan atas pernyataan – pernyataan yang telah diajukan. Bagi logika deduktif ada perangkat aturan yang dapat diterapkan ampir – ampir secara otomatis, sedangkan bagi logika induktif tidak ada aturan – aturan yang demikian itu kecuali hukum – hukum probabilitas. Sejarah Perkembangan Logika :
• Logika pertama-tama disusun oleh Aristoteles (384-322 SM), sebagai sebuah ilmu tentang hukum-hukum berpikir guna memelihara jalan pikiran dari setiap kekeliruan. Logika sebagai ilmu baru pada waktu itu, disebut dengan nama “analitika” dan “dialektika”. Kumpulan karya tulis Aristoteles mengenai logika diberi nama Organon, terdiri atas enam bagian.
• Theoprastus (371-287 sM), memberi sumbangan terbesar dalam logika ialah penafsirannya tentang pengertian yang mungkin dan juga tentang sebuah sifat asasi dari setiap kesimpulan. Kemudian, Porphyrius (233-306 M), seorang ahli pikir di Iskandariah menambahkan satu bagian baru dalam pelajaran logika. Bagian baru ini disebut Eisagoge, yakni sebagai pengantar Categorie. Dalam bagian baru ini dibahas lingkungan-lingkungan zat dan lingkungan-lingkungan sifat di dalam alam, yang biasa disebut dengan klasifikasi. Dengan demikian, logika menjadi tujuh bagian.
• Tokoh logika pada zaman Islam adalah Al-Farabi (873-950 M) yang terkenal mahir dalam bahasa Grik Tua, menyalin seluruh karya tulis Aristoteles dalam berbagai bidang ilmu dan karya tulis ahli-ahli pikir Grik lainnya. Al-Farabi menyalin dan memberi komentar atas tujuh bagian logika dan menambahkan satu bagian baru sehingga menjadi delapan bagian.
• Petrus Hispanus (meninggal 1277 M) menyusun pelajaran logika berbentuk sajak, seperti All-Akhdari dalam dunia Islam, dan bukunya itu menjadi buku dasar bagi pelajaran logika sampai abad ke-17. Petrus Hispanus inilah yang mula-mula mempergunakan berbagai nama untuk sistem penyimpulan yang sah dalam perkaitan bentuk silogisme kategorik dalam sebuah sajak. Dan kumpulan sajak Petrus Hispanus mengenai logika ini bernama Summulae.
• Francis Bacon (1561-1626 M) melancarkan serangan sengketa terhadap logika dan menganjurkan penggunaan sistem induksi secara lebih luas. Serangan Bacon terhadap logika ini memperoleh sambutan hangat dari berbagai kalangan di Barat, kemudian perhatian lebih ditujukan kepada penggunaan sistem induksi.
• Pembaruan logika di Barat berikutnya disusul oleh lain-lain penulis di antaranya adalah Gottfried Wilhem von Leibniz. Ia menganjurkan penggantian pernyataan-pernyataan dengan simbol-simbol agar lebih umum sifatnya dan lebih mudah melakukan analisis. Demikian juga Leonard Euler, seorang ahli matematika dan logika Swiss melakukan pembahasan tentang term-term dengan menggunakan lingkaran-lingkaran untuk melukiskan hubungan antarterm yang terkenal dengan sebutan circle-Euler.
• John Stuart Mill pada tahun 1843 mempertemukan sistem induksi dengan sistem deduksi. Setiap pangkal-pikir besar di dalam deduksi memerlukan induksi dan sebaliknya induksi memerlukan deduksi bagi penyusunan pikiran mengenai hasil-hasil eksperimen dan penyelidikan. Jadi, kedua-duanya bukan merupakan bagian-bagian yang saling terpisah, tetapi sebetulnya saling membantu. Mill sendiri merumuskan metode-metode bagi sistem induksi, terkenal dengan sebutan Four Methods.
• Logika Formal sesudah masa Mill lahirlah sekian banyak buku-buku baru dan ulasan-ulasan baru tentang logika. Dan sejak pertengahan abad ke-19 mulai lahir satu cabang baru yang disebut dengan Logika-Simbolik. Pelopor logika simbolik pada dasarnya sudah dimulai oleh Leibniz.
• Logika simbolik pertama dikembangkan oleh George Boole dan Augustus de Morgan. Boole secara sistematik dengan memakai simbol-simbol yang cukup luas dan metode analisis menurut matematika, dan Augustus De Morgan (1806-1871) merupakan seorang ahli matematika Inggris memberikan sumbangan besar kepada logika simbolik dengan pemikirannya tentang relasi dan negasi.
• Tokoh logika simbolik yang lain ialah John Venn (1834-1923), ia berusaha menyempurnakan analisis logik dari Boole dengan merancang diagram lingkaran-lingkaran yang kini terkenal sebagai diagram Venn (Venn’s diagram) untuk menggambarkan hubungan-hubungan dan memeriksa sahnya penyimpulan dari silogisme. Untuk melukiskan hubungan merangkum atau menyisihkan di antara subjek dan predikat yang masing-masing dianggap sebagai himpunan.Perkembangan logika simbolik mencapai puncaknya pada awal abad ke-20 dengan terbitnya 3 jilid karya tulis dua filsuf besar dari Inggris Alfred North Whitehead dan Bertrand Arthur William Russell berjudul Principia Mathematica (1910-1913) dengan jumlah 1992 halaman. Karya tulis Russell-Whitehead Principia Mathematica memberikan dorongan yang besar bagi pertumbuhan logika simbolik.
• Di Indonesia pada mulanya logika tidak pernah menjadi mata pelajaran pada perguruan-perguruan umum. Pelajaran logika cuma dijumpai pada pesantren-pesantren Islam dan perguruan-perguruan Islam dengan mempergunakan buku-buku berbahasa Arab. Pada masa sekarang ini logika di Indonesia sudah mulai berkembang sesuai perkembangan logika pada umumnya yang mendasarkan pada perkembangan teori himpunan.
1.2 Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika marupakan cabang aksiologi yang pada intinya membicarakan predikat – predikat nilai benar dan salah. Sebagai pokok bahasan yang khusus, etika membicarakan sifat – sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bajik.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
– Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
– Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika lebih bersangkutan dengan pembicaraan mengenai prinsip – prinsip pembenaran dibandingkan dengan pembicaraan yang bersangkutan dengan keputusan – keputusan yang sungguh – sungguh telah diambil. Etika tidak memberikan pedoman – pedoman terperinci atau ketentuan – ketentuan yang tegas serta tetap mengenai bagaimana caranya idup secara bijak.
Istilah etika dipakai dalam dua macam arti. Arti pertama dimaksudkan sebagai suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan – perbuatan manusia. Arti kedua merupakan predikat yang dipakai untuk membedakan hal – hal, perbuatan – perbuatan, atau manusia – manusia tertentu dengan hal – hal, perbuatan – perbuatan, atau manusia – manusia yang lain.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan.
1.3 Estetika
Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Hakikat keindahan dinamakan estetika. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, meskipun demikian, estetika mempersoalkan pula teori – teori mengenai seni, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Pembahasan lebih lanjut estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni. sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
2. Peran Logika,Etika, dan Estetika dalam Ilmu
2.1 Peran Logika dalam Ilmu
Untuk menemukan suatu kebenaran kita menggunakan logika yang pada dasarnya terdiri dari angkah- langkah sebagai berikut.
1. Perumusan masalah : yang merupakan pertanyaan mengenai objek empiris yang jelas batas- batasnya, serta dapat diidentifikasikan faktor- faktor yang terkait di dalamnya.
2. Penyusunan kerangka berfikir dalam mengajukan hipotesis : yang merupakan agumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling mengait dan membentuk konstelasi permasalahan. Kerangka berfikir ini disusun secara rasional berdasarkan premis- premis ilmiah yang telah teruji kebenaannya dengan memperhatikan faktor- faktor empiris yang relefan dengan permasalahannya.
3. Perumusan hipotesis yang merupakan jawaban sementara atau dugaan terhadap pertanyaan yang diajukan yang materinya merupakan kesimpulan dari kerangka berfikir yang dikembangkan.
4. Pengujian hipotesis yang merupakan pengumpulan fakta- fakta yang relefan dengan hipotesis yang diajukan untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta- fakta yang mendukung hipotesis tersebut atau tidak.
5. Penarikan kesimpulan yang merupakan penelitian apakah sebuah hipotesis yang diajukan ditolak atau diterima.Hipotesis yang diterima dianggar menjadi pengetahuan karena telah memenuhi persyaratan keilmuan yakni telah teruji kebenarannya.
Dapat disimpulkan bahwa ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang disusun secara konsisten dan kebenarannya telah diuji secara empiris dengan tahapan- tahapan yang menggunakan logika. Ilmu tidak bertujuan untuk mencari kebenaran absolute melainkan kebenaran yang bermanfaat bagi manusia dalam tahap perkembangan tertentu.
2.2 Peran Etika dalam Ilmu
1. Dari sudut multikulturalisme, pertanyaan tentang makna perilaku orang lain merupakan salah satu pertanyaan pertama yang harus disampaikan sebagaiman yang telah kita ketahui, ciri utama kepekaan multikultural adalah kesadaran bahwa orang lain melakukan sesuatu yang berbeda ari cara kita sendiri dan cara- cara kelompok kita dalam melakukan segala sesuatu. Anda tidak dapat mengasumsikan bahwa apa yang anda maksud dengan tutur atau isyarat atau praktik itu tidaklah sama dengan yang dimaksudkan orang lain. Akibatnya kaidah utama multikulturalisme adalah sesuatu dihadapkan pada perilaku orang lain. Janganlah memberikan pra anggapan bahwa perilaku itu memiliki maksut yang sama seperti saat anda memperlihatkan perilaku tersebut, hendaknya selalu menanyakan apa maksut perilaku itu/? Dengan pra anggapan bahwa makna ini kemungkinan berbeda dari apa yang tampak sekilas.
2. Tindakan manusia merupakan gambaran sipa dirinya karena adanya makna yang diungkapkannya.
3. Benarkah bahwa makin cerdas, maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang memilki penalaran tinggi lalu makin berbudi? Sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki ataukah malah sebaliknya, makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Manusia sangat berhutang pada ilmu dan teknogi.
4. Menurut faham yunani bentuk tertinggi dari ilmu adalah kebijaksanaan. Bersama itu terlihat sikap etika. Di zaman yunani itu etika dan politik saling berjalan erat. Kebiksanaan politik mengajarkan bagaimana manusia harus mengalahkan Negara. Sebaliknya, ilmu tidak mengubah apa- apa. Nilai dari ilmu terletak pada penerapannya.
2.3 Peran Estetika dalam Ilmu
Estetika merupakan nilai- nilai yang berkaitan dengan kreasi seni dengan pengalaman- pengalaman kita yang berhubunagn dengan seni. Hasil- hasil ciptaan seni didasarkan atas prinsip- prinsip yang dapat dikelompokkan sebagai rekayasa, pola, bentuk dan sebagainya.
Adapun yang mendasari filsafat pendidikan dan estetika pendidikan adalah lebih menitikberatkan kepada “Predikat” keindahan yang diberikan pada hasil seni dalam dunia pendidikan sebagai mana diungkapkan oleh Rundall dan Buchler mengemukakan ada tiga interpretasi tentang hakikat seni :
1. Seni sebagai penembusan terhadap realitas, selain pengalaman
2. Seni sebagai alat kesenangan
3. Seni sebagai ekspresi yang sebenarnya tentang pengalaman
Namun lebih jauh dari itu untuk dunia pendidikan hendaklah nilai estetika menjadi patokan penting dalam proses pengembangan pendidikan yakni dengan menggunakan pendekatan estesis-moral, dimana setiap persoalan pendidikan coba dilihat dari perspektif yang mengikut sertakan kepentingan masing-masing pihak baik itu siswa, guru, pemerintah, pendidik serta masyarat luas. Ini berarti pendidikan diorientasikan pada upaya menciptakan suatu kepribadian yang kreatif, berseni.
3. Yang Mempengaruhi Logika, Etika, dan Estetika dalam Ilmu
3.1 Logika
Seperti diketahui penalaran merupakan suatu proses yang menghasilkan pengetahuan, yang harus dipertanggungjawabkan, maka penarikan kesimpulan yang valit harus didapat dengan cara tertentu, Dalam berfikir kita memerlukan sebuah penalaran itu yang sejalan dengan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Hal demikianlah kata logika itu ada. Dalam usaha untuk memasarkan fikiran-fikirannya serta pendapat-pendapatnya. Filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain dengan menenjukkan kesesatan penalarannya. Logika digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang tidak. Dengan adanya sebuah pemikiran hingga menghasilkan suatu penarikan kesimpulan yang disebut dengan logika tersebut, harus mempunyai kefaliditasan sebuah argumen yang ditentukan oleh bentuk logisnya, bukan oleh isinya. Dalam hal ini logika menjadi alat untuk menganalisis argumen, yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti-bukti yang diberikan ( premis ). Di dalam mengahasilkan suatu kesimpulan terdapat dua cara yakni : penelaran diduktif dan penalaran induktif
• Penalaran Deduktif merupakan penalaran yang membangun atau mengefaluasi argument deduktif. Argument deduktif jika kebenaran dari kesimpulan ditarik/ merupakan konsekwensi logis dari premis-premisnya. Argument dinyatakan falid atau tidak falid, bukan benar atau salah. Dinyatakan falid, jika kesimpulannya merupakan konsekwensi logis dari premisnya.
Contoh : 1. Setiap mamalia mempunyai sebuah jantung
2. Semua kuda adalah mamalia
3. Setiap kuda mempunyai sebuah jantung ( kesimpulan).
• Penalaran induktif merupakan penalaran yang berangkat dari serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum
Contoh : 1. Kuda sumba mempunyai sebuah jantung
2. Kuda Autralia mempunyai sebuah jantung
3. Kuda Amerika mempunyai sebuah jantung
4. Kuda Inggris mempunyai sebuah jantung
5. Setiap kuda memiliki sebuah jantung
Berikut yang mem bedakan penalaran deduktif dan induktif
Deduktif Induktif
• Jika semua benar, maka kesimpulan pasti benar
• Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekarang-sekarangnya secara implisit dalam premis
• Jika premis benar, kesimpulan mungkin benar, tapi tidak pasti.
• Kesimpulan memuat informasi yang tidak ada bahkan secara implicit, dalam premis.
Sebuah logika dipengaruhi dari kenyataan- kenyataan umum yang ada dalam kehidupan kita. Pengetahuan yang dikumpulkan manusia bukanlah merupakan koleksi dari berbagai fakta melainkan esensi dan fakta- fakta tersebut. Demikian juga dalam pernyataan mengenai fakta- fakta yang dipaparkan, pengetahuan tidak bermaksud membuat reproduksi dari objek tertentu, melainkan menekankan kepada struktur dasar yang menyangga ujud fakta tersebut.
3.2 Etika
Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan juga mengenai hak dan kewajiban moral. Etika berlaku dalam kehidupan bermasyarakat ada sudah turun- temurun seperti sudah ada suatu ketetapan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Penetapan dalam etika dipengaruhi oleh kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Di mana kebiasaan itu merupakan suatu peristiwa fakta yang sering terjadi dansecara tidak langsung menjadi suatu etika.
3.3 Estetika
Estetika mempunyai suatu pengertian keindahan yang mana setiap orang berbeda menyikapinya. Cabang ilmu filsafat ini sangatlah dekat dengan filosofi ini. Estetika ini bisa diwujudkan berupa suatu karya, namun perubahan pola pikir dalam masyarakat akan turut mempengaruhi penilaian terhadap keindahan itu sendiri. Jadi yang mempengaruhi estetika bergantung pada individu masing- masing.
4 Hubungan Logika, Etika dan Estetika dalam Ilmu
Sebelum kita mengetahui dan mempelajari lebih jauh antara hubungan Logika, Etika dan Estetika dengan ilmu terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian ketiga unsur tersebut , dan beberapa pengertiannya adalah sebagai berikut.
• Logika :
Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap shahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan tersebut dinamakan logika, dimana logika secara luas dapat didefinisikan sebagai pengkajian untuk berpikir secara shahih.
Oleh karena itu cukup jelas bahwa logika merupakan pengetahuan tentang kaidah berpikir dengan jalan pikiran yang masuk akal , dan logika merupakan suatu penalaran dimana setelah itu akan muncul suatu metafisis “benar atau salah.”
• Etika :
Adalah perilaku terhadap kesantunan atau tata krama yang terikat oleh hukum sosial. Sesuatu yang dianggap baik atau buruk didalam etika sangat bergantung pada budaya masing-masing individu atau bisa dikatakan bahwa etika selalu bersikap normatif (sesuai dengan norma yang berlaku). Etika juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
• Estetika :
Cabang dari filsafat yang membahas dan menelaah tentang seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadapnya dalam kata lain yang indah atau yang jelek. Estetika berhubungan erat dengan proses timbal balik antara subyek dan obyek untuk memperoleh kesenangan. Estetika (keindahan) merupakan proses diakteki yang serasi antara beberapa unsur, yaitu diri kita, manusia lain, lingkungan dan alam. Untuk dapat memperoleh estetika yang dianggap benar ketiga unsur tersebut tidak dapat dilupakan.
Dari ketiga definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa logika, etika, dan estetika saling berhubungan erat dalam pembentukan ide yang dituangkan dan dikelola berdasarkan logika . Dalam mempelajari ilmu-ilmu untuk mendapatkan kejelasan dan tidak ada keraguan landasan, logika harus diterapkan untuk dijadikan sebagai pedoman. Jika memang ilmu itu benar maka benar dan jika salah maka kita gunakan ilmu yang benar. Sehingga dalam prosesnya kita dapat memahami dan menerapkannya dengan baik. Yang kedua etika dlam proses mempelajari ilmu unsur etika sangat mendukung sebab etika berhubungan langsung dengan norma dan budaya . Dalam mempelajari ilmu kita harus memperhatikan perilaku kita dan jangan sampai ilmu yang kita miliki merugikan dan bahkan merusak norma dan kebudayaan yang kita miliki. Jika hal tersebut terjadi maka sanksi sosial lah yang akan kita terima. Dan yang terakhir adalah nilai estetika (keindahan). Ilmu akan lebih bermanfaat , jika bisa disebut ilmu itu indah, maksudnya ilmu dapat diterima dari beberapa unsur keindahan diri kita sendiri, manusia lain, dan alam serta lingkungan.
Mengenal Fikih Nawazil

Fiqih nawazil, kasus-kasus baru
Di dalam Islam, terus diburu
Pasti anda, akan terharu
Betapa indah, iman dan ilmu

Analisis Mr.Rakib Ciptakarya Pekanbaru Riau Indonesia,2014
Mengenal Fikih Nawazil*
Fikih nawazil terangkai dari dua kata yang memillki makna berbeda yaitu fiqh dan nawazil. Sebelum kita mengetahui makna fiqh nawazil setelah dirangkai menjadi satu dan menjadi sebuah nama, maka terlebih dahulu kita sebaiknya mengetahui makna dua kata tersebut.
Fikih, secara bahasa berarti memahami, sedangkan menurut istilah artinya memahami hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan amal perbuatan berdasarkan dalil-dalil rinci dari al-Qur’an dan hadits.
Nawaazil adalah bentuk plural dari kata naazilah yang memiliki makna asal “yang turun atau yang mampir.” Namun kata ini sudah menjadi sebuah nama bagi bencana yang menimpa. Dari sini kemudian kita kenal qunut naazilah.
Kemudian kata ini terkenal penggunaannya di kalangan Ulama ahli fiqh untuk menggambarkan suatu permasalahan baru yang terjadi di tengah umat dan menuntut adanya ijtihad dan penjabaran hukum,
Makna ini terfahami dari perkataan beberapa Ulama, misalnya, perkataan Ibnu Abdil Bar dalam kitab Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa fadhlihi:
Sebuah bab tentang berijtihad dengan akal berdasarkan kaidah-kaldah pokok saat tidak ada (keterangan) dari nash-nash (al-Qur’an dan Sunnah) ketika nazilah (permasalahan baru yang menuntut ijtihad dan penjabaran hukum-pent) terjadi.
Juga perkataan Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan salah satu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
… dalam hadits ini terdapat (pelajaran) tentang kebolehan para pemimpin melakukan ijtihad pada masalah-masalah baru dan mengembalikan permasalahan ini kepada kaidah-kaidah pokok.
Juga Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Ini sebuah fasal yang menjelaskan bahwa para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ijtihdd pada nawazil (kasus-kasus baru yang sedang terjadi)[1].
Makna inilah yang diinginkan dalam kalimat fiqih nawazil.
Jadi fiqh nawazil adalah
memahami hukum-hukum syari’at terkait dengan kejadian-kejadian baru yang mendesak.
Kesimpulan dari pengertian di atas adalah bahwa sebuah permasalahan dapat dikategorikan nawazil apabila :
a. Sudah terjadi. Ini berarti permasalahan yang belum terjadi tidak bisa dikategorikan nawazil. Namun permasalahan yang ditengarai besar kemungkinan akan terjadi, sebaiknya dibahas dan diperhatikan.
b. Baru, maksudnya permasalahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Peristiwa yang merupakan pengulangan dari peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya tidak bias dimasukkan nawazil.
c. Syiddah, maksudnya permasalahan ini menuntut segera ditetapkan hukum syari’at. Kasus-kasus baru tidak dikategorikan nawazil jika tidak menuntut dan memerlukan hukum syari’at.Misalnya kasus-kasus baru, yang hanya memerlukan analisa tenaga medis, seperti keberadaan penyakit baru. Juga terkait dengan kekacauan ekonomi dan suhu politik suatu negara. Kedua contoh ini tidak bisa dikategorikan nawazil. Juga, kejadian-kejadian baru yang tidak terjadi di tengah masyarakat Muslim. Ini juga tidak bias dikategorikan nawazil, kecuali jika dikhawatirkan akan terjadi di tengah masyarakat Muslim.
Sumber: majalah as-Sunnah, edisi 02 thn. XIII/ Jumadil Ula 1430 H/2009 M, hal. 20
________________________________________
* Diangkat oleh Ahmad Nusadi dari kitab Fikih Nawazil 1/18-25 karya Muhammad Husain al-Jizaani.
[1] Syarah Shahih Muslim 1/213. Perkataan ini disebutkan saat menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

KOLEKSI PANTUN
PENDIDIKAN MELAYU
Mr.Rakib Ciptakarya LPMP Riau. 2014
Bunga melur, dalam jambangan,
Di tepi kolam, lebar bunganya.
Kucipta pantun, buat renungan,
Sumbangkan pengalaman, alahkadarnya.

Mekar sejambak, bunga gubahan,
Jatuh sekuntum, terinjak kaki,
Jangan melawan, takdir Tuhan,
Bekerja keras, mencari rezeki..
Cerana kesumba, indah melati,
Cantik tersemat, harum berminyak,
Ilmu ditimba, sepenuh hati,
Hadapi penipuan, yang makin banyak.
Harum sungguh, bunga kemboja,
Bunga karangan , cantik tersemat,
Janganlah membaca, sepintas saja,
Pantun ini, mengandung hikmat.
Tenun berseri, pandang tak jemu,
Seakan luruh ke dalam raga,
Pantun berisi, lautan ilmu,
Dasarnya penuh mutiara berharga.
Daun nipah, kajangnya rapat,
Hidangan tetamu, di Kuala Maran,
Pantun menyimpan, berjuta maklumat,
Fakta, ilmu, juga hiburan.
Anak muda, pulang ke desa,
Ibu dan ayah, lama menanti,
Pantun tidak, membuang waktu
Isinya menjadi, teman sejati.
Pohon pedada, di dalam taman,
Jadi idaman , si anak rusa,
Jangan khianat, kepada teman,
Anda akn menyesal, sepanjang masa.

Kalau naik, sepeda motor,
Jangan lewati, pinggiran tebat.
Nasehatkanlah, teman sekantor,
Selingkuh itu, zina yang berat,

Cantik sungguh si bunga kejora,
Buat hiasan di hari raya,
Marilah sahut seruan negara,
Bangsa membaca bangsa berjaya.
BAHASA JIWA BANGSA

Ikat jerami muat ke kandar,
Selepas makan mandi di telaga;
Ucap difahami wasangka terhindar,
Bahasa kebangsaan penyatu warga.
Batang halban dibawa ke huma,
Hendak dirikan sebuah taman;
Bahasa kebangsaan milik bersama,
Kita ungkapkan sepanjang zaman.
Terbang tempua ke semak berduri,
Singgah sekali di pohon rumbia;
Bahasa kita lambang jati diri,
Tidak rugi berbahasa Malaysia.
Berbanjar cemara di tanah rata,
Tempat teduhan sekumpulan murai;
Segar dan mesra bahasa kita,
Anugerah warisan usah terburai.
BAHASA JIWA BANGSA (2)
Riuh nelayan memunggah pelata,
Beli seraga dibawa pulang;
Bahasa kebangsaan jiwa kita,
Jati diri warga gampak cemerlang.
Busut di hutan sarang kelekatu,
Angsana tumbang terkejut tempua;
Berbahasa kebangsaan saban waktu,
Makin berkembang ke serata benua.
Dari Benta ke Kota Gelanggi,
Singgah di Jengka membeli toman;
Bahasa kita martabatnya tinggi,
Lingua franca zaman-berzaman.
Sepohon celagi lanjut usia,
Tempat istirahat ayam jantan;
Tidak rugi berbahasa Malaysia,
Warga erat sejahtera watan.
lampiran pantun 2,4,6,8 keratPantun Melayu Tradisional
PANTUN BUDI

Tegak rumah kerana sendi,
Runtuh sendi rumah binasa;
Tegak bangsa kerana budi,
Runtuh budi hilanglah bangsa.
Bunga melati bunga di darat,
Bunga seroja di tepi kali;
Hina besi kerana karat,
Hina manusia tidak berbudi.
Limau manis dimakan manis,
Manis sekali rasa isinya;
Dilihat manis dipandang manis,
Manis sekali hati budinya.
Di sana padi di sini padi,
Baru bernama sawah dan bendang;
Di sana budi di sini budi,
Baru sempurna bernama orang.
Awal pertama orang berbangsa,
Kedua banyak ribu dan laksa;
Ketiga majlis bermanis muka,
Keempat banyak berbudi bahasa.
PANTUN NASIHAT

Orang Jawa mencari benang,
Mencari benang di atas bukit;
Orang jauh jangan dikenang,
Lama-lama jadi penyakit.
Orang berkain corak berbelang,
Mengayuh rakit mencari duku,
Jangan bermain kekasih orang,
Nyawa tersangkut di hujung kuku.
Patah jarum dalam peti,
Buat menjahit kain bertimbun;
Nasihat sepatah kurang dimengerti,
Rupanya penawar beribu tahun.
Padi muda jangan dilurut,
Kalau dilurut patah batangnya;
Hati muda jangan diturut,
Kalau diturut susah datangnya.
Bawa mari ke kedai Cina,
Kerana itu buah dagangan;
Hidup kita biar sempurna,
Kerana dunia ini adalah tumpangan.
Beras kisar mudik ke hulu,
Tanak pulut santan durian;
Tak ada orang menyesal dahulu,
Banyak orang menyesal kemudian.
Bukan tidak saya katakan,
Merbuk biasa makan di papan;
Bukan tidak saya katakan,
Buah mabuk jangan dimakan.
Bukit Jertih berhutan buluh,
Tempat raja pergi memburu;
Minta selisih malaikat empat puluh,
Janganlah saya diberi malu.
Orang hulu memalu nobat,
Nobat dipalu kayu berangan;
Fikir dahulu sebelum buat,
Kalau dibuat menyesal jangan.
Angin teluk menyisir pantai,
Hanyut rumpai di bawah titi;
Biarlah buruk kain dipakai,
Asal pandai mengambil hati.
Buah pelaga makan dikikir,
Dibawa orang dari hulu;
Sebarang kerja hendak difikir,
Supaya jangan mendapat malu.
Hendak belayar ke Teluk Betong,
Sambil mencuba labuhkan pukat;
Bulat air kerana pembetung,
Bulat manusia kerana muafakat.
Pakai baju warna biru,
Pergi ke sekolah pukul satu;
Murid sentiasa hormatkan guru ,
Kerana guru pembekal ilmu.
Jangan pergi mandi di lombong,
Emak dan kakak sedang mencuci;
Jangan suka bercakap bohong,
Semua kawan akan membenci.
Jikalau tuan mengangkat peti ,
Tolong masukkan segala barang;
Jikalau anak-anak bersatu hati .
Kerja yang susah menjadi senang .
Asam kandis mari dihiris ,
Manis sekali rasa isinya ;
Dilihat manis dipandang manis ,
Lebih manis hati budinya .
Selasih tumbuh di tepi telaga ,
Selasih dimakan si anak kuda;
Kasih ibu membaa ke syurga,
Kasih saudara masa berada.
Masuk hutan pakai sepatu,
Takut kena gigitan pacat;
Kalau kita selalu bersatu,
Apa kerja mudah dibuat.
Orang haji dari Jeddah
Buah kurma berlambak-lambak
Pekerjaan guru bukanlah mudah
Bagai kerja menolak ombak
Pinang muda dibelah dua
Anak burung mati diranggah
Dari muda sampai ke tua
Ajaran baik jangan diubah
Asal kapas menjadi benang
Dari benang dibuat kain
Barang yang lepas jangan dikenang
Sudah menjadi hak orang lain
Kapal Anjiman disangka hantu
Nampak dari Kuala Acheh
Rosak iman kerana nafsu
Rosak hati kerana kasih
Tingkap papan kayu bersegi
Sampan sakat di Pulau Angsa
Indah tampan kerana budi
Tinggi darjat kerana bahasa
Bintang tujuh sinar berseri
Bulan purnama datang menerpa
Ajaran guru hendak ditaati
Mana yang dapat jangan dilupa
Parang tajam tidak berhulu
Buat menetak si pokok Ru
Bila belajar tekun selalu
Jangan ingkar nasihat guru
Hari malam gelap-gelita
Pasang lilin jalan ke taman
Sopan santun budaya kita
Jadi kebanggaan zaman berzaman
Pergi berburu sampai ke sempadan
Dapat Kancil badan berjalur
Biar carik baju di badan
Asalkan hati bersih dan jujur
Dalam semak ada duri
Ayam kuning buat sarang
Orang tamak selalu rugi
Macam anjing dengan bayang
Baik-baik mengirai padi
Takut mercik ke muka orang
Biar pandai menjaga diri
Takut nanti diejek orang
Ke hulu membuat pagar
Jangan terpotong batang durian
Cari guru tempat belajar
Supaya jangan sesal kemudian
Orang Daik memacu kuda
Kuda dipacu deras sekali
Buat baik berpada-pada
Buat jahat jangan sekali
Dayung perahu tuju haluan
Membawa rokok bersama rempah
Kalau ilmu tidak diamalkan
Ibarat pokok tidak berbuah
Kalau kita menebang jati
Biar serpih tumbangnya jangan
Kalau kita mencari ganti
Biar lebih kurang jangan
Adik ke kedai membeli halia
Emak memesan membeli laksa
Jadilah insan berhati mulia
Baik hati berbudi bahasa
Pantai Mersing kuala Johor
Pantainya bersih sangat mashyur
Pohonkan doa kita bersyukur
Negara kita aman dan makmur
Tuan Mahmud bermain tombak,
Dang Kasuma menangkap tupai;
Kalau takut dilambung ombak,
Jangan berumah di tepi pantai.
Sayang Musalmah memakai tudung,
Tudung dipakai sebelah kiri;
Apa dikenang kepada untung,
Untung tak untung diri sendiri.
Ambil bertih dari hulu,
Isi mari di dalam balang;
Bersihkan laman kita dahulu,
Baru bersihkan halaman orang.
Anak tiung anak ketitir,
Anak balau terlompat-lompat;
Barang dikendong habis tercicir,
Barang dikejar haram tak dapat.
PERTANDINGAN BERBALAS PANTUN RANCANGAN PANJANG AKAL TV3
Selangor menjual :
Dihujung selat bertiup bayu,
Teratai di kolam tampak serinya;
Dikandung adat budaya Melayu,
Dicemar susila mana manisnya?
Melaka membeli :
Sinis surya di persada meriah,
Tatkala camar memainkan rebab;
Manis budaya pada maruah,
Susila yang cemar dipulihkan adap.
Melaka menjual :
Rejang menuding belukar nan kelam,
Pelepah bidara bergalang malap;
Bijak berunding luar dan dalam,
Indah bicara di mana silap?
Selangor membeli :
Buah bidara di dalam kaca,
Serai seikat di pangkal bertemu;
Salah bicara bukanlah punca,
Hanya mufakat belum ditemu.
Pantun Agama – Kanak-kanak

Anak katak terlompat-lompat,
Terlompat-lompat di tepi paya,
Janganlah kita suka mengumpat,
Kelak hilang semua pahala.
Enak rasanya ikan gelama,
Jika dimasak secukup rasa,
Solat itu tiang agama,
Perlu dijaga setiap masa.
Lemak kubis santan kelapa,
Ikan haruan dimasak cuka,
Taatlah kepada ibu dan bapa,
Jangan menjadi anak derhaka.
Pohon sena tumbuh menjulang,
Pandan semerbak tepian mempelas,
Bila Ramadhan mulai menjelang,
Puasalah dengan hati yang ikhlas.
Pak tani membeli baja,
Baja ditabur di sawah padi,
Hidup ini sementara sahaja,
Akhirat di sana kekal abadi.
PANTUN UNTUK MAJLIS RASMI

PANTUN PEMBUKA ACARA
Melati kuntum tumbuh melata,
Sayang merbah di pohon cemara;
Assalamualaikum mulanya kata,
Saya sembah pembuka bicara.
Ingin rasa memakan kari,
Kari cendawan batang keladi;
Girang rasa tidak terperi,
Bertemu tuan yang baik budi.
Mencari timba si anak dara,
Di bawah sarang burung tempua;
Salam sembah pembuka bicara,
Selamat datang untuk semua.
Sayang kumbang mencari makan,
Terbang seiring di tepi kali;
Selamat datang kami ucapkan,
Moga diiring restu Ilahi.
Ke Pekan Kuala membeli bingka,
Sayang pesanan terlupa sudah;
Majlis bermula tirai dibuka,
Dengan alunan madah yang indah.
Indah berbalam si awan petang,
Berarak di celah pepohon ara;
Pemanis kalam selamat datang,
Awal bismillah pembuka bicara.
Mega berarak indah berbalam,
Dipuput bayu ke pohon ara;
Pemanis kalam selamat malam,
Awal bismillah pembuka bicara.
PANTUN BACAAN DOA
Kalau pergi Tanjung Keramat,
Anak manis jangan diangkat;
Bersama kita memohon rahmat,
Moga majlis mendapat berkat.
Tetak buluh kajang sepuluh,
Laksana dititing kias ibarat;
Angkat tangan jemari sepuluh,
Doa di pohon biar selamat.
Garam ada kicap pun ada,
Sayang lada terlupa bagi;
Pantun ada ucapan ada,
Sayang tiada berdoa lagi.
Lebat kemiri pohonnya rendah,
Dahan terikat tali perkasa;
Sepuluh jari kami menadah,
Mohon berkat yang Maha Esa.
Tetak buluh kajang sepuluh,
Mari jolok sarang penyengat;
Angkat tangan jemari sepuluh,
Doa di pohon biar selamat.
PANTUN JEMPUT MAKAN Continue reading

Saatnya menyuarakan kebenaran. Haji M.Rakib Pekanbaru Widyaiswara LPMP Riau Indonesia.2014

“KI” SATU SAMPAI “KI” EMPAT KURIKULUM 2013
Saatnya menyuarakan kebenaran.

Haji M.Rakib Pekanbaru Widyaiswara LPMP Riau Indonesia.2014
“KI satu adalah Kompetensi Inti Memperkenalkan Tuhan yang Mahaesa. KI dua, Kompensi Yang memperkenalkan kepedulian sosial. KI tiga adalah kompetensi yang menenmkan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, yang disebut dengan SAINTIFIK. Sedangkan KI empat adalah penenanaman rasa cinta terhadap keterampilan atau Psikomotorik.Nah sesuai dengan keterangan Prof.Syawal Gultom, katanya Kurikulum 2013 adalah gerakan moral untuk menamkan kesadaran berketuhanan yang Mahaesa. Menurut penulis hal ini memang penting, karena dikhawatirkan generasi yang akan datang, tidak lagi mengenal Tuhan, bahakan pembaca saat ini, bisa saja tidak lagi bertuhan..Kalau memang anda bertuhan, apa buktinya Tuhan itu memang ada menurut sains, baik psika kimia, maupun biologi..Apa bukti adanya Tuhan secara logika?…Jawaaban ini sangat penting, karena pengaruh otak liberal kapitalis materialistis kini sangat merajalela, bahkan mungkin akan mengancam kepercaayaan terhadap Tuhan itu sendiri. Apakah negara ini, akan menjadi negara yang akan ditunggangbalikkan Tuhan?
KI satu, harus menjawab Bahaya Pemikiran Islam Liberal
Anti TUHAN tidak lama lagi akan terang-terangan dilakrasikan oleh aliran liberal. Tunggulah sekejap lagi. Liberalisme merupakan suatu paham yang timbul dan berkembang di dunia Barat. Paham ini mengusung paham-paham lain seperti paham relativisme. Paham relativisme adalah paham yang menganggap kebenaran itu relatif. Jadi tidak ada kebenaran absolut. Dari paham relativisme ini lahirlah paham pluralisme agama. Paham ini menganggap bahwa semua agama adalah benar dan tidak ada agama yang paling benar. Tidak ada agama yang berhak mengklaim mempunyai kebenaran absolut.
Nilai liberalisme juga tekandung dalam paham feminsme. Gerakan feminsme berasal dari doktrin equality(persamaan). Doktrin persamaan ini tidak hanya mencakup bidang sosial, tapi juga bidang seksual. Sehingga penganut faham ini sampai pada penghalalan lesbian atau homoseksual. Karena penganut faham ini beranggapan bahwa kepuasan seksual tidak tergantung pada lawan jenis. Sungguh ini sangat bertentangan dengan syari’at agama Islam.
Berbagai paham yang terkandung dalam ideologi liberalisme ini akan berdampak pada pendangkalan aqidah umat Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Islam hendaknya waspada akan bahaya yang merupakan musuh Islam terbesar saat ini yaitu sebuah ideologi yang berlabelkan “liberalisme”.
Liberalisme memang tak lepas dari peradaban Barat. Periode peradaban Barat yang dianggap sangat penting dalam menimbulkan pemikiran liberalisme adalah periode modern dan postmodern. Barat modern adalah periode sejarah peradaban barat setelah kebangkitan masyarakat Barat dari abad kegelapan. Pada periode modern, sains berkembang begitu pesat. Bahkan modernitas telah memandang sains sebagai sesuatu yang sentral dalam masyarakat dan akhirnya mengesampingkan kepercayaan agama.

Dari periode modern ini menimbulkan istilah modernisme. Modernisme dapat diartikan sebagai gerakan yang berusaha mendundukkan prinsip-prinsip agama di bawah nilai-nilai dan konsep peradaban Barat dan pola berpikirnya dalam segala kehidupan.[1] Jadi jelas pada periode modern akar liberalisme sudah tumbuh dan bahkan menjadi suatu ideologi tersendiri dari kehidupan masyarakat Barat.
Postmodern hadir sebagai kelanjutan masa modern. Dalam masa ini masih bepijak pada pemikiran modernisme. Akan tetapi, yang menjadi corak sistem postmodernisme ini adalah menghilangkan pemikiran tentang metafisika atau bisa disebut sistem yang tanpa pemikiran metafisis.[2]
Sejalan dengan perkembangan sains dan pemikiran, pada kedua periode itu lahirlah ideologi liberalisme. Trend liberalisme bermula dari upaya pembebasan individu di bidang ekonomi dan politik. Adapun maksud pembebasan adalah mengurangi atau menghilangkan campur tangan penguasa (pemerintah) dalam mempengaruhi hak ekonomi dan politik rakyat (masyarakat). Selain kedua trend liberalisme di atas, masyarakat Barat terobsesi juga untuk membebaskan diri mereka dalam bidang yang lebih luas, yaitu bidang intelektual, keagamaan, supernatural dan bahkan Tuhan.
Pada bidang keagamaan, upaya pembebasan diri dari agama dan doktrin-doktrinnya melalui liberalisasi pemikiran sangat mengancam agama-agama di dunia. Kemunculan kaum liberal di Barat sebenarnya tidak lepas dari problematika Kristen yang menjadi agama terbesar di Barat. Problematika Kristen yang menjadi sebab munculnya liberalisasi pemikiran keagamaan adalah: (1) problema sejarah Kristen yang penuh dengan konflik, (2) problema teks Bibel yang penuh dengan kontradiktif dan (3) problema teologi Kristen yang tidak jelas dan tidak rasional.[3]
Berkembangnya paham liberalisme di Barat rupanya ingin dikembangkan juga ke masyarakat Timur dan masyarakat Islam. Ada berbagai sarana atau alat yang mereka gunakan dalam menyebarkan ide liberalisme ini. Tak ketinggalan pula dana yang melimpah juga mereka sediakan dalam upaya meliberalisasi pemikiran orang Timur. Missionaris, orientalis dan kolonialis adalah tiga agen utama yang saling bahu membahu dalam penyebaran ideologi pemikiran Barat ke dunia Timur dan khususnya dunia Islam.

Islam dijadikan sasaran utama oleh kaum missionaris-orientalis dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah seruan kritik terhadap al-Qur’an. Seruan untuk mengkritik teks al-Qur’an oleh missionaris-orientalis ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan orang Kristen dan Yahudi terhadap kitab suci mereka dan disebabkan oleh kecemburuan mereka terhadap umat Islam dan kitab suci al-Qur’an.[4] Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bibel sekarang sudah tidak asli lagi. Ketidakaslian itu karena banyaknya campur tangan manusia di dalamnya, sehingga cendikiawan Kristen terpaksa menerima kenyataan pahit ini.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak lepas dari serangan kaum liberal Barat. Dengan didukung dana yang besar mereka sengaja ingin merombak pandangan umat Islam Indonesia dengan nilai-nilai liberal. The Asia Foundation (TAF) salah satu pendonor dana kepada LSM-LSM atau organisasi lain di Indonesia guna memperlancar program mereka dalam menanamkan nilai-nilai liberalisme. Selain itu, The Asia Foundation bersama USAID (US Agency for International Development) juga mempunyai program reformasi pendidikan di seluruh Indonesia baik pendidikan formal maupun informal, termasuk reformasi pendidikan di pesantren.[5]
Kaum muslim di Indonesia maupun di dunia mempunyai tantangan berat dalam melawan liberalisme ini. Kesadaran para musuh Islam bahwa Islam tidak dapat ditundukkan dengan perang fisik semata membuat mereka bersepakat dalam satu strategi yang terkenal dengan ghazwul fikri (perang pemikiran).[6] Mereka melancarkan perang ideologi dengan mengusung liberalisme kepada umat Islam. Nilai-nilai liberalisme semakin gencar dilancarkan kepada umat Islam. Di Indonesia sendiri banyak dari kalangan cendikiawan muslim baik yang berstatus mahasiswa, dosen atau aktifis yang telah tersusupi paham liberalisme.
Awas Bahaya bagi dunia pendidikan Dari Luar dan Dalam

Bahaya yang ditimbulkan liberalisme pemikiran keagamaan bukanlah satu hal yang kecil. Liberalisme dapat membuat orang tidak yakin dengan agamanya sendiri. Bahkan paham liberalisme membuat ketidakyakinan adanya Tuhan yang berkuasa.[7]
Liberalisme di Barat bermula dari liberalisme pada bidang sosial dan politik. Liberalisme sosial dan politik dalam peradaban Barat telah memarjilnalkan agama atau memisahkan agama dari urusan sosial dan politik secara perlahan-lahan. Kemudian agama dibawa tunduk di bawah kepentingan politik dan humanisme.
Ketika pandangan Barat ini gencar diekspor ke negara-negara Islam dan tentunya dengan alokasi dana yang banyak, tak sedikit cendikiawan muslim yang mengimpor pemikiran Barat ini. Bahkan mereka dengan membabi buta menawarkan konsep ke semua elemen masyarakat. Akhirnya banyak dari mereka yang berfikir “agar maju, umat Islam harus meniru Barat”.
Di Indonesia sudah banyak aktifis baik di dalam kampus maupun di luar kampus yang mengadopsi pemikiran Barat. Dengan jaringan yang terorganisir mereka aktif menyebarkan ide-ide liberalisme. Sarana yang mereka tempuh antara lain melalui penerbitan buku-buku yang mengusung pemikiran mereka. Mereka menerbitkan buku-buku baik yang pengarangnya dari dalam negeri maupun terjemahan karya tokoh-tokoh liberal dunia. Dengan penerbitan buku-buku tersebut, penyebaran ideologi liberalisme dapat disebarkan ke masyarakat luas. Sedangkan dalam pendidikan formal, mereka sudah menyusupkan ide-ide mereka ke dalam kurikulum, terutama pada perguruan tinggi yang berbasis Islam.
Sungguh sangat kompleks tantangan pemikiran Islam sekarang. Musuh tidak hanya datang dari luar, tetapi dari kalangan umat Islam sendiri. Bahkan kaum intelektual muslim sudah banyak yang menerima pandangan Barat ini sebagai ideologinya. Mereka yang sudah berpandangan liberal sengaja mengacak-acak tatanan pemikiran umat Islam dengan meliberalisasi pemikirannya.
Sudah menjadi keharusan bagi umat muslim untuk tidak diam dalam menghadapi arus liberalisasi pemikiran ini. Dalam merespon serangan liberalisasi pemikiran, setidaknya setiap individu muslim berusaha membentengi diri dari pemikiran liberal. Sehingga setiap muslim tidak mudah tergerus arus liberalisme. Dengan demikian, aqidah umat Islam akan selamat dari pengikisan yang ditimbulkan oleh pandangan liberalisme tersebut.
Catatan Akhir
[1] Busthomi Muhammad Said, Pembaharu dan Pembaharuan dalam Islam, (Ponorogo: PSIA, 1992), hal. 94.
[2] Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam (Gerakan bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis), (Ponorogo: CIOS, 2008), hal. 12
[3] HM Afif Hasan, Fragmentasi Ortodoksi Islam, Membongkar Akar Sekularisme, (Malang: Pustaka Bayan, 2008), hal. 54.
[4] Syamsuddin Arif, “Al-Qur’an, Orientalisme dan Luxenberg”, dalam Jurnal Al-Insan, vol I, No. 1, Januari 2005.
[5] Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi …, hal. 84.
[6] Lutfi Bashori, Musuh Besar Umat Islam, (Jakarta: LPPI, 2006), hal. 16.
sumber: http://www.suara-media.com/

English

KURIKULUM 2020 DIRANCANG DARI SEKARANG
Kapitalis adalah singa, Kumunis adalah buaya
1. Hadapi tantangan kapitalis
2. Jawab persoalan kemiskinan berantai
3. Perang pemikiran dan usaha pemurtadan.
4.
Kapitalisme sejatinya telah menghancurkan kehidupan manusia, termasuk kaum hawa (perempuan). Dalam kungkungan sistem Kapitalisme saat ini kaum perempuan dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka memikul amanah mulia menjadi benteng keluarga; menjaga anak-anak dari lingkungan yang merusak sekaligus mengurus rumah-tangga. Di sisi lain mereka pun harus ikut bertanggung jawab ‘menyelamatkan’ kondisi ekonomi keluarga dengan cara ikut bekerja mencari nafkah tambahan, atau bahkan harus ‘menggantikan’ posisi sang suami yang—karena imbas krisis ekonomi—terpaksa dirumahkan oleh perusahaan tempatnya semula bekerja.

Akibat himpitan ekonomi tidak sedikit perempuan lebih rela meninggalkan suami dan anaknya untuk menjadi TKW, misalnya, meskipun nyawa taruhannya. Ribuan kasus kekerasan terhadap mereka terjadi. Mereka disiksa oleh majikan hingga pulang dalam keadaan cacat badan, bahkan di antaranya ada yang akhirnya menemui ajal di negeri orang. Masih lekat dalam ingatan, bagaimana derita seorang TKW asal Palu, Susanti (24 tahun), yang kini tak bisa lagi berjalan karena disiksa majikannya (Liputan6.com, 9/3/2010).

Kapitalisme pula yang telah menorehkan kisah pilu bagi para ibu, yang harus merelakan bayinya di sandera pihak rumah sakit karena tak mampu membayar biaya persalinan. Kemiskinan sistemik telah merampas hak seorang ibu untuk dekat dengan anaknya. Fenomena ibu yang membunuh anaknya karena himpitan ekonomi pun kerap terjadi. Pada 15/1/2010 lalu, seorang ibu muda di Jakarta bernama Amanda (25 tahun), misalnya, membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,6 tahun di rumahnya (Vivanews.com, 16/1/2010).

Depresi kerap menjadi alasan seorang ibu tega melakukan tindakan nekad seperti ini. Bahkan ada yang berani mengakhiri hidupnya karena sudah tak sanggup lagi menanggung derita dalam rumah tangga dan persoalan hidup yang kian menghimpit. Di Selakau, seorang ibu muda bernama Syarifah (23 tahun) tewas gantung diri karena depresi (Pontianakpost.com, 15/3/2010). Lagi-lagi motifnya karena kemiskinan yang telah diciptakan oleh sistem Kapitalisme ini.

Maraknya perdagangan perempuan dan anak-anak (trafficking) tak kurang riuhnya. Pada Desember 2009 ditemukan 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari Nusa Tenggara Timur (Vivanews.com, 15/12/2009). Sekitar 10.484 wanita yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat rawan dijadikan korban trafficking. Pasalnya, mayoritas di antara mereka berstatus janda serta berasal dari kalangan yang rawan sosial dengan tarap ekonomi rendah (Seputar-indonesia.com, 1/4/2010). Di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus trafficking dan KDRT tercatat 548 kasus. Tidak sedikit dari mereka menjadi korban dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) (Pikiranrakyat.com, 23/3/2010).

Kondisi ini diperparah dengan munculnya gagasan gender equality (kesetaraan jender), yakni upaya menyetarakan perempuan dan laki-laki dari beban-beban yang menghambat kemandirian. Beban itu antara lain peran perempuan sebagai ibu: hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah tangga. Lalu berbondong-bondonglah kaum perempuan meninggalkan kodratnya. Mereka berlomba mensejajarkan diri dengan laki-laki. Namun apa daya, begitu mereka memasuki ranah publik, ekploitasi habis-habisan atas diri merekalah yang terjadi. Mereka menjadi obyek eksploitasi sistem Kapitalisme yang memandang materi adalah segalanya. Model, sales promotion girl, public relation hingga profesi pelobi hampir senantiasa berada di pundak kaum perempuan. Mereka menjadi umpan dalam mendatangkan pundi-pundi rupiah.

Akar Masalah

Setidaknya ada dua faktor penyebab mengapa kondisi di atas bisa terjadi. Pertama: faktor internal umat Islam yang lemah secara akidah sehingga tidak memiliki visi-misi hidup yang jelas. Hal ini diperparah dengan lemahnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan Islam, termasuk tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi dan aturan main di dalamnya. Kedua: faktor eksternal berupa konspirasi asing untuk menghancurkan umat Islam dan keluarga Muslim melalui serangan berbagai pemikiran dan budaya sekular yang rusak dan merusak, terutama paham liberalisme yang menawarkan kebebasan individu. Paham ini secara langsung telah menyingkirkan peran agama dalam pengaturan kehidupan manusia, sekaligus menjadikan manusia bebas menentukan arah dan cara hidupnya, termasuk yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.

Nyatalah apa yang difirmankan Allah SWT:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam Keadaan buta (QS Thaha [20]: 124)

Umat ini memang telah berpaling dari peringatan (hukum-hukum) Allah. Tak sedikit umat Islam mencampakkan hukum Islam karena merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan oleh musuh-musuh Islam. Mereka secara sengaja mempropagandakan hukum Islam sebagai ‘kolot’, ‘anti kemajuan’, ‘ekslusif’, ‘bias jender’ dan gambaran-gambaran buruk lainnya. Sebagai gantinya, umat Islam justru didorong untuk menerapkan berbagai aturan yang menjamin kebebasan individu, sekalipun mereka tahu, bahwa aturan-aturan itu bertentangan dengan syariah agama mereka.

Tuduhan-tuduhan konyol (bodoh) ini secara konsisten terus dialamatkan pada Islam melalui peranan lembaga-lembaga internasional, terutama PBB yang hakikatnya merupakan alat penjajahan Barat. Di antaranya memakai modus “perang melawan terorisme”, yang hakikatnya adalah perang melawan Islam.

PBB di bawah ketiak kendali negara-negara Barat kapitalis sangat giat mengeluarkan berbagai konvensi dan kesepakatan internasional terkait dengan isu HAM, kesetaraan gender, dll. Di antaranya Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, MDGs, dan semisalnya. Pada dasarnya semua itu memiliki semangat perjuangan dan target yang sama, yaitu tuntutan kebebasan (liberalisasi) dalam segala hal, termasuk kebebasan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Islam Tidak Mengancam Peradaban Barat

Konspirasi Barat ini dilakukan tidak lain karena Islam dan umat Islam memiliki potensi ancaman terhadap dominasi peradaban Barat (Kapitalisme global). Selain potensi SDM yang sangat besar berikut SDA-nya yang melimpah, Islam dan umat Islam juga memiliki potensi ideologis yang jika semua potensi ini disatukan akan mampu mengubur sistem Kapitalisme global.

JIKA WANITA SUDAH HILANG RASA MALUNYA

Analisis Hukum Oleh M.Rakib Ciptakarya. Riau Indonesia.2014
Pertama di Indonesia, Perempuan Dipenjara karena Perkosa 6 Anak Lelaki.
Andi Saputra – detikNews…..Tanda kiamat jika wanita hilang rasa malunya

Kulsub (Kulah Subuh) di bulan Ramadhan memang bermakna, apalagi jika kita selama sebelas bulan yang lalu tidak pernah megikuti kajian…
Tema kulsub hari ini di mushola kami adalah TANDA-TANDA KIAMAT.
Setidaknya ada 20 tanda kiamat sebelum hari itu tiba sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.
Tapi yang di bahas kali ini 4 tanda yaitu:

Tanda yang pertama adalah dicabutnya berkah bumi, dicontohkan yaitu terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dll
Tanda yang kedua adlah jika didalam pengadilan sudah tidak ada pengadilan, bagaimanakah kondisi pengadilan sekarang di negeri kita?
Tanda yang ketiga adalah jika manusia umumnya telah hilang rasa kemanusiaannya, bagaimanakah perilaku manusia sekarang?
Tanda yang keempat adalah JIKA WANITA SUDAH HILANG RASA MALUNYA.
Tanda yang keempat inilah fenomena yang sangat bisa kita lihat sehari-hari, banyak wanita Islam mengumbar tubuhnya, mereka masih berpakaian tapi terlihat telanjang, dada diperlihatkan, paha di pamerkan, berpacaran seperti sudah suami istri dianggap wajar. Pemandangan seperti ini dianggap wajar dan umum karena pemerintah negeri ini mendukung dengan adanya media elektronik yang setiap detik memperlihatka selebritis yang “berpakaian telanjang” dan itu belum ada tindakan dari pemerintah melalui Kemeninfo maupun DPR yang katanya wakil suara rakyat…mereka (sebagian DPR) sepertinya lebih mementingkan pribadi dan golongannya, yang lain masa bodoh…Oh Indonesiaku…
Dengan kondisi sekarang ini kita sebagai sorang ISLAM harusnya lebih meningkatkan kesadaran tentang tujuan utama hidup manusia…
Saya jadi ngeri…karena saya mempunyai 2 anak putri, jika kita tidak pandai mengawasi dan tegas..bisa jadi anak-anak kita akan menjadi bagian dari fenomena ini.
Mudah-mudahan ALLAH SWT selalu mengabulkan do’a dan harapan hamba-Nya yang selalu inigin dijalan-Nya yang lurus.
Dan semoga wanita / remaja putri kita disadarkan arti pentingnya rasa malu… Amin.

Jakarta – Pertama di Indonesia, perempuan dipidana karena memperkosa laki-laki. Ini yang terjadi terhadap Emayartini alias May Binti Mansyur (38).

Dia dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya,” kata hakim ketua Wachid Usman membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (3/12/2013) sore.

Menurut majelis hakim, Emayartini yang dikenal dengan panggilan Bu RT ini terbukti membujuk para korbannya yakni 6 anak laki-laki. “Dibujuk dengna berbagai cara oleh Emayartini,” papar hakim.

Cara tersebut adalah modus Emayartini untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya. “Selanjutnya anak-anak laki-laki di bawah umur tersebut tidak mampu menolak perangkap syahwat yang ditebar terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyetubuhi para korban,” lanjut hakim.

Perbuatan ini dilakukan di rumah Emayartini di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Atas putusan ini Emayartini yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.

SIMALAKAMA, DALAM LEGENDA MELAYU

BUAH SIMALAKAMA DALAM LEGENDA MELAYU (M.RAKIB, CIPTAKARYA PEKANBARU RIAU)
M.Rakib Pekanbaru Indonesia

1. buah ini sangat beracun (highly toxic)

SIMALAKAMA, LEGENDA MELAYU
TERKENAL SEJAK, ZAMAN DAHULU
SERBA SALAH, SEMUA TAHU
KARENA ITU, PERBANYAK ILMU.

Kalau anda pernah mendengar pepatah ‘Bagai buah simalakama, dimakan ibu mati, tak dimakan ayah mati’? Tentu saja. Maknanya pun kita pahami yaitu ‘berada dalam situasi pelik untuk memilih di antara dua alternatif yang sama-sama buruknya’ atau ‘menghadapi suatu dilema’. Dalam bahasa Inggris ada padanannya yang berbunyi ‘between a rock and a hard place’ atau ‘between the devil and the deep blue sea’. Namun, apakah buah simalakama ini benar-benar ada, ataukah sekadar perumpamaan belaka? Kalau memang ada, bagaimana ‘pasalnya’ kok bila dimakan ibu mati, tak dimakan ayah mati?

Ternyata, buah simalakama ini memang benar ada, dan sebutan ini dahulu kala dipakai di daratan Melayu. Buah ini berbentuk bulat, berwarna merah dengan diameter 3-6 sentimeter. Nama latinnya adalah Phaleria papuana dan dalam bahasa Jawa disebut dengan Makutadewa atau Makutoratu, sehingga kini buah ini dikenal dengan nama ‘buah mahkota dewa’. Buah ini sangat beracun (toksis) dan bila tak diproses dengan benar dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang mengonsumsinya. Oleh karenanya, patut ditengarai bahwa istilah ’si malakama’ ini merupakan modifikasi (word corruption) dari kata ‘malak-ul-maut’ (bahasa Arab yang bermakna ‘malaikat pencabut nyawa).

Buah malakama ini ternyata mengandung zat-zat yang mujarab untuk mengobati berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker. Pada penelitian ilmiah, ekstrak buah ini dapat menghambat pertumbuhan sel kanker sampai 50 persen. Kulit serta daging buah ini dapat dipakai untuk mengobati penyakit disentri, jerawat dan psoriasis (kelainan kulit). Ekstrak buah ini dapat dipakai sebagai anti-histamin (penawar alergi), anti-piretik (penurun panas), analgetik (menghilangkan rasa nyeri dan sakit), menurunkan kadar asam urat. Bahkan sebagai obat herbal, si malakama ini disebutkan dapat mengatasi penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal, hipertensi, dan lemah syahwat.

2. buah mahkota dewa ini dapat diproses dengan aman tanpa menghilangkan khasiat medisnya

Di atas sudah disebutkan bahwa buah ini sangat beracun (highly toxic) dan justru dengan toksisitas yang tinggi ini dia dapat membunuh sel-sel kanker. Saya membayangkan cikal bakal kelahiran kiasan ‘dimakan ibu mati, tak dimakan ayah mati’, pada suatu keluarga melayu di mana si ibu dan si ayah sedang dirundung penyakit yang parah. Sang anak sedang memegang buah malakama yang legendaris ini. Dia tahu bahwa buah ini bak pedang bermata dua, dia dapat mematikan dan dapat menyembuhkan. Kebimbangan meliputi dirinya. Penyakit ibunya atau penyakit ayahnyakah yang dapat disembuhkan dengan buah malakama ini? Bila diberikan kepada ibunya, berarti ayahnya tidak memperolehnya, dan begitu sebaliknya. Salah mengambil keputusan akan berakibat fatal bagi keduanya. Sang ibu akan mati karena keracunan, dan sang ayah akan mati pula karena tak memperoleh obat penawar penyakitnya. Itulah kira-kira ’skenario’ dari kiasan ‘bagai buah simalakama, dimakan ibu mati, tak dimakan ayah mati’.

Dilema zaman baheula ini tentu saja tak dialami di zaman modern sekarang, karena berkat perkembangan ilmu pengetahuan, buah malakama alias buah mahkota dewa ini dapat diproses dengan aman tanpa menghilangkan khasiat medisnya untuk mengatasi penyakit kanker dan penyakit berbahaya lainnya.
3.
Setiap orang pasti tahu apa yang dimaksud dengan simalakam. Simalakama itu adalah nama buah yang
diibaratkan sebagai suatu keadaan di mana seseorang menghadapi situasi yang serba tidak menguntungkan, maju
salah, mudur juga salah, atau mau melakukan ini salah, mau melakukan itu salah. Setiap manusia di dunia ini pasti
pernah mengalami situasi seperti itu. Tidak ada manusia di dunia ini yang ingin mengalami simalakama. Rasa
dari simalakama itu sangat tidak enak. Sangat pahit dan menyedihkan. Semua pertimbangan dalam menghadapi simalakama ini meskipun sudah digunakan tetapi tetap saja tidak bisa memberikan situasi yang mengenakkan. Terkadang,
simalakama juga menyebabkan seseorang menjadi agak depresi dan bingung dalam menghadapi ini semua. Semua
keputusan yang ada dalam simalakama tidak akan membuat bahagia, justru membuat hati semakin tercekik.
Beberapa pilihan dalam simalakama adalah buruk. Tapi, pasti ada di antara pilihan- pilihan itu yang tidak terlalu
buruk resikonya. Manusia tidak bisa melakukan apapun untuk menghindari simalakama, yang hanya bisa dilakukan adalah
menekan resiko seminimal mungkin dari setiap pilihan- pilihan yang ada. Anggap saja, misalnya, berilah angka dalam
skala 1-10 untuk nilai resiko yang dimiliki untuk masing- masing pilihan.

Pilihan A
bernilai 3 resiko. Pilihan B
memiliki 5 resiko. Pilihan C
memiliki 6 resiko. Maka,
sebaiknya memilih pilihan A
karena pilihan A adalah pilihan
yang memiliki nilai resiko paling
kecil.

Langkah selanjutnya adalah siapkan mental dan hati dalam menerima rasa sakit. Manusia tidak bisa menyangkal
bahwa simalakama akan mendatangkan sebuah keburukan suatu saat nanti. Keburukkan itu bisa dalam
bentuk apapun. Misalnya, dimarahi, jatuh sakit, depresi, kecewa, dan lain-lain. Bila semua aspek dalam diri sudah
siap, maka hati ini akan menjadi tenang dalam menghadapi setiap resikonya. Berserah kepada Yang Maha
Kuasa adalah langkah penting dan paling akhir. Situasi simalakama tidak dapat mengalahkan ke-Maha Kuasa-
an Tuhan. Simalakama hanyalah debu di jari-jari Tuhan. Yang perlu diingat adalah jangan sekali-kali menyalahkan Tuhan
atas situasi ini. Bersyukurlah karena situasi ini adalah sarana untuk mendewasakan diri. Pencobaan-pencobaan yang
dialami tidak akan melebihi kekuatan manusia itu sendiri. Bila pencobaan itu besar, maka sadarilah bahwa kekuataan
yang dimiliki juga besar. Karena tidaklah mungkin jika pencobaan itu besar, tetapi kekuatan yang dimiliki hanya
sebatas kekuatan tahu yang mudah hancur diinjak. Kekuatan yang besar datang ketika manusia berserah sepenuhnya pada jalan yang ditunjukkan-Nya. Pertolongan selalu ada meskipun itu jalan buntu. Selalu ada jalan bagi setiap orang yang berserah pada-Nya. Jangan katakan pada Tuhan : “Tuhan, simalakama ini besar sekali.” Tetapi katakan pada simalakama : “Hey simalakama, aku punya Tuhan yang besar!” Tidak ada yang mustahil bagi manusia yang berserah dan mengandalkan
kekuatan Tuhan.
Sumber:
copas gogle punya

KISAH CINTA DALAM KITAB SUCI

CINTA DAN KECANDUAN SEKS
Jangan dekati zina..LA TQROBU ZINA (QS Al- Isra’ : 31) lihat juga (Injil Matius 5 : 28)

• 1 1. Kej 35:22
• 2 2. Kej 38:15-30
• 3 3. 2 Sam 13:5-14
• 4 4. 2 Sam 16:21-23
• 5 5. Kej 19: 30-36
• 6 6. Ul 22:17
• 7 7. Kid 4:5, 7:7
• 8 8. Kej 4:1 “Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, isterinya….”
• 9 9. Yeh 23, perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba.
• 10 10. Yeh 4:12-15.
• 11 11. Yehezkiel 16:1-63
• 12 12. Hos 1:2-3; Hos 4:14
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa ada banyak pornografi dalam Kitab Suci. Bagaimana kita harus menanggapi hal ini? Pertama- tama harus dipahami terlebih dahulu bahwa tidak semua hal yang tertulis di dalam Kitab Suci adalah sesuatu yang baik yang harus diikuti. Sebab di dalam Kitab Suci juga dituliskan tentang kejahatan manusia, agar manusia mengetahui bahwa perbuatan jahat tersebut keji di mata Allah, sehingga yang melakukannya harus menanggung akibatnya. Contohnya, perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Raja Daud dengan Batsyeba dicatat (lih. 2 Sam 11), bukan agar kita meniru perbuatan mereka, tetapi agar kita mengetahui bahwa setiap perbuatan dosa pasti membawa akibat negatif bagi diri kita sendiri.
Gereja Katolik mengajarkan bahwa pada saat membaca Kitab Suci, kita harus berusaha untuk memahami maksud yang hendak disampaikan oleh Allah yang bekerja melalui sang pengarang kitab tersebut. Oleh karena itu, pada saat membaca dan memahami Kitab Suci, Gereja tidak terpaku kepada suatu kata/ gaya bahasa tertentu dan menilainya dari sudut pandang manusia. Sebab manusia, oleh karena pengaruh dosa asal Adam, telah mempunyai kecenderungan berbuat dosa, sehingga pemahamannya tidak sempurna. Secara khusus, ketidaksempurnaan pemahaman ini adalah dalam hal seksualitas, yang sejak awal mula direncanakan Allah sebagai sesuatu yang sakral, dan baik adanya, namun kini cenderung tidak dipahami sebagaimana seharusnya. Dewasa ini, terdapat dua paham ekstrim tentang seksualitas, yaitu paham yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas adalah tabu dan dosa; dan paham ekstrim lainnya, yang menjadikan seksualitas sebagai sesuatu yang didewa-dewakan, sehingga menjadi murahan, dan terkesan ‘diobral’. Kedua paham ini jelas ada di masyarakat dunia, dan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang seseorang jika ia membaca tentang topik yang menyangkut seksualitas dalam Kitab Suci.
Pada awal mula penciptaan, Tuhan menciptakan segala sesuatunya baik adanya (bahkan dikatakan dalam Kitab Suci: bahwa Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu, sungguh sangat baik (Kej 1:31) termasuk manusia dan seksualitas mereka, yang membedakan antara pria dan wanita. Maka dari sudut pandang Allah yang menjadikan manusia, seksualitas (termasuk tubuh manusia) adalah sesuatu yang baik, dan tidak vulgar ataupun kasar. Dikatakan dalam Kitab Suci bahwa pada saat diciptakan Allah, Adam dan Hawa juga tidak berpakaian (telanjang) namun mereka tidak merasa malu (Kej 1:25). Sulit membayangkan hal itu sekarang, karena pandangan kita sudah terbentuk sedemikian, karena pengaruh dosa asal Adam dan Hawa, sehingga kita cenderung untuk melihat seksualitas sebagai sesuatu yang tabu dan dosa. Hal ini disebabkan karena setelah jatuh dalam dosa, Adam dan Hawa kehilangan karunia integritas yang termasuk dalam ke-empat karunia awal/ “preternatural gifts“, yaitu 1) pengetahuan akan Allah, 2) integritas, dimana indera selalu tunduk kepada akal, 3) tidak dapat mati dan 4) tidak dapat menderita). Nah pemahaman kita yang tidak sempurna tentang seksualitas ini sedikit banyak dipengaruhi oleh hilangnya karunia integritas, yang menyebabkan tidak sinkronnya antara akal budi, kehendak dan keinginan inderawi.

Namun jika seksualitas dialami selaras dengan maksud Tuhan menciptakannya, yaitu antara sepasang suami istri, maka hal itu bukan sesuatu yang vulgar dan kasar. Hubungan seksual suami istri ataupun kekaguman suami terhadap keindahan tubuh istrinya juga bukan sesuatu yang vulgar dan kasar, sebab hal itu selaras dengan kehendak Tuhan. Menjadi vulgar dan kasar, jika ini dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri. Persatuan antara seorang suami dengan seorang istri yang digambarkan dengan persatuan tubuh sudah menjadi rencana Allah bagi manusia (lih. Kej 2:24; Mat 19:5; Mrk 10:10:7-8). Bahkan persatuan suami istri inilah yang tertulis dalam Kitab Suci (terutama dalam kitab Hosea, Yesaya, Yeremia dan Yehezkiel) merupakan gambaran akan keeratan persatuan kasih antara Tuhan dan umat pilihan-Nya dan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya (Ef 5:32). Menurut ajaran Kristiani, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan bersifat monogam, total, dan tak terceraikan sampai mati, karena merupakan penggambaran dari kasih Allah sendiri kepada manusia. Penggambaran ini merupakan salah satu perwujudan bahwa manusia diciptakan menurut gambaran Allah (lih. Kej 1:26), direncanakan oleh Allah untuk hidup memberikan kasih yang total, setia, tak bersyarat, seperti Allah yang adalah Kasih (1 Yoh 4:8).
Dengan dasar pemikiran ini, Gereja menerima Wahyu Allah dalam Kitab Suci seutuhnya, termasuk ayat- ayat yang menggambarkan seksualitas, dan tidak menganggapnya tabu; walaupun ayat- ayat tersebut tidak selalu mengacu kepada penggambaran yang berarti positif. Berarti positif, jika ayat- ayat tersebut mengacu kepada kekaguman pengantin pria terhadap pengantin wanita seperti dalam kitab Kidung Agung, namun berarti negatif, jika deskripsi tentang seksualitas mengisahkan bagaimana seksualitas tidak dilakukan dalam konteks suami istri namun sebagai tindakan perzinahan.
Dengan -prinsip inilah Gereja Katolik memahami maksud ayat-ayat yang kerap diperdebatkan:
1. Kej 35:22
Ayat ini mengisahkan bahwa Reuben, anak Yakub (yang disebut Israel) yang sulung, tidur dengan Bilha, yaitu gundik ayahnya. Perbuatan ini tidak berkenan di hadapan Allah, sehingga hak kesulungan Reuben diambil daripadanya dan diberikan kepada adiknya,Yehuda, seperti disebutkan oleh Yakub sesaat sebelum wafatnya dalam Kej 49, khususnya ay. 8-10. Pada garis keturunan Yehudalah, tongkat kepemimpinan Israel diberikan, dan semua saudara- saudaranya akan sujud kepadanya, demikian pula seluruh bangsa- bangsa takluk kepadanya.
Sedangkan mengapa Yakub mempunyai gundik, yang menunjukkan adanya poligami dalam Perjanjian Lama, sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
2. Kej 38:15-30
Mengenai maksud kisah Yehuda dan Tamar, sudah dibahas di sini, silakan klik.
3. 2 Sam 13:5-14
Perikop ini mengisahkan tentang perbuatan keji Amnon, anak sulung Daud dari Ahinoam orang Jezreel. Amnon memperkosa adik perempuan Absalom, yang bernama Tamar, yang juga adalah adiknya sendiri (adik lain ibu). Catatan: Tamar di sini tidak sama dengan Tamar dalam Kej 38.
Perbuatan Amnon ini tidak berkenan di mata Tuhan, sehingga Amnon menuai akibat perbuatannya dengan nyawanya sendiri. Ia mati dibunuh oleh orang- orang/ pegawai Absalom (lih. 2 Sam13:29).
4. 2 Sam 16:21-23
Ayat ini mengisahkan bahwa atas nasihat Ahitofel, Absalom menghampiri gundik- gundik ayahnya di depan mata seluruh Israel. Hal ini merupakan penggenapan dari hukuman yang dinyatakan Allah kepada Daud sebagaimana dikatakan oleh Nabi Natan (lih. 2 Sam 12:11) karena Daud telah menghina Tuhan dan melakukan yang jahat di mata-Nya, dengan mengambil Batsyeba istri Uria untuk menjadi istrinya, setelah ia berzinah dengannya dan untuk menutupi perbuatannya itu ia sampai membunuh Uria, suami Batsyeba. Maka dosa perzinahan yang dimulai Daud dari berjalan- jalan di atas sotoh istana (lih. 2 Sam 11:2), seolah-olah dibalas dengan perbuatan perzinahan Absalom anaknya sendiri yang menghampiri istri- istrinya, juga di atas sotoh (lih. 2 Sam 16:23). Maka perbuatan Absalom ini tentu bukan merupakan perbuatan terpuji, melainkan hal itu terjadi untuk memberikan pengajaran bahwa jika kita menabur dosa, maka kita akan juga menuai akibatnya.
5. Kej 19: 30-36
Perikop ini mengisahkan bagaimana setelah kota Sodom dan Gomorah dimusnahkan oleh Allah karena kejahatan mereka, tidak ada lagi laki- laki lain di negeri itu yang dapat memberikan keturunan kepada anak- anak perempuan Lot. Maka mereka membuat mabuk ayah mereka sendiri, agar ayah mereka tidur dengan mereka dan menyambung keturunan dari mereka. Hal incest ini memang bukan keadaan ideal, namun hal ini dicatat, juga dengan maksud tertentu. Demikianlah penjelasan The Navarre Bible, Pentateuch, Jose Maria Casciaro, ed. (Dublin: Four Court Press, 1999), p.111:
“Moab dan Amon [nama yang diambil dari nama anak-anak dari kedua anak perempuan Lot]adalah bangsa tetangga Israel, yang terletak di sisi timur sungai Yordan (lih. Bil 21:11,24). Penulis kitab kemungkinan menuliskan kejadian ini untuk memperlihatkan superioritas bangsa Israel sebagai bangsa yang diciptakan oleh rencana Allah yang sangat istimewa, mengatasi bangsa- bangsa lain di daerah itu. [Bangsa Israel diturunkan dari Abraham]. Orang- orang Moab dan Amon digambarkan sebagai bangsa yang inferior, karena asal usul mereka yang bermula dari hubungan incest, [antara Lot -keponakan Abraham- dan kedua anaknya.”
Selanjutnya tentang incest/ perkawinan sesama saudara, sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
6. Ul 22:17
Teksnya berbunyi:
“…dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota.” (LAI)
“…He layeth to her charge a very ill name, so as to say: I found not thy daughter a virgin: and behold these are the tokens of my daughter’s virginity. And they shall spread the cloth before the ancients of the city…” (Douay Rheims Bible)
“…and lo, he has made shameful charges against her, saying, “I did not find in your daughter the tokens of virginity.” And yet these are the tokens of my daughter’s virginity.’ And they shall spread the garment before the elders of the city…” (Revised Standard Version)
“and behold, he has charged her with shameful deeds, saying, “I did not find your daughter a virgin.” But this is the evidence of my daughter’s virginity.’ And they shall spread the garment before the elders of the city.” (New American Bible)
Maka dalam Ul 22:17 (Deut 22:17) tidak dikatakan, “fathers sticking their fingers into their daughters” seperti yang anda sebutkan. Perkataan itu merupakan interpretasi pribadi orang tertentu tentang bagaimana membuktikan keperawanan seorang anak gadis. Orang itu menduga bahwa kain tersebut adalah untuk menutupi alat kelamin si gadis, dan ayahnya sendiri kemudian melakukan perbuatan tersebut. Namun di Kitab Suci sendiri tidak tertulis demikian dan tradisi Yahudi seperti yang dituliskan oleh para penulis Yahudi, juga menunjukkan bahwa bukan itu maksudnya. Kain yang dibentangkan tersebut, menurut tradisi Yahudi adalah kain seprei yang dipakai di ranjang pengantin. “Dan mereka harus membentangkan kain itu di hadapan tua- tua kota; sehingga mereka memperoleh bukti yang kelihatan dan bukti kebenaran tentang perkataannya …. Nampaknya baik ibu maupun ayah si gadis hadir dalam pembuktian ini, sebab dikatakan, “haruslah mereka membentangkan kain itu”; dan meskipun ibunya tidak bicara, ia adalah orang yang pantas untuk membawa kain ini dan membentangkannya; dan memang kain ini ada dalam pemeliharaannya, sebab demikianlah kita diberitahu… (Nachman. apud Fagium in loc. Schindler. Lex: Pentaglott. col. 260, 261) bahwa dua orang teman pengantin, masuk ke dalam kamar pengantin dan memeriksa tempat tidur…. mereka berjaga semalaman dengan suka cita seperti halnya menjaga seorang raja dan ratu (seperti gambaran pada Yoh 3:29); dan ketika pengantin pria dan wanita keluar, mereka segera masuk, memeriksa kembali tempat tidur, dan memberikan seprei yang atasnya pengantin telah berbaring kepada ibu pengantin wanita…..” (dikutip dari John Gill’s commentary on Deut 22:17)
Dengan demikian, penting pula dipahami keadaan budaya setempat pada waktu kitab itu ditulis, agar kita memahami makna yang ingin disampaikan oleh penulis Kitab Suci (lih. KGK 110).
7. Kid 4:5, 7:7
Kid 4:5: “Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang yang tengah makan rumput di tengah-tengah bunga bakung” dan Kid 7:7 “Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.”
Secara umum kitab Kidung Agung merupakan kumpulan kidung dan puisi cinta. Kidung tersebut merupakan puisi cinta antara sepasang kekasih yang mencapai kepenuhannya dalam perkawinan. Bangsa Yahudi menggunakan puisi cinta ini untuk merayakan kasih manusia pada perayaan perkawinan. Kitab ini dapat diinterpretasikan secara literal ataupun alegoris. Secara literal, adalah puisi cinta yang penuh simbol, yang mengisahkan kasih dan ketertarikan seksual antara seorang pria dan wanita. Namun secara alegoris, adalah kisah yang melambangkan kasih Allah kepada umat-Nya dan kasih mereka kepada Allah.
Kid 4 mengisahkan perumpamaan seorang perempuan yang cantik, yang dimaksudkan untuk menggambarkan kecantikan rohani dari sang mempelai wanita yaitu bangsa Israel (pada Perjanjian Lama), dan Gereja (pada Perjanjian Baru). Menurut interpretasi yang diajarkan oleh St. Bede, ‘dua buah dada’ yang disebutkan dalam Kid 4:5 adalah untuk menggambarkan adanya para pengajar dari dua bangsa, yaitu dari bangsa Yahudi dan dari bangsa-bangsa non- Yahudi. Mereka digambarkan sebagai buah dada, karena memberikan susu rohani kepada orang- orang kebanyakan yang tidak terpelajar.
Demikian pula St. Bede mengajarkan bahwa Kid 7 mengidentifikasikan keindahan seorang mempelai wanita, yaitu Gereja, yang menjulang tinggi, dan memberi makanan rohani kepada anggotanya.
8. Kej 4:1 “Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, isterinya….”
Sesungguhnya, kata asli yang dipakai di sana adalah יַדע (yāḏa‛), atau dalam bahasa Inggrisnya ‘knew’: dan dalam kamus tertulis artinya demikian: “to know, to learn, to perceive, to discern, to experience, to confess, to consider, to know people relationally, to know how, to be skillful, to be made known, to make oneself known, to make to know.”
Jadi sesungguhnya kata yāḏa‛ tersebut, dalam Kitab Suci memang dapat mengacu kepada ‘mengetahui/ memahami/ mengalami’ pasangan secara mendalam, termasuk hubungan suami istri. Oleh karena itu, diterjemahkan oleh LAI dalam bahasa Indonesia, sebagai ‘bersetubuh’.
9. Yeh 23, perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba.
Interpretasi Yeh 23: 20 tidak dapat dipisahkan dari makna keseluruhan perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba (keseluruhan Yeh 23) dan ayat- ayat lainnya dalam Kitab Suci. Dalam perikop Yeh 23 sendiri, dijelaskan bahwa kisah tersebut dimaksudkan untuk menjadi kisah perumpamaan bagi bangsa Israel yang tidak setia kepada Allah (lih. Mat 12:39). Dikatakan di Yeh 23:4, “… Ohola ialah Samaria dan Oholiba adalah Yerusalem.” Samaria dan Yerusalem merupakan nama kedua kerajaan yang mewaliki suku- suku Israel dan suku Yehuda. Oholah dan Oholibah adalah kedua anak perempuan dari satu ibu, yang artinya berasal dari satu rumpun Israel. Ketika mereka di Mesir, mereka telah mengikuti kebiasaan berhala bangsa Mesir terhadap dewa- dewa mereka (lih. Yeh 20:7).
Maka ‘berzinah’ di perikop ini maksudnya adalah bagaimana bangsa Israel (Oholah dan Oholibah) beraliansi dengan bangsa- bangsa Asyur (lih. ay. 5 dan 11) dan berpaling/ melupakan dan membelakangi Tuhan (lih. ay. 35). Oholiba (Yerusalem) bahkan juga mengikuti kebiasaan orang Kasdim dan Babel (ay. 15-17) yaitu penyembahan berhala (ay. 37) dan ini dikatakan sebagai ‘persundalan’ (ay. 19, 27) atau perzinahan (ay. 37). Ayat 20, 21 merupakan penggambaran alegoris tentang bagaimana perzinahan itu dilakukan, yang merupakan kekejian yang menjijikkan di hadapan Allah, sehingga secara deskriptif digambarkan dengan ungkapan yang sedemikian. Maksudnya adalah untuk mengajar manusia, agar jangan sampai berpaling dari Allah dan menyembah allah- allah lain, sebab perbuatan tersebut merupakan hal yang menjijikkan bagi Allah.
10. Yeh 4:12-15.
“…. engkau harus membakarnya [roti jelai]di atas kotoran manusia yang sudah kering….”
Walaupun nampaknya ayat ini sepertinya jorok/ tak terbayangkan, namun kenyataannya pada zaman dulu, kotoran ternak/ kotoran lembu yang sudah kering merupakan bahan bakar yang umum di daerah timur. Dengan demikian, karena dalam masa pengasingan itu bangsa Israel dalam keadaan kekurangan kayu bakar dan batu bara, mereka terpaksa menggunakan hal itu untuk mempersiapkan makanan mereka. Pada saat itu mereka terpaksa mengumpulkan segala jenis kotoran yang sudah kering. Di ayat tersebut dikatakan bahwa Nabi Yehezkiel diperintahkan untuk membakar rotinya di atas api dengan bahan bakar kotoran manusia yang sudah kering. Ini menunjukkan betapa ekstrim derajat kekurangan dan penderitaan yang harus mereka alami, karena mereka tidak dapat meninggalkan kota untuk mengumpulkan kotoran binatang buas, maka para penduduk kota pada saat pengepungan terpaksa menggunakan kotoran manusia yang kering sebagai bahan bakar. Namun demikian, akhirnya sang nabi diperkenankan mengganti bahan bakar ini dengan kotoran lembu (lih. Yeh 4:15).
Maka yang digambarkan di ayat tersebut adalah suatu fakta keadaan genting pada saat itu, dan bukannya merupakan suatu anjuran untuk diterapkan pada zaman sekarang.
11. Yehezkiel 16:1-63
Di dalam perikop ini digambarkan tentang apa yang dilakukan Tuhan terhadap bangsa Israel (kota Yerusalem), dan perbuatan mereka terhadap-Nya, dan penghukuman mereka melalui bangsa-bangsa di sekitar mereka, bahkan bangsa yang paling mereka percayai. Hal ini disampaikan dalam suatu perumpamaan tentang bagaimana kelahirannya seumpama seorang bayi yang terlantar yang diselamatkan dari kematian, diasuh, dijadikan kekasih, dan dipenuhi segala keperluannya, dihiasinya dengan limpah. Namun kemudian ia bersalah karena melakukan perbuatan yang paling menjijikkan, dengan berbuat sundal; dan karena itu menerima hukumannya. Tapi akhirnya Allah menerimanya dan memulihkannya kembali (ay. 53) dan ia menjadi malu akan perbuatannya yang salah (ay. 61).
Maka perikop ini harus dipahami dalam kaitannya dengan perumpamaan bahwa Allah begitu mengasihi bangsa Israel, yang dipungut-Nya dari keadaan yang terbuang; Allah membesarkannya dan menjadikan Yerusalem sebagai mempelai-Nya (istri-Nya), namun kemudian bangsa itu mengkhianati Allah, sebagaimana seorang istri mengkhianati suaminya dengan berbuat sundal. Persundalan ini digambarkan sedemikian rupa dengan ungkapan yang sangat gamblang, namun maksudnya adalah untuk menunjukkan betapa menjijikkannya perbuatan berhala-berhala yang dilakukan oleh bangsa Israel, yang merupakan perbuatan menduakan Tuhan. Perbuatan ini sungguh melanggar perintah Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam perintah pertama dan utama dalam kesepuluh perintah Allah.
Maka kita tidak dapat menilai pernyataan/ ungkapan-ungkapan di ayat-ayat tersebut dengan pemahaman modern, tetapi dengan memperhitungkan makna ungkapan tersebut pada saat dan tempat yang bersangkutan, di mana ungkapan tersebut tidak diartikan sama dengan apa yang kita pahami sekarang. Tujuan dari penggunaan ungkapan-ungkapan tersebut adalah untuk meningkatkan kebencian terhadap perbuatan penyembahan berhala (menyembah allah lain selain Allah), dan untuk maksud inilah perumpamaan tersebut dituliskan
12. Hos 1:2-3; Hos 4:14
Kitab Hosea memang dimaksudkan Allah untuk mengajar umat Israel dengan melihat teladan kesetiaan Nabi Hosea yang menggambarkan kesetiaan Allah. Nabi Hosea, memang diperintahkan oleh Allah untuk menikahi seorang zânâh/ perempuan sundal, demi memberi pengajaran kepada bangsa Israel yang telah bersundal hebat dan berpaling dari Tuhan karena berhala- berhala mereka (lih. Hos 1:2; 4:14). Maka perkawinan Nabi Hosea dengan Gomer ini tidaklah untuk diinterpretasikan terpisah dari maksud Allah untuk mengajar umat-Nya, yaitu bahwa walaupun umat-Nya tidak setia, Allah tetap setia. Allah mengutus nabinya, Nabi Hosea, untuk menampakkan kasih setia Allah kepada umat-Nya, sama seperti Ia memerintahkan Hosea untuk tetap setia kepada Gomer istrinya yang telah mengkhianatinya.
Maka inti dari kitab Hosea tersebut adalah bahwa Allah memanggil bangsa pilihan-Nya untuk bertobat dari berhala mereka yang merupakan perbuatan sundal di hadapan Allah; sambil mengingatkan kepada mereka, bahwa jika mereka bertobat, Allah akan mengampuni mereka. Hal ini jelas disebutkan dalam Hos 14.
Dengan melihat makna ini, maka tidaklah benar jika seseorang menyimpulkan bahwa secara umum Allah memperbolehkan atau bahkan menyuruh seseorang menikah dengan pelacur. Karena yang terjadi pada kasus Hosea itu adalah kasus yang khusus, dan sungguh menuntut pengorbanan dan kelapangan hati dari pihak Nabi Hosea untuk tetap setia kepada istrinya yang telah mengkhianatinya dengan berzinah. Dengan demikian, kesetiaan Nabi Hosea kepada istrinya menjadi gambaran kasih setia Allah kepada Israel bangsa pilihan-Nya, walaupun bangsa itu kerap tidak setia. Namun secara umum untuk semua orang, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Ini terlihat bahwa Allah dengan jelas melarang perzinahan (lihat perintah 6 dan 9 dari kesepuluh perintah Allah, Kel 20: 14, 17).
Agaknya dalam menginterpretasikan Kitab Suci, kita tidak boleh hanya terpaku pada apa yang secara literal tertulis tanpa berusaha memahami apa sebenarnya yang ingin disampaikan oleh para penulis Kitab Suci pada saat menuliskan Wahyu Allah itu. [Jika tidak, kita akan terperangkap dalam pemahaman sempit seperti pandangan yang anda kutip]. Sebab selalu ada kaitan antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam kesatuan Kitab Suci, dan bahwa kita harus membaca Kitab Suci dalam kesatuan dengan Tradisi Gereja (yaitu dengan memperhatikan pengajaran para Bapa Gereja) dan bahwa kita harus memperhatikan analogi iman/ kisah iman yang ingin disampaikan (lih. KGK 112-114). Mari kita mengingat kembali apa yang disampaikan dalam Katekismus:
KGK 109 Di dalam Kitab Suci Allah berbicara kepada manusia dengan cara manusia. Penafsir Kitab Suci harus menyelidiki dengan teliti, agar melihat, apa yang sebenarnya hendak dinyatakan para penulis suci, dan apa yang ingin diwahyukan Allah melalui kata-kata mereka (Bdk. Dei Verbum 12,1).
Semoga Roh Kudus memimpin kita kepada pemahaman akan Sabda Allah dan akan makna yang disampaikannya.
Twitter Facebook Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr Email
About Author

Shalom Yohanes,
Dalam mengkanon-kan kitab-kitab, Gereja melihat dan menerima kitab-kitab itu secara keseluruhan, dan melihat setiap ayat Kitab Suci dalam kaitannya dengan ayat-ayat lainnya dalam Kitab Suci. Demikianlah Gereja membaca dan menginterpretasikan Kitab Suci. Gereja menerima sabda Tuhan itu apa adanya, yang menyampaikan juga suatu realita bahwa pernah terjadi hal-hal sedemikian dalam sejarah umat manusia. Kejahatan manusia, dosa-dosa ketidakmurnian karena faktor kelemahan manusia, disampaikan dengan jujur apa adanya, untuk melihat bagaimana Allah tetap memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkan manusia, betapapun manusia telah berdosa. Adanya ayat-ayat tersebut, juga semakin menunjukkan perlunya seseorang membaca Kitab Suci dalam bimbingan Gereja, agar tidak salah menginterpretasikannya, karena membatasi diri pada pemahaman pribadi, tanpa melihat suatu ayat dalam kaitannya dengan keseluruhan Kitab Suci.
Dengan pemahaman akan inti ajaran Kitab Suci yang menyampaikan rencana keselamatan umat manusia, maka Gereja menerima kitab Kejadian apa adanya, tanpa menggunting fakta terjadinya kisah Reuben, anak sulung Yakub, yang berlaku tak sepantasnya dengan gundik ayahnya itu, sehingga Allah tak berkenan kepadanya; dan memberikan hak kesulungannya kepada adiknya, yaitu Yehuda (lih. Kej 49:8-10). Pada garis keturunan Yehuda inilah kelak Yesus terlahir sebagai keturunan bangsa Israel. Di sini terlihat, kalau orang hanya memusatkan perhatian kepada satu ayat itu (yaitu perbuatan Reuben yang tidur dengan gundik ayahnya) maka ia akan kehilangan pemahaman terhadap makna keseluruhan rencana penyelamatan Allah. Sedangkan kalau kita melihat kisah Reuben itu sebagai bagian dari keseluruhan mosaik rencana keselamatan Allah, maka kita dapat menarik beberapa point pengajaran, yaitu antara lain adalah: 1) setiap perbuatan dosa yang dilakukan manusia selalu memberikan konsekuensi; 2) Allah selalu berlaku adil; 3) walaupun manusia berdosa dan tidak setia, namun Allah selalu setia pada perjanjian-Nya; 4) Sesuai dengan janji-Nya sejak awal mula kejatuhan manusia, dan sebagaimana dijanjikan-Nya kepada Abraham, Allah tetap mengutus Kristus Putera-Nya, yang dilahirkan dari garis keturunannya yang setia menghargai perintah-perintah Allah.
Maka dalam membaca Kitab Suci, kita perlu membaca ayat-ayat dalam kaitannya dengan ayat-ayat yang lain, sebab dengan demikian, kita membacanya sesuai dengan kehendak Allah, dan dalam tuntunan Roh Kudus yang menginspirasikannya. Sedangkan kalau kita membaca Kitab Suci hanya dengan memusatkan diri pada ayat-ayat tertentu saja, apalagi dengan maksud mencari ayat-ayat yang dapat dikritik, maka kita tidak membaca ayat-ayat tersebut sesuai dengan maksud penulisannya, yaitu untuk membantu kita memahami keseluruhan rencana keselamatan Allah yang akhirnya digenapi di dalam Kristus.
Selain itu, fakta bahwa dalam Kitab Suci juga tertulis hal-hal yang tidak semuanya baik, itu juga bermaksud mendidik umat Tuhan. Perbuatan-perbuatan yang tak baik itu dicatat, bukan supaya ditiru, tetapi untuk dihindari, sebab Allah tidak berkenan akan hal itu. Fakta bahwa kejadian-kejadian negatif ini juga ditulis dalam Kitab Suci, justru semakin mendukung otentisitas Kitab Suci, yang tidak direkayasa oleh pengarangnya sampai hal-hal yang negatif tidak disampaikan. Sebaliknya kejadian-kejadian yang negatif, termasuk dosa-dosa yang dilakukan oleh orang-orang pilihan Allah, tetap dituliskan, agar memberikan pelajaran kepada kita, supaya kita tidak melakukannya, sebab perbuatan sedemikian akan merugikan diri kita sendiri.
Kitab- kitab apokrif tidak termasuk dalam Kitab Suci, sebab Gereja memandangnya bukan sebagai kitab-kitab yang ditulis atas inspirasi Roh Kudus. Sebab kata ‘apokrif’ arti harafiahnya adalah ‘tidak jelas asal usulnya’, karena tidak dapat dipastikan bahwa pengarang kitab itu adalah nama yang tertulis sebagai pengarangnya. Demikianlah tidak dapat dipastikan bahwa Tomas adalah yang mengarang injil Tomas, Yudas adalah yang mengarang injil Yudas, dan seterusnya, karena ditemukannya naskah injil-injil itu adalah berabad setelah kematian nama pengarangnya, dan tidak ada kesaksian dari tulisan di zaman itu yang mengkonfirmasi bahwa pengarang itulah yang menuliskan kitab tersebut. Dengan demikian, tak dapat dipastikan bahwa injil itu ditulis oleh orang yang bersangkutan, dan lebih lagi, tak dapat dikatakan bahwa tulisan itu diinspirasikan oleh Roh Kudus yang sama yang memberikan inspirasi kepada para Rasul. Ini berbeda dengan ke-empat Injil: Matius, Markus, Lukas dan Yohanes, yang benar-benar disusun oleh pengarang yang bersangkutan. Selanjutnya tentang hal ini, silakan membaca di artikel ini, silakan klik.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Log in to Reply
salom
itu kata penutupnya gak salah itu
semoga roh kudus memimpin kita kepada pemahaman akann sabda allah dan akan makna yang disampaikannya
pertanyaan saya mengapa allah (tuhan) bersabda bukan berfirman

[dari katolisitas: Anda dapat memakai berfirman atau bersabda. Lihat Mat 22:31 “Tetapi tentang kebangkitan orang-orang mati tidakkah kamu baca apa yang difirmankan Allah, ketika Ia bersabda:…”. Bandingkan juga dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia akan kata Firman dan Sabda.
Aku Berdoa bagi Saudara Abu Hanan yang begitu berani Mencela Tuhan dengan “Tuhan Telah Menjadi Bodoh”. Ajaran Katolik mengutamakan penghormatan atas Tuhan dari segala-galanya, karena Ia yang Empunya Langit dan Bumi dan untuk itu perbuatan spt itu adalah dosa besar. Saya mengajak saudara Abu Hanan untuk Bertobat tidak mengucap kalimat yg sama.
Keempat injil adalah dengan masing-masing pengarang. Andaikan sebuah kejadian yang dihadiri oleh empat orang maka saya sangatlah yakin metode dalam menceritakan kembali antara empat orang itu adalah berbeda tapi satu yang pasti kebenaran atau kesimpulan yg disampaikan pastilah sama. Oleh sebab itulah menurut saya meskipun cara penyampaian keempat pengarang Injil berbeda akan tetapi kesimpulannya sama bahwa Yesus ditangkap karena sebuah pengkhianatan dari salah satu muridnya.
Saya adalah Katolik yg memang tidak tahu banyak tapi saya memiliki satu keyakinan” Yesus Adalah Putra Allah” yang membebaskan manusia dari dosa-dosanya.
Katolik tidak mencela agama lain tapi kenapa saudara kita yg lain begitu membenci kita. Mungkin itulah Upah yang harus kita terima ketika memutuskan Mengikuti Kristus Juru Selamat Manusia. AMIN

[dari katolisitas: Kita ambil sisi positifnya saja, bahwa mereka mempunyai maksud baik untuk mewartakan kebenaran. Jadi, menjadi tugas kita juga untuk menggali kebenaran yang telah ada di dalam Gereja Katolik, yang berakar pada Kristus.]
Yth. Pengasuh katolisitas,
Terus terang, saya (katolik) sering risih dengan “semacam” olok-olok dari saudara-saudara kita (islam) yang mengutip ayat-ayat yang terdapat dalam Injil dan dikatakan bahwa ayat-ayat yang tersebut dibawah ini jorok dan cabul. Bagimana menjelaskan hal ini kepada mereka, karena saya sendiri “belum” bisa menafsirkan isi/kandungan dari ayat tersebut. Terima kasih.
Ini saya “copy paste” pernyataan tersebut…..
Ayat-Ayat Jorok, contohnya : silahkan buka Alkitab dan baca Yehezkiel 4:12-15
(12). Makanlah roti itu seperti roti jelai yang bundar dan engkau harus membakarnya diatas kotoran manusia yang sudah kering di hadapan mereka. (13). Selanjutnya Tuhan berfirman: “Aku akan membuang orang Israel ke tengah-tengah bangsa-bangsa dan demikianlah mereka akan memakan rotinya najis di sana.” (14). Maka kujawab: “Aduh,Tuhan Allah, sesungguhnya, aku tak pernah dinajiskan dan dari masa mudaku sampai sekarang tak pernah kumakan bangkai atau sisa mangsa binatang buas; daging yang sudah basi.” (15). Lalu firman-Nya kepadaku: “Lihat, kalau begitu Aku mengizinkan engkau memakai kotoran lembu ganti kotoran manusia dan bakarlah rotimu di atasnya.”
Ayat-Ayat Cabul (Porno), contohnya : silahkan anda baca Alkitab anda yaitu pada kitab Yehezkiel pasal 16 ayat 7-8
(7) Engkau menjadi besar dan sudah cukup umur, bahkan sudah sampai pada masa mudamu. Maka buah dadamu sudah montok, rambutmu sudah tumbuh, tetapi engkau dalam keadaan telanjang bugil. ( Maka Aku lari dari situ dan Aku melihat engkau, sungguh, engkau sudah sampai pada masa cinta birahi. Aku menghamparkan kain-Ku kepadamu dan menutupi auratmu. Dengan sumpah Aku mengadakan perjanjian dengan engkau, demikianlah firman Tuhan Allah, dan dengan itu engkau Aku punya.
Silahkan anda baca lagi dalam Alkitab yaitu pada Yehezkiel pasal 23 ayat 1-3 :
(1) Datanglah firman Tuhan kepadaku : (2) “Hai anak manusia, ada dua orang perempuan, anak dari satu ibu. (3) Mereka bersundal di Mesir, mereka bersundal pada masa mudanya; disana susunya dijamah-jamah dan dada keperawanannya dipegang-pegang.
Silahkan buka kitab Yehezkiel pasal 23 ayat 18-21 :
(18). Oleh karena ia melakukan persundalannya dengan terang terangan dan memperlihatkan sendiri auratnya, maka Aku menjauhkan diri karena jijik dari padanya, seperti Aku menjauhkan diri dari adiknya. (19) Ia melakukan lebih banyak lagi persundalannya sambil teringat kepada masa mudanya, waktu ia bersundal di tanah Mesir. (20) Ia berahi kepada kawan-kawannya bersundal, yang auratnya seperti aurat keledai dan zakarnya seperti zakar kuda. (21) Engkau menginginkan kemesuman masa mudamu, waktu orang Mesir memegang-megang dadamu dan menjamah-jamah susu kegadisanmu.
Nah sekarang silahkan anda baca dalam Alkitabmu yaitu pada kitab Yehezkiel pasal 16 ayat 25-26 berikut ini :
(25) Pada setiap persimpangan jalan yang engkau membangun bukti pengorbanan dan menjual kecantikanmu menjadi kekejian dengan merenggangkan kedua pahamu bagi setiap orang yang lewat, sehingga persundalanmu bertambah-tambah. (26) Engkau bersundal dengan orang Mesir, tetanggamu, si aurat besar itu, sehingga persundalanmu bertambah-tambah, yang menimbulkan sakit hati-Ku.
Selanjutnya silahkan anda baca lagi pada kitab yang sama yaitu kitab Yehezkiel 16:32-37.
(32) Hai isteri yang berzinah, yang memeluk orang-orang lain ganti suaminya sendiri. (33) Kepada semua perempuan sundah yang memberi upah, tetapi engkau sebaliknya, engkau yang memberi hadiah umpan kepada semua yang mencintai engkau sebagai bujukan, supaya mereka dari sekitarmu datang kepadamu untuk bersundal. (34) Maka dalam persundalanmu engkau adalah kebalikan dari perempuan-perempuan yang lain; bukan orang yang mengejar engkau tidak diberi apa-apa; itulah kebalikannya padamu. (35) Oleh karena itu, hai perempuan sundal, dengarkanlah firman tuhan! (36) Beginilah firman Tuhan Allah: Oleh karena engkau menghamburkan kemesumanmu dan auratmu disingkapkan dalam persundalanmu dengan orang yang mencintai dan dengan berhala-hala yang keji dan oleh karena darah anak-anakmu yang engkau persembahkan kepada mereka, (37) sungguh, oleh karena itu Aku akan mengumpulkan semua kekasihmu, yaitu yang merayu hatimu, baik yang engkau cintai maupun yang engkau benci; Aku akan mengumpulkan mereka dari sekitarmu untuk melawan engkau dan Aku akan menyingkap auratmu di hadapan mereka, sehingga mereka melihat seluruh kemaluanmu.
Perhatikan ayat Alkitab Hosea 1:2-3 berikut ini :
(2) Ketika Tuhan mulai berbicara dengan perantaraan Hosea, berfirmanlah Ia kepada Hosea: “Pergilah, kawinilah seorang perempuan sundal, karena negeri ini bersundal hebat dengan membelakangi Tuhan.” (3) Maka pergilan ia dan mengawnini Gomer binti Diblaim, lalu mengandungkah perempuan itu dan melahirkan bayinya seorang laki-laki.
Bahkan dalam ayat lain Tuhan berfirman bahwa Dia tidak akan menghukum pelacur dan pesundal serta para pezinah, perhatikan ayat Hosea 4:14 sebagai berikut :
“Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun berzinah, atau menantu-menantu perempuan, sekalipun mereka bersundal, sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sunda bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.
Alkitab Kejadian 19:30-36 menceriterakan Nabi Lot menghamili dua anak gadisnya:
(30) Pergilah Lot dari Zoar ia menetap bersam-sama dengan kedua anaknya perempuan di pegunungan, sebab ia tidak berani tinggal di Zoar, maka diamlah ia dalam suatu goa beserta kedua anaknya.
(31) Kata kakaknya kepada adiknya : “Ayah kita telah tua, dan tidak ada laki-laki di negeri ini yang dapt menghampiri kita, seperti kebiasaan seluruh bumi. (32) Marilah kita beri ayah minum anggur, lalu kita tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita.
(33) Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu masuklah yang lebih tua untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya iitu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika bangun.
(34) Keesokan harinya kakaknya kepada adiknya : “Tedi malam aku telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri minum anggur; masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita.”
(35) Demikianlah juga pada malam iti memeria memberi ayah mereka minum anggur, lalu bangunlah yang lebih mudas untuk tidur dengan ayahnya: dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.
(36) lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka.

Shalom Alex,
Pertama-tama harus diketahui bahwa untuk memahami makna Kitab Suci, kita perlu memahami apa yang menjadi maksud penulisan ayat-ayat tersebut, yang tak jarang juga menggunakan kiasan dan gaya bahasa yang berlaku pada saat kitab tersebut dituliskan. Tentang hal ini maka diperlukan kerendahan hati untuk mempelajarinya, dan bukan hanya menilainya dengan pemahaman kita pada zaman sekarang, apalagi tanpa melihat konteks yang sedang dibicarakan.
Tentang topik “Pornografi di dalam Kitab Suci?” sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.
Sekarang mari kita melihat ayat-ayat yang ditanyakan:
1. Yeh 4:12-15.
“…. engkau harus membakarnya [roti jelai] di atas kotoran manusia yang sudah kering….”
Walaupun nampaknya ayat ini sepertinya jorok/ tak terbayangkan, namun kenyataannya pada zaman dulu, kotoran ternak/ kotoran lembu yang sudah kering merupakan bahan bakar yang umum di daerah timur. Dengan demikian, karena dalam masa pengasingan itu bangsa Israel dalam keadaan kekurangan kayu bakar dan batu bara, mereka terpaksa menggunakan hal itu untuk mempersiapkan makanan mereka. Pada saat itu mereka terpaksa mengumpulkan segala jenis kotoran yang sudah kering. Di ayat tersebut dikatakan bahwa Nabi Yehezkiel diperintahkan untuk membakar rotinya di atas api dengan bahan bakar kotoran manusia yang sudah kering. Ini menunjukkan betapa ekstrim derajat kekurangan dan penderitaan yang harus mereka alami, karena mereka tidak dapat meninggalkan kota untuk mengumpulkan kotoran binatang buas, maka para penduduk kota pada saat pengepungan terpaksa menggunakan kotoran manusia yang kering sebagai bahan bakar. Namun demikian, akhirnya sang nabi diperkenankan mengganti bahan bakar ini dengan kotoran lembu (lih. Yeh 4:15).
Maka yang digambarkan di ayat tersebut adalah suatu fakta keadaan genting pada saat itu, dan bukannya merupakan suatu anjuran untuk diterapkan pada zaman sekarang.
2. Yehezkiel 16:1-63
Di dalam perikop ini digambarkan tentang apa yang dilakukan Tuhan terhadap bangsa Israel (kota Yerusalem), dan perbuatan mereka terhadap-Nya, dan penghukuman mereka melalui bangsa-bangsa di sekitar mereka, bahkan bangsa yang paling mereka percayai. Hal ini disampaikan dalam suatu perumpamaan tentang bagaimana kelahirannya seumpama seorang bayi yang terlantar yang diselamatkan dari kematian, diasuh, dijadikan kekasih, dan dipenuhi segala keperluannya, dihiasinya dengan limpah. Namun kemudian ia bersalah karena melakukan perbuatan yang paling menjijikkan, dengan berbuat sundal; dan karena itu menerima hukumannya. Tapi akhirnya Allah menerimanya dan memulihkannya kembali (ay. 53) dan ia menjadi malu akan perbuatannya yang salah (ay. 61).
Maka perikop ini harus dipahami dalam kaitannya dengan perumpamaan bahwa Allah begitu mengasihi bangsa Israel, yang dipungut-Nya dari keadaan yang terbuang; Allah membesarkannya dan menjadikan Yerusalem sebagai mempelai-Nya (istri-Nya), namun kemudian bangsa itu mengkhianati Allah, sebagaimana seorang istri mengkhianati suaminya dengan berbuat sundal. Persundalan ini digambarkan sedemikian rupa dengan ungkapan yang sangat gamblang, namun maksudnya adalah untuk menunjukkan betapa menjijikkannya perbuatan berhala-berhala yang dilakukan oleh bangsa Israel, yang merupakan perbuatan menduakan Tuhan. Perbuatan ini sungguh melanggar perintah Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam perintah pertama dan utama dalam kesepuluh perintah Allah.
Maka kita tidak dapat menilai pernyataan/ ungkapan-ungkapan di ayat-ayat tersebut dengan pemahaman modern, tetapi dengan memperhitungkan makna ungkapan tersebut pada saat dan tempat yang bersangkutan, di mana ungkapan tersebut tidak diartikan sama dengan apa yang kita pahami sekarang. Tujuan dari penggunaan ungkapan-ungkapan tersebut adalah untuk meningkatkan kebencian terhadap perbuatan penyembahan berhala (menyembah allah lain selain Allah), dan untuk maksud inilah perumpamaan tersebut dituliskan.
3. Yeh 23:1-23
Tentang makna perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba, sudah pernah dibahas di jawaban ini silakan klik, lihat point 3.
4. Hos 1:2-3; Hos 4:14
Kitab Hosea memang dimaksudkan Allah untuk mengajar umat Israel dengan melihat teladan kesetiaan Nabi Hosea yang menggambarkan kesetiaan Allah. Nabi Hosea, memang diperintahkan oleh Allah untuk menikahi seorang zânâh/ perempuan sundal, demi memberi pengajaran kepada bangsa Israel yang telah bersundal hebat dan berpaling dari Tuhan karena berhala- berhala mereka (lih. Hos 1:2; 4:14). Maka perkawinan Nabi Hosea dengan Gomer ini tidaklah untuk diinterpretasikan terpisah dari maksud Allah untuk mengajar umat-Nya, yaitu bahwa walaupun umat-Nya tidak setia, Allah tetap setia. Allah mengutus nabinya, Nabi Hosea, untuk menampakkan kasih setia Allah kepada umat-Nya, sama seperti Ia memerintahkan Hosea untuk tetap setia kepada Gomer istrinya yang telah mengkhianatinya.
Maka inti dari kitab Hosea tersebut adalah bahwa Allah memanggil bangsa pilihan-Nya untuk bertobat dari berhala mereka yang merupakan perbuatan sundal di hadapan Allah; sambil mengingatkan kepada mereka, bahwa jika mereka bertobat, Allah akan mengampuni mereka. Hal ini jelas disebutkan dalam Hos 14.
Dengan melihat makna ini, maka tidaklah benar jika seseorang menyimpulkan bahwa secara umum Allah memperbolehkan atau bahkan menyuruh seseorang menikah dengan pelacur. Karena yang terjadi pada kasus Hosea itu adalah kasus yang khusus, dan sungguh menuntut pengorbanan dan kelapangan hati dari pihak Nabi Hosea untuk tetap setia kepada istrinya yang telah mengkhianatinya dengan berzinah. Dengan demikian, kesetiaan Nabi Hosea kepada istrinya menjadi gambaran kasih setia Allah kepada Israel bangsa pilihan-Nya, walaupun bangsa itu kerap tidak setia. Namun secara umum untuk semua orang, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Ini terlihat bahwa Allah dengan jelas melarang perzinahan (lihat perintah 6 dan 9 dari kesepuluh perintah Allah, Kel 20: 14, 17).
5. Kej 19: 30-36
Tentang ini sudah dibahas di artikel di atas, silakan klik, lihat point 5.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang pertanyaan Anda. Semoga berguna. Kita perlu mengakui bahwa ada banyak ayat-ayat dalam Kitab Suci yang memang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar kita dapat semakin memahami maknanya. Hal ini selayaknya mendorong kita untuk dengan kerendahan hati mempelajarinya, dan tidak hanya berpuas dengan pemahaman/ pengertian kita sendiri yang terbatas.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Log in to Reply
1.
yusup sumarno on Jun 5, 2012 7:23 am
Konsili Vatikan II menyatakan, “Bunda Gereja yang kudus, berdasarkan iman para Rasul, memandang Kitab-kitab Perjanjian Lama maupun Baru secara keseluruhan, beserta semua bagian-bagiannya, sebagai buku-buku yang suci dan kanonik, karena ditulis dengan ilham Roh Kudus (lih. Yoh 20:31 ; 2Tim 3:16 ; 2Ptr 1:19-21 ; 2Ptr 3:15-16), dan mempunyai Allah sebagai pengarangnya, serta dalam keadaannya demikian itu diserahkan kepada Gereja.”[26]. Kitab-kitab ini “degan jelas dan setia, tanpa kesalahan, mengajarkan kebenaran yang ingin disampaikan oleh Tuhan demi keselamatan kita melalui Kitab Suci.”[27]
Bila pernyataan di atas kita bandingkan dengan, misalnya, 2 anak gadis dalam perjanjian lama yang membuat mabok ayahnya lalu mereka bersetubuh dengan ayahnya agar punya keturunan, maka bagaimanakah Gereja menjelaskan “kebenaran” seperti itu?
mohon penjelasan. terima kasih
Buat Abu Hanan dan saudara muslim saya yang lain:
Ada satu perbedaan yang jelas dan sangat mendasar. Anda dan kami umat Katolik memiliki kacamata yang berbeda dalam memandang ayat-ayat Kitab Suci. Kami memiliki kacamata yang positif, sedangkan anda Abu Hanan memandang dengan kacamata yang cenderung mengorek atau mengekspos hal yang negatif tanpa ada keinginan untuk memandang bahwa ada hal baik yang terkandung di baliknya. Itu saja… kacamata anda dan kacamata saya berbeda. Logis sekali bukan?
yg menjadi pertanyaan mengapa nabi/rasul dihujat berbuat amoral, menurut pemahaman yg benar Nabi/Rasul adalah Maksum (dijaga Allah dari semua perbuatan dosa) bagaimana mungkin Allah memilih seseorang yg amoral utk menyampaikan wahyunya kpd umat, pasti umat akan menolak kebenaran yg disampaikannya krn cacat moral. Kalau poligami meminjam istilah diatas hanya sekedar urusan sex, itulah solusi yg legal dari pada berzina, selingkuh, atau jadi perempuan simpanan mungkin hal ini dibenarkan (tutup mata) karena norma monogami dlm pernikahan. Bagaimana pula kontradiksi antara umat yg melakukan pernikahan sedangkan mesiahnya selibat?
Terima kasih atas tanggapan dan pertanyaan anda. Seorang nabi bukanlah manusia yang tidak mempunyai dosa. Yang terpenting, kalaupun nabi tersebut melakukan kesalahan, maka dia akan kembali ke jalan yang benar. Ini menjadi contoh bagi manusia, bahwa walaupun manusia penuh dengan kelemahan, namun Tuhan mau menggunakan manusia yang lemah untuk semakin memuliakan nama Tuhan. Sebagai contoh, walaupun raja Daud telah melakukan kesalahan, namun dia bertobat dan tetap melayani Tuhan. Kita dapat melihat dari tulisan-tulisannya, seperti Mazmur yang menceritakan kasihnya kepada Tuhan, penyesalannya atas dosa-dosanya (lih. Mzm 51). Dengan demikian, pengalaman dan pengajaran yang dituliskan oleh raja Daud dapat memberikan inspirasi kepada manusia, agar kalau dia jatuh, maka jangan sampai berputus asa, namun harus terus menaruh pengharapan akan belas kasih Allah. Kalau anda menemukan tulisan-tulisan dari para nabi yang cacat moral, silakan menunjukkan di bagian mana dari tulisan di Alkitab yang anda pandang cacat moral.
Mengikuti pengajaran yang diberikan oleh Kristus, maka poligami tidak sesuai dengan iman Katolik, dan juga tidak sesuai dengan hukum kodrat. Yesus mengatakan “27 Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. 28 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” (Mat 5:27-28) Yesus memberikan hukum yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum yang ada di dalam Perjanjian Lama. Yesus, bukan menilai sesuatu adalah baik atau buruk hanya dari perbuatan saja, namun juga dari maksud dan keinginan di dalam hati. Dengan demikian, sangat jelas sekali bahwa Kristus menginginkan agar umat Allah dapat hidup dalam kekudusan.
Yesus yang hidup selibat tidak bertentangan dengan umat yang melakukan pernikahan. Manusia dapat mencapai tujuan akhir dengan dua cara kehidupan, yaitu dengan selibat – seperti yang dilakukan oleh Yesus, dan juga berkeluarga, seperti yang dilakukan oleh kebanyakan umat. Namun, keluarga ini adalah merupakan gambaran akan kasih Allah yang di Sorga, sehingga kehidupan perkawinan ini haruslah monogami, sehingga pasangan suami istri dapat saling mencintai, saling memberikan diri, dengan total, sama seperti Allah telah memberikan Diri-Nya dan mengasihi umat Allah secara total. Bahkan Yesus mengajarkan “4 Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? 5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. 6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” (Mat 19:4-6) Dengan demikian, Yesus juga mengajarkan bahwa perkawinan juga adalah sesuatu yang kudus, yang dapat menuntun pasangan dan anak-anak ke Sorga. Kalau anda ingin melihat pengajaran Gereja Katolik tentang perkawinan, silakan membaca artikel ini – silakan klik, dan juga ini – klik ini. Semoga penjelasan ini dapat diterima.
Kidung Agung 4 ;5 =Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang yang tengah makan rumput di tengah-tengah bunga bakung.
Kidung Agung 7;7 =Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.
Kej 4;1=Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, isterinya,
Yeheezkiel 23;20=Ia berahi kepada kawan-kawannya bersundal, yang auratnya seperti aurat keledai dan zakarnya seperti zakar kuda.
Alki-tab terbitan LAI tahun 1970,Yehezkiel 23:20 =
Dan melampiaskan hasratnja dengan petjinta mereka, jang pelirnja seperti pelir keledai dan jang pantjarannja laksana pantjaran kuda djantan.
Maksud saya,bukanlah pornografi dilihat sebagai contoh atau pelajaran..tetapi kalimat yang vulgar dan kasar.Dan saya pikir akan membahayakan bagi anak belum umur karena tak tercemin ttg pendidikan seks pula.
salam

Shalom Abu Hanan,
Pertama- tama, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa pada saat membaca Kitab Suci, kita harus berusaha untuk memahami maksud yang hendak disampaikan oleh Allah yang bekerja melalui sang pengarang kitab tersebut. Oleh karena itu, pada saat membaca dan memahami Kitab Suci, Gereja tidak terpaku kepada suatu kata/ gaya bahasa tertentu dan menilainya dari sudut pandang manusia. Sebab manusia, oleh karena pengaruh dosa asal Adam, telah mempunyai kecenderungan berbuat dosa, sehingga pemahamannya tidak sempurna. Secara khusus, ketidaksempurnaan pemahaman ini adalah dalam hal seksualitas, yang sejak awal mula direncanakan Allah sebagai sesuatu yang sakral, dan baik adanya, namun kini cenderung tidak dipahami sebagaimana seharusnya. Dewasa ini, terdapat dua paham ekstrim tentang seksualitas, yaitu paham yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas adalah tabu dan dosa; dan paham ekstrim lainnya, yang menjadikan seksualitas sebagai sesuatu yang didewa-dewakan, sehingga menjadi murahan, dan terkesan ‘diobral’. Kedua paham ini jelas ada di masyarakat dunia, dan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang seseorang jika ia membaca tentang topik yang menyangkut seksualitas dalam Kitab Suci.
Pada awal mula penciptaan, Tuhan menciptakan segala sesuatunya baik adanya (bahkan dikatakan dalam Kitab Suci: bahwa Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu, sungguh sangat baik (Kej 1:31) termasuk manusia dan seksualitas mereka, yang membedakan antara pria dan wanita. Maka dari sudut pandang Allah yang menjadikan manusia, seksualitas (termasuk tubuh manusia) adalah sesuatu yang baik, dan tidak vulgar ataupun kasar. Dikatakan dalam Kitab Suci bahwa pada saat diciptakan Allah, Adam dan Hawa juga tidak berpakaian (telanjang) namun mereka tidak merasa malu (Kej 1:25). Sulit membayangkan hal itu sekarang, karena pandangan kita sudah terbentuk sedemikian, karena pengaruh dosa asal Adam dan Hawa, sehingga kita cenderung untuk melihat seksualitas sebagai sesuatu yang tabu dan dosa. Hal ini disebabkan karena setelah jatuh dalam dosa, Adam dan Hawa kehilangan karunia integritas yang termasuk dalam ke-empat karunia awal/ “preternatural gifts“, yaitu 1) pengetahuan akan Allah, 2) integritas, dimana indera selalu tunduk kepada akal, 3) tidak dapat mati dan 4) tidak dapat menderita). Nah pemahaman kita yang tidak sempurna tentang seksualitas ini sedikit banyak dipengaruhi oleh hilangnya karunia integritas, yang menyebabkan tidak sinkronnya antara akal budi, kehendak dan keinginan inderawi. Namun jika seksualitas dialami selaras dengan maksud Tuhan menciptakannya, yaitu antara sepasang suami istri, maka hal itu bukan sesuatu yang vulgar dan kasar. Hubungan seksual suami istri ataupun kekaguman suami terhadap keindahan tubuh istrinya juga bukan sesuatu yang vulgar dan kasar, sebab hal itu selaras dengan kehendak Tuhan. Menjadi vulgar dan kasar, jika ini dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri. Persatuan antara seorang suami dengan seorang istri yang digambarkan dengan persatuan tubuh sudah menjadi rencana Allah bagi manusia (lih. Kej 2:24; Mat 19:5; Mrk 10:10:7-8). Bahkan persatuan suami istri inilah yang tertulis dalam Kitab Suci (terutama dalam kitab Hosea, Yesaya, Yeremia dan Yehezkiel) merupakan gambaran akan keeratan persatuan kasih antara Tuhan dan umat pilihan-Nya dan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya (Ef 5:32). Menurut ajaran Kristiani, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan bersifat monogam, total, dan tak terceraikan sampai mati, karena merupakan penggambaran dari kasih Allah sendiri kepada manusia. Penggambaran ini merupakan salah satu perwujudan bahwa manusia diciptakan menurut gambaran Allah (lih. Kej 1:26), direncanakan oleh Allah untuk hidup memberikan kasih yang total, setia, tak bersyarat, seperti Allah yang adalah Kasih (1 Yoh 4:8).
Dengan dasar pemikiran ini, Gereja menerima Wahyu Allah dalam Kitab Suci seutuhnya, termasuk ayat- ayat yang menggambarkan seksualitas, dan tidak menganggapnya tabu; walaupun ayat- ayat tersebut tidak selalu mengacu kepada penggambaran yang berarti positif. Berarti positif, jika ayat- ayat tersebut mengacu kepada kekaguman pengantin pria terhadap pengantin wanita seperti dalam kitab Kidung Agung, namun berarti negatif, jika deskripsi tentang seksualitas mengisahkan bagaimana seksualitas tidak dilakukan dalam konteks suami istri namun sebagai tindakan perzinahan.
Bahwa ayat- ayat tentang seksualitas tidak serta- merta diajarkan kepada anak- anak, itu benar, sama seperti kita tidak memberikan pisau untuk memotong buah- buahan kepada anak- anak. Namun Gereja tidak menyangkal bahwa ayat- ayat tersebut termasuk bagian dari Wahyu Allah yang dimaksudkan oleh Allah untuk mengajarkan sesuatu kepada kita.
Dengan prinsip ini saya menanggapi pertanyaan anda:
1. Kid 4:5: “Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang yang tengah makan rumput di tengah-tengah bunga bakung” dan Kid 7:7 “Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.”
Secara umum kitab Kidung Agung merupakan kumpulan kidung dan puisi cinta. Kidung tersebut merupakan puisi cinta antara sepasang kekasih yang mencapai kepenuhannya dalam perkawinan. Bangsa Yahudi menggunakan puisi cinta ini untuk merayakan kasih manusia pada perayaan perkawinan. Kitab ini dapat diinterpretasikan secara literal ataupun alegoris. Secara literal, adalah puisi cinta yang penuh simbol, yang mengisahkan kasih dan ketertarikan seksual antara seorang pria dan wanita. Namun secara alegoris, adalah kisah yang melambangkan kasih Allah kepada umat-Nya dan kasih mereka kepada Allah.
Kid 4 mengisahkan perumpamaan seorang perempuan yang cantik, yang dimaksudkan untuk menggambarkan kecantikan rohani dari sang mempelai wanita yaitu bangsa Israel (pada Perjanjian Lama), dan Gereja (pada Perjanjian Baru). Menurut interpretasi yang diajarkan oleh St. Bede, ‘dua buah dada’ yang disebutkan dalam Kid 4:5 adalah untuk menggambarkan adanya para pengajar dari dua bangsa, yaitu dari bangsa Yahudi dan dari bangsa-bangsa non- Yahudi. Mereka digambarkan sebagai buah dada, karena memberikan susu rohani kepada orang- orang kebanyakan yang tidak terpelajar.
Demikian pula St. Bede mengajarkan bahwa Kid 7 mengidentifikasikan keindahan seorang mempelai wanita, yaitu Gereja, yang menjulang tinggi, dan memberi makanan rohani kepada anggotanya.
2. Kej 4:1 “Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, isterinya….”
Sesungguhnya, kata asli yang dipakai di sana adalah יַדע (yāḏa‛), atau dalam bahasa Inggrisnya ‘knew‘: dan dalam kamus tertulis artinya demikian: “to know, to learn, to perceive, to discern, to experience, to confess, to consider, to know people relationally, to know how, to be skillful, to be made known, to make oneself known, to make to know.”
Jadi sesungguhnya kata yāḏa‛ tersebut, dalam Kitab Suci memang dapat mengacu kepada ‘mengetahui/ memahami/ mengalami’ pasangan secara mendalam, termasuk hubungan suami istri. Oleh karena itu, diterjemahkan oleh LAI dalam bahasa Indonesia, sebagai ‘bersetubuh’.
3. Yeh 23, perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba.
Interpretasi Yeh 23: 20 tidak dapat dipisahkan dari makna keseluruhan perikop tentang kakak beradik Ohola dan Oholiba (keseluruhan Yeh 23) dan ayat- ayat lainnya dalam Kitab Suci. Dalam perikop Yeh 23 sendiri, dijelaskan bahwa kisah tersebut dimaksudkan untuk menjadi kisah perumpamaan bagi bangsa Israel yang tidak setia kepada Allah (lih. Mat 12:39). Dikatakan di Yeh 23:4, “… Ohola ialah Samaria dan Oholiba adalah Yerusalem.” Samaria dan Yerusalem merupakan nama kedua kerajaan yang mewaliki suku- suku Israel dan suku Yehuda. Oholah dan Oholibah adalah kedua anak perempuan dari satu ibu, yang artinya berasal dari satu rumpun Israel. Ketika mereka di Mesir, mereka telah mengikuti kebiasaan berhala bangsa Mesir terhadap dewa- dewa mereka (lih. Yeh 20:7).
Maka ‘berzinah’ di perikop ini maksudnya adalah bagaimana bangsa Israel (Oholah dan Oholibah) beraliansi dengan bangsa- bangsa Asyur (lih. ay. 5 dan 11) dan berpaling/ melupakan dan membelakangi Tuhan (lih. ay. 35). Oholiba (Yerusalem) bahkan juga mengikuti kebiasaan orang Kasdim dan Babel (ay. 15-17) yaitu penyembahan berhala (ay. 37) dan ini dikatakan sebagai ‘persundalan’ (ay. 19, 27) atau perzinahan (ay. 37). Ayat 20, 21 merupakan penggambaran alegoris tentang bagaimana perzinahan itu dilakukan, yang merupakan kekejian yang menjijikkan di hadapan Allah, sehingga secara deskriptif digambarkan dengan ungkapan yang sedemikian. Maksudnya adalah untuk mengajar manusia, agar jangan sampai berpaling dari Allah dan menyembah allah- allah lain, sebab perbuatan tersebut merupakan hal yang menjijikkan bagi Allah.
Menurut interpretasi yang diajarkan oleh St. Bede, ‘dua buah dada’ yang disebutkan dalam Kid 4:5 adalah untuk menggambarkan adanya para pengajar dari dua bangsa, yaitu dari bangsa Yahudi dan dari bangsa-bangsa non- Yahudi.
Sebetulnya saya mengharapkan penjelasan dari yesus tentang bagian2 isi PL.Termasuk mengapa ada kalimat vulgar seperti buah dada dan pelir.Simbol yang demikian itu sangat jauh dari nilai kesopanan,siapapun pengucapnya.
Ambil contoh,Budha Gautama,saya belum menemui ungkapan ulgar dari perkataan beliau.
Kesan pertama saat dibaca adalah pornografi.Kesan tersebut akan menimbulkan nuansa yang berbeda dalam hati manusia.
Seharusnya Tuhan mengajarkan kesopanan dan etika tentang bertutur kata/menyampaikan pesan (meski di masa lalu sarat dengan simbol) tanpa perlu mengambil cara yang memnag tidak pantas untuk didengar oleh anak kecil.
Saya pikir,bahwa apa saja yang diucapkan oleh suami-istri disaat berdua akan menjadi aib ketika ada pihak diluar mereka berdua yang mendengar.Yah,seperti merekam adegan “itu” dgn kamera kemudian menyebarkan.Perbedaan antara gambar dengan kata2 hanyalah dari sarana saja.Telinga dan mata.
Kita pasti sepakat bahwa Tuhan adalah Cerdas,tetapi bagi saya adalah Tuhan telah menjadi bodoh ketika mengajarkan kebaikan melalui cara yang Dia larang.
Pertanyaan saya,bagaimana batasan pornografi menurut Kristen?
salam
Shalom Abu Hanan,
1. Katekismus Gereja Katolik mengajarkan demikian dalam hal menginterpretasikan Kitab Suci:
KGK 109 Di dalam Kitab Suci Allah berbicara kepada manusia dengan cara manusia. Penafsir Kitab Suci harus menyelidiki dengan teliti, agar melihat, apa yang sebenarnya hendak dinyatakan para penulis suci, dan apa yang ingin diwahyukan Allah melalui kata-kata mereka (Bdk. Dei Verbum 12,1).
KGK 110 Untuk melacak maksud para penulis suci, hendaknya diperhatikan situasi zaman dan kebudayaan mereka, jenis sastra yang biasa pada waktu itu, serta cara berpikir, berbicara, dan berceritera yang umumnya digunakan pada zaman teks tertentu ditulis. “Sebab dengan cara yang berbeda-beda kebenaran dikemukakan dan diungkapkan dalam nas-nas yang dengan aneka cara bersifat historis, atau profetis, atau poetis, atau dengan jenis sastra lainnya” (Dei Verbum 12,2).
KGK 111 Oleh karena Kitab Suci diilhami, maka masih ada satu prinsip lain yang tidak kurang pentingnya guna penafsiran yang tepat karena tanpa itu Kitab Suci akan tinggal huruf mati saja: “Akan tetapi Kitab Suci ditulis dalam Roh Kudus dan harus dibaca dan ditafsirkan dalam Roh yang sama itu juga” (Dei Verbum 12,3). Untuk penafsiran Kitab Suci sesuai dengan Roh, yang telah mengilhaminya, Konsili Vatikan II memberikan tiga kriteria (Bdk. Dei Verbum 12,3).
KGK 112 1. Memperhatikan dengan saksama “isi dan kesatuan seluruh Kitab Suci“. Sebab bagaimanapun bedanya kitab-kitab itu, yang membentuk Kitab Suci, namun Kitab Suci adalah satu kesatuan atas dasar kesatuan rencana Allah yang pusat dan hatinya adalah Yesus Kristus….
KGK 113 2. Membaca Kitab Suci “dalam terang Tradisi hidup seluruh Gereja”. Menurut satu semboyan para bapa “Kitab Suci lebih dahulu ditulis di dalam hati Gereja daripada di atas pergamen [kertas dari kulit]“. Gereja menyimpan dalam tradisinya kenangan yang hidup akan Sabda Allah, dan Roh Kudus memberi kepadanya penafsiran rohani mengenai Kitab Suci… “menurut arti rohani yang dikaruniakan Roh kepada Gereja” (Origenes, hom. in Lev. 5,5).
KGK 114 3. Memperhatikan “analogi iman” (Bdk. Rm 12:6). Dengan “analogi iman” dimaksudkan hubungan kebenaran-kebenaran iman satu sama lain dan dalam rencana keseluruhan wahyu.
Gereja Katolik tidak membaca Kitab Suci dengan mengandalkan pemahaman manusia semata, sebab jika demikian tidak dapat diketahui maksud sesungguhnya yang ingin disampaikan dalam teks Kitab Suci. Maka untuk memahami arti yang ingin disampaikan, perlu diketahui jenis sastra, budaya, pola pikir dan pola berbicara/ berceritera pada masa teks tersebut ditulis, dan ini memang tidak dapat dinilai dan dibandingkan begitu saja dengan pola pikir dan pola berbicara kita di jaman sekarang. Lagipula, umat Kristiani percaya bahwa Kitab Suci ditulis atas ilham Roh Kudus, sehingga untuk menginterpretasikannya diperlukan bimbingan Roh Kudus, dan tidak dapat hanya berdasarkan atas pemikiran diri sendiri. Selanjutnya, Gereja Katolik mengajarkan bahwa Kitab Suci harus dibaca dalam kesatuan dengan keseluruhan Kitab Suci, dalam terang Tradisi Gereja, dan dengan memperhatikan analogi iman. Dengan demikian, suatu detail kejadian/ kisah, tidak pernah dipandang berdiri sendiri, melainkan ada dalam suatu rangkaian kejadian yang lebih besar. Prinsip ini penting dalam menginterpretasikan ayat- ayat yang ‘sulit’, karena dengan prinsip ini, ayat- ayat tersebut dapat diinterpretasikan tidak terlepas dari konteksnya, tentang maksud utama yang hendak disampaikan dalam perikop tersebut. Untuk memahami konteksnya, pola pikir, jenis sastra pada saat Kitab itu ditulis, kita memerlukan bimbingan, dan bimbingan ini kita dapatkan dari para bapa Gereja, yang memang mempelajari Kitab Suci di dalam bahasa aslinya, ataupun menerima pengajaran dari para pendahulunya, oleh bimbingan Roh Kudus, sehingga interpretasi ayat tersebut dapat sesuai dengan maksud Kitab itu dituliskan. Cara inilah yang disebut sebagai cara membaca Kitab Suci dalam terang Tradisi hidup Gereja. Dan akhirnya, Kitab Suci harus diinterpretasikan dalam terang analogi iman, sehingga kita tidak terfokus kepada detail sampai melupakan makna rohani yang lebih besar dan mendasar, yang ingin disampaikan.
Maka, nampaknya ada perbedaan titik tolak dalam cara pandang di antara kita. Kami umat Katolik memang tidak membaca Kitab Suci seperti membaca karya tulis biasa, sehingga kami ‘bebas’ menilainya. Jika ada yang tidak kami pahami, kami tidak serta merta mencap bahwa “Tuhan telah menjadi bodoh” atau Tuhan menjadi kurang cerdas. Yang kami mohon pada saat membaca ayat- ayat yang ‘sulit’ ini adalah, memohon rahmat Tuhan untuk membuka mata hati kami, agar dapat memahami “suatu pengertian yang hidup mengenai isi wahyu, artinya, mengenai keseluruhan rencana Allah dan misteri iman….” (KGK 158), dan dengan sikap rendah hati mau menerima pengajaran dari Gereja yang telah terlebih dahulu menerima wahyu Allah itu. Harus diakui bahwa “pengetahuan kita tidak lengkap, dan nubuat kita tidak sempurna. Tetapi jika yang sempurna tiba, maka yang tidak sempurna itu akan lenyap.” (1 Kor 13:9-10) Kesempurnaan itu nanti diperoleh di surga, maka kita mempunyai pengharapan bahwa segala yang tak sempurna kita ketahui di dunia ini, akan dapat kita peroleh penjelasannya dengan sempurna di surga kelak.
2. Pornografi menurut Gereja Katolik
KGK 2354 Pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dan keintiman para pelaku dan menunjukkannya kepada pihak ketiga. Ia menodai kemurnian, karena ia merusak hubungan suami isteri, penyerahan diri yang intim antara suami dan isteri. Ia sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang, dan penonton). Karena mereka ini menjadi obyek kenikmatan primitif dan sumber keuntungan yang tidak diperbolehkan. Pornografi menempatkan semua yang berperan dalam satu dunia semu. Ia adalah satu pelanggaran berat. Pemerintah berkewajiban menghalang-halangi pengadaan dan penyebarluasan bahan-bahan pornografi.
KGK 2396 Masturbasi, percabulan, pornografi, dan praktek homoseksual termasuk dosa-dosa yang sangat melanggar kemurnian.
Demikian tanggapan saya, semoga berguna.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org
Log in to Reply

abu hanan on Jul 27, 2011 1:07 pm
Apa yang menjadi batasan bahwa sesuatu adalah termasuk pornografi menurut Kristen?
Apa arti kemaluan/aurat menurut Kristen?
Keseluruhan yang saya maksud Kristen adalah Kitab Suci bukan produk Gereja (mulai surat Paulus hingga KHK dan KGK serta produk lainnya).
Salah satu contoh adalah (maaf OOT);
pertemuan Yudas Iskariot dengan Yesus ditaman Getsemani:
a. menurut Matius 26:49: Yudas berkata: salam
b. menurut Markus 14:45: Yudas berkata: Ya Rabbi
c. menurut Lukas 22: 47: Yudas tidak berkata apa-apa.
d. menurut Yohanes 18:6: Yudas tidak sempat berkata apapun karena [mereka] terjatuh.
Penafsir Kitab Suci harus menyelidiki dengan teliti, agar melihat, apa yang sebenarnya hendak dinyatakan para penulis suci, dan apa yang ingin diwahyukan Allah melalui kata-kata mereka
Saya mohon penjelasan dari anda per ayat secara hurufiah…
Point a dan b, Yudas mengatakan sesuatu.
Poin c dan d, Yudas tidak berkata.
Jika keempatnya adalah satu kesatuan, maka setidaknya ada penjelasan logis ttg perbedaan tsb.
Bertolak dari titik ini, maka saya mohon penjelasan anda ttg batasan sesuatu dinilai porno berdasarkan kitab suci (maaf,saya belum bisa menerima dasar/ayat di luar Injil 4).
salam
Log in to Reply

Ingrid Listiati on Aug 10, 2011 6:08 pm
Shalom Abu Hanan,
Jawaban ini merupakan jawaban terakhir saya pada anda untuk topik ini, sebab sudah menjadi kebijakan kami di Katolisitas untuk hanya memberikan kesempatan dua kali putaran (3 pertanyaan dan 3 jawaban) untuk suatu topik, mengingat masih banyaknya pertanyaan lain yang harus kami tanggapi. Sejauh ini kami sudah menanggapi pertanyaan anda, dan mohon dimengerti bahwa Gereja Katolik memang tidak membatasi pengajaran hanya dari Kitab Suci. Sebab Wahyu Ilahi disampaikan kepada Gereja tidak hanya secara tertulis dalam Kitab Suci, namun juga secara lisan dalam Tradisi Suci, yaitu pengajaran lisan dari Kristus dan para rasul yang dilestarikan oleh para penerus mereka; yaitu Magisterium (Wewenang Mengajar Gereja) sampai sekarang. Dengan demikian, pandangan yang hanya berpegang pada Kitab Suci saja, tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, dan sesungguhnya, bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam Kitab Suci itu sendiri, seperti yang sudah pernah dibahas di artikel ini, silakan klik. Sebab sesungguhnya yang menetapkan kanon Kitab Suci (kitab- kitab apa saja yang termasuk dalam Kitab Suci) adalah Gereja, sehingga adalah tidak mungkin untuk melepaskan Gereja dari Kitab Suci dan menginterpretasikan Kitab Suci tanpa memperhitungkan ajaran Gereja.
Dengan prinsip ini saya menanggapi pertanyaan anda:
1. Kata ‘pornografi’ memang tidak secara literal tertulis dalam Kitab Suci, namun pornografi yang berhubungan dengan percabulan/ perzinahan jelas dilarang dalam Kitab Suci. Percabulan tersebut termasuk dalam perbuatan daging yang membuat seseorang tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah. Ayat-ayat yang jelas menyebutkan tentang hal ini, contohnya adalah:
“Jangan berzinah” (Kel 20:14)
“Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. (1 Kor 6:9-10)
“Perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu seperti yang telah kubuat dahulu bahwa barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.” (Gal 5:19-21)
Selanjutnya Rasul Paulus mengajarkan agar jemaat menjauhi percabulan, sebab percabulan adalah dosa yang melanggar kemurnian tubuh yang adalah bait Roh Kudus:
“Tetapi tubuh bukanlah untuk percabulan, melainkan untuk Tuhan, dan Tuhan untuk tubuh….Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak! Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: “Keduanya akan menjadi satu daging.” Tetapi siapa yang mengikatkan dirinya pada Tuhan, menjadi satu roh dengan Dia. Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri. Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah -dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!” (1 Kor 6:13-20)
Selain itu, hubungan seksual yang dipisahkan dari tujuan utamanya -yaitu untuk membangkitkan keturunan- juga dilarang oleh Tuhan, seperti yang terjadi pada kisah Onan (lih. Kej 38:8-10). Tuhan tidak berkenan atas perbuatan Onan, dan Onan mati setelah melakukan perbuatan itu yang disebut sebagai perbuatan ‘jahat di mata Tuhan’.
Dengan demikian, dari ayat-ayat di atas, kita ketahui bahwa perbuatan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istri (demikian juga dengan pria yang bukan suami), ataupun perbuatan seksual lainnya yang dilakukan di luar perkawinan adalah perbuatan dosa yang melanggar kemurnian tubuh. Hal ini menjadi dasar batasan pornografi yang disebut dalam Katekismus Gereja Katolik 2354 dan 2396.
2. Demikian juga tentang ‘aurat’. Kata ‘aurat’ memang tidak secara khusus dijabarkan artinya dalam Kitab Suci, namun dari penyebutannya dalam beberapa ayat Kitab Suci diketahui bahwa ‘aurat’ dapat mempunyai konotasi sebagai organ perkembangbiakan, dan hukum Taurat menentukan batasan garis keturunan ataupun kekerabatan yang tidak boleh dilanggar sehubungan dengan perkembangbiakan ini (lih. Im 18). “Aurat” juga mempunyai konotasi sebagai bagian tubuh yang sifatnya privat dan harus ditutupi, seperti disebutkan dalam Kej 9:23. Namun demikian, kata ‘aurat’ juga dapat memberikan konotasi negatif; yaitu jika kata tersebut digunakan untuk menggambarkan persundalan ataupun penyembahan berhala (lih. Yeh 16:26; Yeh 23:20, 29).
3. Tentang Pertemuan Yudas Iskariot dengan Yesus di Taman Getsemani.
Anda menyoroti mengapa ada perbedaan detail kejadian dalam Injil Matius, Markus, Lukas dan Yohanes. Lalu anda menanyakan dengan adanya perbedaan ini apakah yang ingin diwahyukan Allah melalui para penulis suci itu. Untuk itu, marilah kita melihat teks tersebut satu persatu, dan membaca ayat sebelum dan sesudahnya, agar kita memahami konteksnya dan maksud yang ingin disampaikan:
Menurut Injil Matius: Waktu Yesus masih berbicara datanglah Yudas, salah seorang dari kedua belas murid itu, dan bersama-sama dia serombongan besar orang yang membawa pedang dan pentung, disuruh oleh imam-imam kepala dan tua-tua bangsa Yahudi. Orang yang menyerahkan Dia telah memberitahukan tanda ini kepada mereka: “Orang yang akan kucium, itulah Dia, tangkaplah Dia.” Dan segera ia maju mendapatkan Yesus dan berkata: “Salam Rabi,” lalu mencium Dia. Tetapi Yesus berkata kepadanya: “Hai teman, untuk itukah engkau datang?” Maka majulah mereka memegang Yesus dan menangkap-Nya. (Mat 26:47-50)
Menurut Injil Markus: Waktu Yesus masih berbicara, muncullah Yudas, salah seorang dari kedua belas murid itu, dan bersama-sama dia serombongan orang yang membawa pedang dan pentung, disuruh oleh imam-imam kepala, ahli-ahli Taurat dan tua-tua. Orang yang menyerahkan Dia telah memberitahukan tanda ini kepada mereka: “Orang yang akan kucium, itulah Dia, tangkaplah Dia dan bawalah Dia dengan selamat.” Dan ketika ia sampai di situ ia segera maju mendapatkan Yesus dan berkata: “Rabi,” lalu mencium Dia. Maka mereka memegang Yesus dan menangkap-Nya. (Mrk 14:44-46)
Menurut Injil Lukas: Waktu Yesus masih berbicara datanglah serombongan orang, sedang murid-Nya yang bernama Yudas, seorang dari kedua belas murid itu, berjalan di depan mereka. Yudas mendekati Yesus untuk mencium-Nya. Maka kata Yesus kepadanya: “Hai Yudas, engkau menyerahkan Anak Manusia dengan ciuman?” (Luk 22:47-48)
Menurut Injil Yohanes: Maka Yesus, yang tahu semua yang akan menimpa diri-Nya, maju ke depan dan berkata kepada mereka: “Siapakah yang kamu cari?” Jawab mereka: “Yesus dari Nazaret.” Kata-Nya kepada mereka: “Akulah Dia.” Yudas yang mengkhianati Dia berdiri juga di situ bersama-sama mereka. Ketika Ia berkata kepada mereka: “Akulah Dia,” mundurlah mereka dan jatuh ke tanah…. Maka pasukan prajurit serta perwiranya dan penjaga-penjaga yang disuruh orang Yahudi itu menangkap Yesus dan membelenggu Dia. (Yoh 18:4-6, 12)
Maka yang ingin disampaikan di sini adalah: Yesus ditangkap oleh orang- orang Yahudi, karena seorang dari kedua belas murid-Nya, Yudas, mengkhianati-Nya. Ke-empat Injil menyebutkan tentang pengkhianatan Yudas yang memimpin serombongan orang Yahudi untuk menangkap-Nya. Injil Matius, Markus, Lukas menjabarkan dengan lebih detail bagaimana pengkhianatan itu dilakukan, yaitu dengan ciuman. Di sini detail apakah Yudas menyapa Yesus atau tidak, tidak menjadi pesan utama dari keseluruhan kisah penangkapan Yesus. Bahwa Yohanes tidak mencatat detail ini (sapaan ataupun ciuman Yudas) bukan berarti hal itu tidak terjadi. Di sini, Yohanes hanya memberikan penekanan lainnya, yaitu ketika Yesus mengaku bahwa Ia adalah Yesus yang mereka cari, maka orang- orang yang ingin menangkap-Nya malah jatuh ke tanah.
Harap dipahami bahwa penulisan Kitab Suci yang merupakan inspirasi Roh Kudus, juga melibatkan pengalaman ataupun akal budi sang penulisnya. Maka dapat terjadi bahwa penulis memberikan penekanan yang berbeda sesuai dengan pengamatannya. Perbedaan ini tidak untuk dipertentangkan, tetapi untuk dilihat sebagai fakta yang saling melengkapi. Sebagai contoh lain, Injil Matius menjabarkan bahwa ajaran tentang delapan Sabda Bahagia itu diberikan di bukit (lih. Mat 5:1, 3-12); sedangkan perikop padanannya di Injil Lukas menjabarkan bahwa khotbah itu diberikan pada suatu tempat yang datar (lih. Luk 6:17, 20-26). Jika kita melihat ke lokasi pengajaran itu diberikan (sekarang di sana dibangun gereja Delapan Sabda Bahagia/ the Beatitudes), maka kita akan melihat bahwa kedua penjabaran ini benar, sebab memang khotbah itu memang diberikan di sebuah bukit kecil (dekat Tabgha), yang karena ketinggiannya kita dapat memandang Danau Galelia; namun di bukit itu ada permukaan yang relatif datar. Matius menekankan lokasi secara general, yaitu di bukit, sedangkan Lukas melihat ke lokasi secara spesifik, yaitu di situ ada tempat yang relatif datar.
Copyright katolisitas – 2008-2014 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan “www.katolisitas.org”, kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial.

Jakarta, Cinta antara dua sejoli diyakini sebagai ikatan yang suci. Tapi cinta saja tak cukup kuat untuk membina hubungan agar tetap langgeng, seringkali nafsu dan seks ikut terlibat di dalamnya. Bahkan, cinta dan nafsu seringkali terbolak-balik, susah dibedakan.

Ketika sesorang mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih, pada dasarnya dia sedang mengatakan bahwa dia tidak ingin rasa yang menyenangkan tersebut sirna. Sensasi menyenangkan tersebut juga dirasakan ketika bercinta, sebab tubuh mengeluarkan hormon yang sama, yaitu dopamin.

“Sulit untuk menyebut banyak bahan kimia otak yang tidak terlibat ketika terjadi ketertarikan fisik dan emosional pada 2 orang. Namun, pemain terbesarnya adalah senyawa neurokimia yang disebut dopamin, yang memicu munculnya gairah,” kata dr David Moore, psikolog dan profesional ketergantungan kimia Argosy University’s Seattle Campus seperti dilansir New York Daily News, Senin (10/6/2013).

Efek dari pengeluaran hormon dopamin ini akan menimbulkan sensasi senang, sehingga perasaan yang muncul saat memenangkan lotre serupa dengan perasaan saat mencapai klimaks dalam hubungan seksual. Namun pada aktifitas seksual, tak hanya dopamin saja yang dikeluarkan, tetapi juga mekanisme endorphine yang membuat ketergantungan.

Menurut dr Moore, semakin besar imbalan atau reward yang diperoleh secara fisik ataupun emosional, maka semakin cepat pula dopamin dikeluarkan dan memunculkan perasaan cinta. Hal serupa juga berlaku pada kecanduan minuman keras dan obat bius. Namun bagaimana membedakannya dalam hubungan asmara?

“Dopamin membuat pria berulang kali mencari imbalan (reward). Semakin lama mereka tidak mendapat imbalan, semakin mereka mengulang upaya untuk mendapatkannya dan pengulangan tersebut akan membangun hubungan yang kuat,” kata Susan Kuchinskas, penulis buku ‘The Chemistry Of Connection’.

Sedangkan bagi wanita, selain dopamin, hormon oksitosin juga merupakan perekat cinta. Pengeluaran hormon ini dirangsang oleh sentuhan, kepercayaan dan perasaan terlindungi. Semakin lama menahan diri dari hubungan seksual, maka semakin besar pula kepercayaan yang dapat terbangun.

SHALAHUDDIN al-AYYUBI
By Drs.Muhammad Rakib SH.,M.Ag. Pekanbaru- Riau Indonesia.2014

Shalahuddin al-Ayyubi adalah seorang panglima Mujahidin sangat terkenal..Dalam bahasa Inggris, kata Mujahidin tercatat sejak tahun 1958, dari Pakistan, diadopsi dari bahasa Persia dan Arab, sebagai jamak dari mujahid “orang yang berjuang dalam jihad”, dalam penggunaan modern, untuk “gerilyawan Muslim.”
Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, istilah “mujahidin” menjadi nama berbagai pejuang bersenjata yang menganut ideologi Islam dan mengidentifikasi diri mereka sebagai mujahidin.

Mujahidin Afghanistan
Mujahidin Afghanistan
Dari berbagai kelompok Mujahidin yang ada di seluruh dunia, yang paling terkenal tentu saja selalu Mujahidin Afghanistan. Pada awalnya, kaum Mujahidin berperang melawan pemerintah Afghanistan yang disetir Soviet pada akhir 1970-an. Uni Soviet keluar dari Afghanistan di akhir 1980-an karena tidak kuat melawan para mujahidin.
Banyak muslim dari negara-negara lain menawarkan diri untuk membantu kelompok mujahidin di Afghanistan, dan memperoleh pengalaman yang signifikan dalam perang gerilya. Pada periode ini, Mujahidin yang paling terkenal adalah Abdullah bin Azzam.

Mujahidin Bosnia-Herzegovina
Mujahidin Bosnia-Herzegovina
Mujahidin juga lahir di Bosnia selama perang Bosnia 1992-1995 setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Serbia terhadap Muslim sipil Bosnia. Jumlah kaum Mujahidin saat itu dikabarkan mencapai 4.000. Mereka datang dari tempat-tempat seperti Arab Saudi, Pakistan, Afghanistan, Yordania, Mesir , Irak dan Palestina.

Bukti-bukti menunjukkan bahwa relawan asing tiba di pusat Bosnia pada paruh kedua tahun 1992 dengan tujuan untuk membantu saudara-saudara Muslim mereka melawan penjajah Serbia. Kebanyakan mereka datang dari Afrika Utara, Timur Dekat dan Timur Tengah. Relawan asing berbeda jauh dari penduduk setempat, bukan hanya karena penampilan fisik mereka dan bahasa mereka berbicara, tetapi juga karena metode bertempur mereka.

Mujahidin di Checnya
Mujahidin di Checnya
Kaum Mujahidin memainkan peran dalam perang kedua Chechnya. Setelah runtuhnya Uni Soviet dan kemudian deklarasi kemerdekaan Chechnya, pejuang mulai memasuki berbagai kawasan. Banyak dari mereka merupakan veteran perang Soviet-Afganistan dan sebelum invasi Rusia, mereka menggunakan keahlian mereka untuk melatih para pejuang Chechnya. Selama Perang Chechnya Pertama mereka ditakuti karena taktik gerilya mereka, menimbulkan korban berat pada pasukan Rusia. Setelah penarikan pasukan Rusia dari Chechnya, sebagian besar mujahidin memutuskan untuk tetap tinggal di Negara itu.

Mujahidin di Kosovo
Mujahidin di Kosovo
Menurut Serbia dan negara Eropa lainnya, sebagian besar pejuang Mujahidin dari Timur Tengah dan bagian-bagian lain dunia bergabung dengan Tentara Pembebasan Kosovo melawan pasukan Serbia pada perang 1997-1999. Diduga sebagian dari mereka membentuk unit mereka sendiri dengan pemimpin yang fasih berbahasa Arab. Setelah perang sebagian besar relawan asing kembali ke tanah asal mereka, dan beberapa dari mereka tetap di Kosovo di mana mereka menjadi warga negaranya.
Sesungguhnya, masih banyak lagi kaum Mujahidin yang lainnya di seluruh dunia, namun para Mujahidin Afghanistan, Chechnya, Bosnia-Herzegovina, dan Kosovo akan selalu dikenang karena kegigihan mereka dalam melawan para penjajah.

2. Janissary

Janissary
Janisari (berasal dari bahasa Turki Utsmaniyah: ينيچرى (Yeniçeri) yang berarti “pasukan baru”) adalah pasukan infanteri yang dibentuk oleh Sultan Murad I dari Kekalifahan Bani Seljuk pada abad ke-14. Pasukan ini berasal dari bangsa-bangsa Eropa Timur yang wilayahnya berhasil dikuasai oleh Turki. Utsmani Tentara ini dibentuk tak lama setelah Kekaisaran Byzantium kalah oleh Turki Utsmani. Alasan utama pembentukan laskar Janisari adalah karena tentara Turki Utsmani yang ada tidak memadai, terutama karena terdiri dari suku-suku yang kesetiaanya diragukan. Janisari awalnya adalah para tahanan perang (terutama yang asalnya dari Eropa Timur – Balkan) yang diampuni tetapi dengan syarat harus membela Kekaisaran Turki Utsmani.

Sejalan dengan waktu, untuk memastikan kesetiaan kesatuan ini, selanjutnya Sultan punya ide untuk merekrut pasukan Janisari ini dari budak yang masih bocah, sehingga mereka bisa diajari (didoktrin) untuk membela dan mengawal Sultan. Pada masa itu, pasukan Janisari ini adalah pasukan terkuat di dunia. Konon pasukan ini adalah pasukan yg pertama sekali memakai senapan.(yang kemudian ditiru oleh orang Eropa). Saat itu Turki memiliki persediaan mesiu yang cukup banyak (dimana pada saat itu di daerah lain masih langka). Pasukan ini adalah pasukan kedua setelah Mongol yang berhasil menjajah Eropa.

Janisari adalah brigade terpisah dari pasukan reguler Turki yang bertugas mengawal Sultan Dinasti Utsmani (Ottoman Empire). Sedangkan Bani Seljuk adalah Dinasti sebelum Utsmani. Utsman diambil dari pemimpin kabilah Osmani yg mempunyai kekuatan yang besar sewaktu Bani Seljuk masih berkuasa. Waktu Seljuk pecah, kabilah yang dipimpin Osmani menyatukannya kembali dibawah bendera baru. Kekuasaan Turki Utsmani mencapai seluruh wilayah di Balkan dan Eropa Tenggara. Kota Wina dua kali diserang oleh kakuatan Turki Utsmani, tetapi karena seluruh kerajaan di Eropa bersatu untuk membendung dengan kekuatan penuh dan logistik yang memadai, ambisi Turki Utsmani untuk menguasai seluruh Eropa tidak berhasil.

Pakaian khas Janisari adalah sejenis long musket. Ciri khasnya adalah topinya yang memakai tutup kain dari depan ke belakang leher, menyerupai sorban.

Kisah terkenal mengenai kehebatan pasukan ini adalah ketika Byzantine kalah total saat Constantinopel ditaklukan oleh Turki Utsmani yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Al-Fatih, beliau anak dari Sultan Murad II. Saat itu Janisari adalah pasukan yang berperan penting dalam pertempuran tersebut. Yang menarik, pada zaman Sultan Mahmud, Pasukan Janisari termasuk yang ikut bertempur melawan Dracula si Penyula dari Wallachia dekat Transevalnia yang haus darah. Dracula (Vlad Teppes) sempat dikalahkan adiknya sendiri yaitu Radu yang saat itu menjadi pemimpin Janisari untuk menaklukan Dracula. ( Dracula artinya anak Dracul atau anak naga karena bapaknya adalah Vlad Dracul yang menjadi anggota Ordo Naga ).

Jannisary sendiri dibagi manjadi dua kesatuan, yaitu: infantri dan kavaleri.Selain Janisari, Turki Utsmaniyah juga masih mempunyai kesatuan elite lainnya, yaitu: Tentara Ghulam, Cavalary Sipahi, dan tentunya pasukan Onta.

Selama beberapa abad Janisari bertahan sebagai pasukan elit pengawal Sultan. Karena statusnya itu Janisari, baik secara jumlah dan status berkembang semakin besar. Sekitar abad 19 Janisari dibubarkan oleh Sultan Mahmud II pada tahun 1826 karena terjadinya insiden Auspicious, dimana laskar Janisari mencoba melakukan kudeta terhadap kekaisaran Turki Ottoman.
(Sumber : “militerislam.blogspot.com”)

3. Mameluk

Mameluk

Mamluk atau Mameluk (Bahasa Arab:مملوك, mamlūk (tunggal), مماليك, mamālīk (jamak)) adalah tentara budak yang telah memeluk Islam dan berdinas untuk khalifah Islam dan Kesultanan Ayyubi pada Abad Pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir.

Selayang pandang

Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9. Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Dari Laut Hitam direkrut bangsa Turki dan kebanyakan dari suku Kipchak.

Keistimewaan tentara Mamluk ini ialah mereka tidak mempunyai hubungan dengan golongan bangsawan atau pemerintah lain. Tentera-tentera Islam selalu setia kepada syekh, suku dan juga bangsawan mereka. Jika terdapat penentangan tentara Islam ini, cukup sulit bagi khalifah untuk menanganinya tanpa bantahan dari golongan bangsawan. Tentaa budak juga golongan asing dan merupakan lapisan yang terendah dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak akan menentang khalifah dan mudah dijatuhkan hukuman jika menimbulkan masalah. Oleh karena itu, tentara Mamluk adalah aset terpenting dalam militer.

Organisasi Mameluk

Setelah memeluk Islam, seorang Mamluk akan dilatih sebagai tentara berkuda. Mereka harus mematuhi Furisiyyah, sebuah aturan perilaku yang memasukkan nilai-nilai seperti keberanian dan kemurahan hati dan juga doktrin mengenai taktik perang berkuda, kemahiran menunggang kuda, kemahiran memanah dan juga kemahiran merawat luka dan cedera.

Tentara Mamluk ini hidup di dalam komunitas mereka sendiri saja. Masa lapang mereka diisi dengan permainan seperti memanah dan juga persembahan kemahiran bertempur. Latihan yang intensif dan ketat untuk anggota-anggota baru Mamluk juga akan memastikan bahawa kebudayaan Mamluk ini abadi.

Setelah tamat latihan, tentara Mamluk ini dimerdekakan tetapi mereka harus setia kepada khalifah atau sultan. Mereka mendapat perintah terus dari khalifah atau sultan. Tentara Mamluk selalu dikerahkan untuk menyelesaikan perselisihan antara suku setempat. Pemerintah setempat seperti amir juga mempunyai pasukan Mamluk sendiri tetapi lebih kecil dibandingkan pasukan Mamluk Khalifah atau Sultan.

Pada mulanya, status tentara Mamluk ini tidak boleh diwariskan dan anak lelaki tentara Mamluk dilarang mengikuti jejak langkah ayahnya. Di sebagian kawasan seperti Mesir, tentara Mamluk mulai menjalin hubungan dengan pemerintah setempat dan akhirnya mendapat pengaruh yang luas.

Kemajuan di bidang Ilmu kemiliteran

Pada era Dinasti Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang pesat. Sedangkan, pada zaman Shalahuddin, ada buku manual militer karya AT-Thurtusi (570 H/1174 M) yang membahas keberhasilan menaklukan Yerussalem. Semenjak awal Islam memang menaruh perhatian khusus mengenai soal perang. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah meminta agar para anak lelaki diajari berenang, gulat, dan berkuda. Berbagai kisah peperangan seperti legenda Daud dan Jalut juga dikisahkan dengan apik dalam Al-Qur’an. Bahkan, ada satu surat di Al-Qur’an yang berkisah tentang `heroisme’ kuda-kuda yang berlari kencang dalam kecamuk peperangan.

” Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah. Dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya). Dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi. Maka, ia menerbangkan debu dan menyerbu ke tengah kumpulan musuh.” (Al-‘aAdiyat 1-4).

Kaum muslim sebenarnya pun sudah menulis berbagai karya mengenai soal perang dan ilmu militer. Berbagai jenis buku mengenai ‘jihad’ dan pengenalan terhadap seluk beluk kuda, panahan, dan taktik militer. Salah satu buku yang terkenal dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Catologue yang merupakan karya Ibnu Al-Nadim (wafat antara 380H-338 H/990-998 M).

Dalam karya itu, Al-Nadim menulis berbagai kategori mengenai cara menunggang kuda, menggunakan senjata, tentang menyusun pasukan, tentang berperang, dan menggunakan alat-alat persenjataan yang saat itu telah dipakai oleh semua bangsa. Karya semacam ini pun kemudian banyak muncul dan disusun pada masa Khalifah Abbasiyah, misalnya oleh Khalifah al-Manshur dan al-Ma’mun. Bahkan, pada periode kekuasaan Daulah Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang sangat pesat. Minat para penulis semakin terpacu dengan keinginan mereka untuk mempersembahkan sebuah karya kepada kepada para sultan yang menjadi penguasa saat itu. Pembahasan sering dibahas adalah mengenai seluk beluk yang berkaitan dengan serangan bangsa Mongol.

Pada zaman Shalahuddin, ada sebuah buku manual militer yang disusun oleh At-Tharsusi, sekitar tahun 570 H/1174 M. Buku ini membahas mengenai keberhasilan Shalahuddin di dalam memenangkan perang melawan bala tentara salib dan menaklukan Yerussalem. Buku ini ditulis dengan bahasa Arab, meski sang penulisnya orang Armenia. Manual yang ditulisnya selain berisi tentang penggunaan panah, juga membahas mengenai ‘mesin-mesin perang’ saat itu, seperti mangonel (pelempar batu), alat pendobrak, menara-menara pengintai, penempatan pasukan di medan perang, dan cara membuat baju besi. Buku ini semakin berharga karena dilengkapi dengan keterangan praktis bagaimana senjata itu digunakan.

Buku lain yang membahas mengenai militer adalah karya yang ditulis oleh Ali ibnu Abi Bakar Al Harawi (wafat 611 H/1214 M). Buku ini membahas secara detail mengenai soal taktik perang, organisasi militer, tata cara pengepungan, dan formasi tempur. Kalangan ahli militer di Barat menyebut buku ini sebagai sebuah penelitian yang lengkap tentang pasukan muslim di medan tempur dan dalam pengepungan. Pada lingkungan militer Daulah Mamluk meng
hasilkan banyak karya tentang militer, khususnya keahlian menunggang kuda atau fu’usiyyah. Dalam buku ini dibahas mengenai bagaimana cara seorang calon satria melatih diri dan kuda untuk berperang, cara menggunakan senjatanya, dan bagaimana mengatur pasukan berkuda atau kavaleri.

Contoh buku yang lain adalah karya Al-Aqsara’i (wafat74 H/1348 M) yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi An End to Questioning and Desiring (Further Knowledge) Concering the Science of Horsemenship. Buku ini lebih komplet karena tidak hanya membahas soal kuda, pasukan, dan senjata, namun juga membahas mengenai doktrin dan pembahasan pembagaian rampasan perang.
[alteleri/www.globalmuslim.web.id]

SALAHUDDIN MEMERANGI KEZALIMAN

SHALAHUDDIN al-AYYUBI
By Drs.Muhammad Rakib SH.,M.Ag. Pekanbaru- Riau Indonesia.2014

Shalahuddin al-Ayyubi adalah seorang panglima Mujahidin sangat terkenal..Dalam bahasa Inggris, kata Mujahidin tercatat sejak tahun 1958, dari Pakistan, diadopsi dari bahasa Persia dan Arab, sebagai jamak dari mujahid “orang yang berjuang dalam jihad”, dalam penggunaan modern, untuk “gerilyawan Muslim.”
Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, istilah “mujahidin” menjadi nama berbagai pejuang bersenjata yang menganut ideologi Islam dan mengidentifikasi diri mereka sebagai mujahidin.

Mujahidin Afghanistan
Mujahidin Afghanistan
Dari berbagai kelompok Mujahidin yang ada di seluruh dunia, yang paling terkenal tentu saja selalu Mujahidin Afghanistan. Pada awalnya, kaum Mujahidin berperang melawan pemerintah Afghanistan yang disetir Soviet pada akhir 1970-an. Uni Soviet keluar dari Afghanistan di akhir 1980-an karena tidak kuat melawan para mujahidin.
Banyak muslim dari negara-negara lain menawarkan diri untuk membantu kelompok mujahidin di Afghanistan, dan memperoleh pengalaman yang signifikan dalam perang gerilya. Pada periode ini, Mujahidin yang paling terkenal adalah Abdullah bin Azzam.

Mujahidin Bosnia-Herzegovina
Mujahidin Bosnia-Herzegovina
Mujahidin juga lahir di Bosnia selama perang Bosnia 1992-1995 setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Serbia terhadap Muslim sipil Bosnia. Jumlah kaum Mujahidin saat itu dikabarkan mencapai 4.000. Mereka datang dari tempat-tempat seperti Arab Saudi, Pakistan, Afghanistan, Yordania, Mesir , Irak dan Palestina.

Bukti-bukti menunjukkan bahwa relawan asing tiba di pusat Bosnia pada paruh kedua tahun 1992 dengan tujuan untuk membantu saudara-saudara Muslim mereka melawan penjajah Serbia. Kebanyakan mereka datang dari Afrika Utara, Timur Dekat dan Timur Tengah. Relawan asing berbeda jauh dari penduduk setempat, bukan hanya karena penampilan fisik mereka dan bahasa mereka berbicara, tetapi juga karena metode bertempur mereka.

Mujahidin di Checnya
Mujahidin di Checnya
Kaum Mujahidin memainkan peran dalam perang kedua Chechnya. Setelah runtuhnya Uni Soviet dan kemudian deklarasi kemerdekaan Chechnya, pejuang mulai memasuki berbagai kawasan. Banyak dari mereka merupakan veteran perang Soviet-Afganistan dan sebelum invasi Rusia, mereka menggunakan keahlian mereka untuk melatih para pejuang Chechnya. Selama Perang Chechnya Pertama mereka ditakuti karena taktik gerilya mereka, menimbulkan korban berat pada pasukan Rusia. Setelah penarikan pasukan Rusia dari Chechnya, sebagian besar mujahidin memutuskan untuk tetap tinggal di Negara itu.

Mujahidin di Kosovo
Mujahidin di Kosovo
Menurut Serbia dan negara Eropa lainnya, sebagian besar pejuang Mujahidin dari Timur Tengah dan bagian-bagian lain dunia bergabung dengan Tentara Pembebasan Kosovo melawan pasukan Serbia pada perang 1997-1999. Diduga sebagian dari mereka membentuk unit mereka sendiri dengan pemimpin yang fasih berbahasa Arab. Setelah perang sebagian besar relawan asing kembali ke tanah asal mereka, dan beberapa dari mereka tetap di Kosovo di mana mereka menjadi warga negaranya.
Sesungguhnya, masih banyak lagi kaum Mujahidin yang lainnya di seluruh dunia, namun para Mujahidin Afghanistan, Chechnya, Bosnia-Herzegovina, dan Kosovo akan selalu dikenang karena kegigihan mereka dalam melawan para penjajah.

2. Janissary

Janissary
Janisari (berasal dari bahasa Turki Utsmaniyah: ينيچرى (Yeniçeri) yang berarti “pasukan baru”) adalah pasukan infanteri yang dibentuk oleh Sultan Murad I dari Kekalifahan Bani Seljuk pada abad ke-14. Pasukan ini berasal dari bangsa-bangsa Eropa Timur yang wilayahnya berhasil dikuasai oleh Turki. Utsmani Tentara ini dibentuk tak lama setelah Kekaisaran Byzantium kalah oleh Turki Utsmani. Alasan utama pembentukan laskar Janisari adalah karena tentara Turki Utsmani yang ada tidak memadai, terutama karena terdiri dari suku-suku yang kesetiaanya diragukan. Janisari awalnya adalah para tahanan perang (terutama yang asalnya dari Eropa Timur – Balkan) yang diampuni tetapi dengan syarat harus membela Kekaisaran Turki Utsmani.

Sejalan dengan waktu, untuk memastikan kesetiaan kesatuan ini, selanjutnya Sultan punya ide untuk merekrut pasukan Janisari ini dari budak yang masih bocah, sehingga mereka bisa diajari (didoktrin) untuk membela dan mengawal Sultan. Pada masa itu, pasukan Janisari ini adalah pasukan terkuat di dunia. Konon pasukan ini adalah pasukan yg pertama sekali memakai senapan.(yang kemudian ditiru oleh orang Eropa). Saat itu Turki memiliki persediaan mesiu yang cukup banyak (dimana pada saat itu di daerah lain masih langka). Pasukan ini adalah pasukan kedua setelah Mongol yang berhasil menjajah Eropa.

Janisari adalah brigade terpisah dari pasukan reguler Turki yang bertugas mengawal Sultan Dinasti Utsmani (Ottoman Empire). Sedangkan Bani Seljuk adalah Dinasti sebelum Utsmani. Utsman diambil dari pemimpin kabilah Osmani yg mempunyai kekuatan yang besar sewaktu Bani Seljuk masih berkuasa. Waktu Seljuk pecah, kabilah yang dipimpin Osmani menyatukannya kembali dibawah bendera baru. Kekuasaan Turki Utsmani mencapai seluruh wilayah di Balkan dan Eropa Tenggara. Kota Wina dua kali diserang oleh kakuatan Turki Utsmani, tetapi karena seluruh kerajaan di Eropa bersatu untuk membendung dengan kekuatan penuh dan logistik yang memadai, ambisi Turki Utsmani untuk menguasai seluruh Eropa tidak berhasil.

Pakaian khas Janisari adalah sejenis long musket. Ciri khasnya adalah topinya yang memakai tutup kain dari depan ke belakang leher, menyerupai sorban.

Kisah terkenal mengenai kehebatan pasukan ini adalah ketika Byzantine kalah total saat Constantinopel ditaklukan oleh Turki Utsmani yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Al-Fatih, beliau anak dari Sultan Murad II. Saat itu Janisari adalah pasukan yang berperan penting dalam pertempuran tersebut. Yang menarik, pada zaman Sultan Mahmud, Pasukan Janisari termasuk yang ikut bertempur melawan Dracula si Penyula dari Wallachia dekat Transevalnia yang haus darah. Dracula (Vlad Teppes) sempat dikalahkan adiknya sendiri yaitu Radu yang saat itu menjadi pemimpin Janisari untuk menaklukan Dracula. ( Dracula artinya anak Dracul atau anak naga karena bapaknya adalah Vlad Dracul yang menjadi anggota Ordo Naga ).

Jannisary sendiri dibagi manjadi dua kesatuan, yaitu: infantri dan kavaleri.Selain Janisari, Turki Utsmaniyah juga masih mempunyai kesatuan elite lainnya, yaitu: Tentara Ghulam, Cavalary Sipahi, dan tentunya pasukan Onta.

Selama beberapa abad Janisari bertahan sebagai pasukan elit pengawal Sultan. Karena statusnya itu Janisari, baik secara jumlah dan status berkembang semakin besar. Sekitar abad 19 Janisari dibubarkan oleh Sultan Mahmud II pada tahun 1826 karena terjadinya insiden Auspicious, dimana laskar Janisari mencoba melakukan kudeta terhadap kekaisaran Turki Ottoman.
(Sumber : “militerislam.blogspot.com”)

3. Mameluk

Mameluk

Mamluk atau Mameluk (Bahasa Arab:مملوك, mamlūk (tunggal), مماليك, mamālīk (jamak)) adalah tentara budak yang telah memeluk Islam dan berdinas untuk khalifah Islam dan Kesultanan Ayyubi pada Abad Pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir.

Selayang pandang

Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9. Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Dari Laut Hitam direkrut bangsa Turki dan kebanyakan dari suku Kipchak.

Keistimewaan tentara Mamluk ini ialah mereka tidak mempunyai hubungan dengan golongan bangsawan atau pemerintah lain. Tentera-tentera Islam selalu setia kepada syekh, suku dan juga bangsawan mereka. Jika terdapat penentangan tentara Islam ini, cukup sulit bagi khalifah untuk menanganinya tanpa bantahan dari golongan bangsawan. Tentaa budak juga golongan asing dan merupakan lapisan yang terendah dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak akan menentang khalifah dan mudah dijatuhkan hukuman jika menimbulkan masalah. Oleh karena itu, tentara Mamluk adalah aset terpenting dalam militer.

Organisasi Mameluk

Setelah memeluk Islam, seorang Mamluk akan dilatih sebagai tentara berkuda. Mereka harus mematuhi Furisiyyah, sebuah aturan perilaku yang memasukkan nilai-nilai seperti keberanian dan kemurahan hati dan juga doktrin mengenai taktik perang berkuda, kemahiran menunggang kuda, kemahiran memanah dan juga kemahiran merawat luka dan cedera.

Tentara Mamluk ini hidup di dalam komunitas mereka sendiri saja. Masa lapang mereka diisi dengan permainan seperti memanah dan juga persembahan kemahiran bertempur. Latihan yang intensif dan ketat untuk anggota-anggota baru Mamluk juga akan memastikan bahawa kebudayaan Mamluk ini abadi.

Setelah tamat latihan, tentara Mamluk ini dimerdekakan tetapi mereka harus setia kepada khalifah atau sultan. Mereka mendapat perintah terus dari khalifah atau sultan. Tentara Mamluk selalu dikerahkan untuk menyelesaikan perselisihan antara suku setempat. Pemerintah setempat seperti amir juga mempunyai pasukan Mamluk sendiri tetapi lebih kecil dibandingkan pasukan Mamluk Khalifah atau Sultan.

Pada mulanya, status tentara Mamluk ini tidak boleh diwariskan dan anak lelaki tentara Mamluk dilarang mengikuti jejak langkah ayahnya. Di sebagian kawasan seperti Mesir, tentara Mamluk mulai menjalin hubungan dengan pemerintah setempat dan akhirnya mendapat pengaruh yang luas.

Kemajuan di bidang Ilmu kemiliteran

Pada era Dinasti Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang pesat. Sedangkan, pada zaman Shalahuddin, ada buku manual militer karya AT-Thurtusi (570 H/1174 M) yang membahas keberhasilan menaklukan Yerussalem. Semenjak awal Islam memang menaruh perhatian khusus mengenai soal perang. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah meminta agar para anak lelaki diajari berenang, gulat, dan berkuda. Berbagai kisah peperangan seperti legenda Daud dan Jalut juga dikisahkan dengan apik dalam Al-Qur’an. Bahkan, ada satu surat di Al-Qur’an yang berkisah tentang `heroisme’ kuda-kuda yang berlari kencang dalam kecamuk peperangan.

” Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah. Dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya). Dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi. Maka, ia menerbangkan debu dan menyerbu ke tengah kumpulan musuh.” (Al-‘aAdiyat 1-4).

Kaum muslim sebenarnya pun sudah menulis berbagai karya mengenai soal perang dan ilmu militer. Berbagai jenis buku mengenai ‘jihad’ dan pengenalan terhadap seluk beluk kuda, panahan, dan taktik militer. Salah satu buku yang terkenal dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Catologue yang merupakan karya Ibnu Al-Nadim (wafat antara 380H-338 H/990-998 M).

Dalam karya itu, Al-Nadim menulis berbagai kategori mengenai cara menunggang kuda, menggunakan senjata, tentang menyusun pasukan, tentang berperang, dan menggunakan alat-alat persenjataan yang saat itu telah dipakai oleh semua bangsa. Karya semacam ini pun kemudian banyak muncul dan disusun pada masa Khalifah Abbasiyah, misalnya oleh Khalifah al-Manshur dan al-Ma’mun. Bahkan, pada periode kekuasaan Daulah Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang sangat pesat. Minat para penulis semakin terpacu dengan keinginan mereka untuk mempersembahkan sebuah karya kepada kepada para sultan yang menjadi penguasa saat itu. Pembahasan sering dibahas adalah mengenai seluk beluk yang berkaitan dengan serangan bangsa Mongol.

Pada zaman Shalahuddin, ada sebuah buku manual militer yang disusun oleh At-Tharsusi, sekitar tahun 570 H/1174 M. Buku ini membahas mengenai keberhasilan Shalahuddin di dalam memenangkan perang melawan bala tentara salib dan menaklukan Yerussalem. Buku ini ditulis dengan bahasa Arab, meski sang penulisnya orang Armenia. Manual yang ditulisnya selain berisi tentang penggunaan panah, juga membahas mengenai ‘mesin-mesin perang’ saat itu, seperti mangonel (pelempar batu), alat pendobrak, menara-menara pengintai, penempatan pasukan di medan perang, dan cara membuat baju besi. Buku ini semakin berharga karena dilengkapi dengan keterangan praktis bagaimana senjata itu digunakan.

Buku lain yang membahas mengenai militer adalah karya yang ditulis oleh Ali ibnu Abi Bakar Al Harawi (wafat 611 H/1214 M). Buku ini membahas secara detail mengenai soal taktik perang, organisasi militer, tata cara pengepungan, dan formasi tempur. Kalangan ahli militer di Barat menyebut buku ini sebagai sebuah penelitian yang lengkap tentang pasukan muslim di medan tempur dan dalam pengepungan. Pada lingkungan militer Daulah Mamluk meng
hasilkan banyak karya tentang militer, khususnya keahlian menunggang kuda atau fu’usiyyah. Dalam buku ini dibahas mengenai bagaimana cara seorang calon satria melatih diri dan kuda untuk berperang, cara menggunakan senjatanya, dan bagaimana mengatur pasukan berkuda atau kavaleri.

Contoh buku yang lain adalah karya Al-Aqsara’i (wafat74 H/1348 M) yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi An End to Questioning and Desiring (Further Knowledge) Concering the Science of Horsemenship. Buku ini lebih komplet karena tidak hanya membahas soal kuda, pasukan, dan senjata, namun juga membahas mengenai doktrin dan pembahasan pembagaian rampasan perang.
[alteleri/www.globalmuslim.web.id]

TIDAK TERBAYANGKAN SEBELUMNYA. Masya Allah….

TIDAK TERBAYANGKAN
SEBELUMNYA

M.RAKIB CPTAKARYA PEKANBARU RIAU INDONESIA
Nabi Khidir mampu membayangkan apa yang tidak terbayangkan sebelumnya. Rahasia Nabi Khidir Berumur Panjang..Kisah Islamiah malam dengan kisah Nabi Khidir.
Ternyata ada suatu rahasia yang menyebabkan Nabi Khidir as masih hidup hingga sekarang ini. Tentu semua itu adalah kehendak Allah SWT terhadap hamba-Nya yang satu ini.

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra….Semoga dengan kisah ini akan lebih memantapkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa jika Allah SWT berkehendak maka akan TERJADILAH. Tak seorang pun yang mampu menghalanginya.

Berikut Kisahnya.

Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada dirinya dengan menjadi seorang raja. Dialah Raja Iskandar Zulkarnaen, yang namanya telah tersebut dalam Al Qur’an.

Pada tahun 322 SM, Raja Iskandar Zulkarnaen berniat mengadakan perjalanan untuk mengelilingi bumi dan Allah SWT mewakilkan salah satu malaikatnya yang bernama Rofa’il untuk menyertainya dalam perjalanan panjang itu.
Untuk kasus di Indonesia, tidak ada seorangpun manusia Indoneia yang pernah membayangkan sebelumnya, bagaimana hebatnya gayus mengumpulkan kekayaan yang begitu banyak.. Gayus seperti yang tertayang di Metro TV. Ada hasrat untuk menahan diri menulis tentang Gayus terutama ketika digempur dengan agenda yang menumpuk.
Indonesia memang sangat unik. Kejahatan yang terjadi sering sekali berada di luar nalar kita. Artinya, seluruh bayangan saya tentang kejahatan, kejahatan yang terjadi lebih buruk daripada bayangan terburuk itu. Ada banyak sekali contohnya, misalnya ketika Sumanto nekat memakan bangkai perempuan tua mbok Minah, tetangganya yang meninggal beberapa hari sebelumnya karena penyakit dalam. Saking anehnya, tidak ada pasal yang bisa dikenakan untuk pemakan bangkai. Sumanto dihukum karena dianggap mencuri mayat. Proses mutilasi dan pembuatan Sop Mbok Minah, sehingga hanya menyisakan sedikit daging di bagian kemaluan, tak terkena pasal karena memang kejahatan model ini tidak pernah dibayangkan akan terjadi.
Lainnya, soal Ayin yang akan dibebaskan bersyarat minggu depan. Ayin penyogok aparat kejaksaan memiliki penjara yang lebih nyaman daripada hotel berbintang, lengkap dengan karaoke, AC, Kulkas, tempat tidur empuk, ruang rapat perusahaan, permainan anak-anak, perawatan kulit dan peralatan SPA. Untuk kemewahan inipun, Ayin tak kena pasal apapun.Karena sekali lagi, kejahatan model begini tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Contoh yang lebih kontemporer misalnya Nurdin Halid, memerintah PSSI dan menentukan wasit yang bisa memberi finalti dari dari penjara untuk kasus korupsi. Nugroho Besoes, menjadi Sekjen PSSI sejauh ingatan saya tentang sepakbola. Belum lagi kasus narapidana yang sengaja ditukar dengan orang lain dengan bayaran 10 juta. Saya kira ini juga tidak ada pasal yang bisa menjeratnya secara spesifik, karena kejahatan ini tidak terbayangkan sebelumnya.

Gayus tentu saja mendapatkan peringkat tertinggi saat ini. Hanya sekian tahun bekerja, dirinya sudah mampu mengumpulkan ratusan milyar rupiah, belum termasuk yang tidak ketahuan. Ketika ditahan di Rutan Brimob selama Juli-November 2010, dirinya pernah keluar tahanan sebanyak 68 kali, dan terungkap ketika ada wartawan foto di Bali yang menangkap gambarnya memakai wig ala kadarnya. Setelah isu Bali mereda, muncul lagi bukti Gayus pergi ke Singapura, Malaysia dan Makau. Gayus menggunakan paspor asli dengan foto berkacamata.
Seperti saya, anda boleh membayangkan sebuah kejahatan dengan sejahat-jahatnya, dan sayangnya kenyataannya kejahatan yang terjadi tetap lebih jahat dari bayangan tersebut. Agak sulit membayangkan kondisi Indonesia saat ini. Apa kata-kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi ini?

Timur Pradopo pernah berjanji akan mengungkap kasus Gayus ke Bali dalam sepuluh hari. Selain ingkar terhadap janjinya, tugasnya sekarang menjadi semakin berat yang mungkin menjadi sebuah mission impossible. Membongkar bagaimana Polisi bisa disuap ibarat menghancurkan korps polisi yang harus dipertahankannya. Siapa yang berani menanggung jika hasil dari seluruh pembongkaran itu berakhir dengan pembubaran Polisi, karena memang hampir semuanya bisa dibayar?

Padahal kejahatan yang dilakukan tidak rapi dan terkesan asal-asalan. Lihatlah foto paspor Sony Laksono milik Gayus. Foto itu berkacamata, padahal foto paspor di seluruh dunia tidak ada yang berkacamata. Paspor begini seharusnya mudah dideteksi.
Pertanyaan pentingya adalah, apakah kasus ini akan terungkap, tidak perlu tahun ini tetapi dalam masa pemerintahan SBY sampai 2014? Menurut saya kok tidak. Karena kalau iya, Indonesia bisa bubar.

senyum dan tawa untuk menanggulangi berbagai kesulitan yang mereka alami

senyum dan tawa untuk menanggulangi berbagai kesulitan yang mereka alami

HUMOR CANDA ILMUWAN DAN ULAMA
Drs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.Ag

PENDAHULUAN

Banyak orang menggunakan senyum dan tawa untuk menanggulangi berbagai kesulitan yang mereka alami dalam perjuangan hidup. Bahkan seorang Mahatma Gandhi pernah mengatakan ,”Jika saya tidak memiliki rasa kepekaan terhadap humor, sejak dahulu saya sudah bunuh diri.”
Dalam al-Thabaqat al-Kubra, sejarawan Arab kenamaan Ibnu Sa’ad berkisah tentang Muhammad Rasulullah yang tak jarang ikut bergabung dengan para sahabatnya. Selain berdiskusi dan bertukar syair, mereka juga kerap “bernostalgia” dengan menceritakan hal-hal lucu sekitar prilaku mereka ketika masa-masa jahiliyah. Salah satu cerita itu pernah disampaikan Umar ibn Khattab: “Betapa bodohnya kita dulu waktu membuat sebuah tuhan dari adonan roti (maksudnya berhala), kita sembah benda itu dan ketika lapar lalu kita makan dia.”kenang Umar sambil tertawa.
”If I had no sense of humor, I should long ago have committed suicide.” (Mahatma Gandhi)
Muhammad juga pernah menyandai Zahir, salah seorang sahabat yang agak lemah daya pikirnya, namun Sang Nabi mencintainya. Dia sering bilang Zahir yang sering menyendiri dan menghabiskan hari-harinya di gurun pasir sebagai “cowok padang pasir.
Suatu hari ketika Rasulullah sedang ke pasar, dia melihat “si cowok padang pasir” tengah terkagum-kagum melihat sejumlah barang dagangan. Dengan hati-hati, Rasulullah mendekati Zahir dan secara erat tiba-tiba memeluknya dari arah belakang. Otomatis Zahir terkejut: “Heiii……Siapa ini??! Lepaskan aku!!!”. Ia lantas memberontak dan menoleh ke belakang, dan langsung terkejut ketika melihat orang yang memeluknya ternyata Rasulullah. (Riwayat Imam Ahmad dari Anas ra).
Keisengan juga pernah dilakukan oleh Ali ibn Thallib kepada Rasulullah. Pada suatu ramadhan ketika Nabi dan para sahabat sedang ifthor, Ali secara sengaja mengumpulkan kupasan kulit kurma yang sudah dimakannya lantas diletakkan di tempat kulit kurma Rasulullah yang tengah fokus berbuka shaum. Ali kemudian berkata: “Ya Rasulullah, begitu laparnya dikau hingga begitu banyak kurma yang kau makan dari kami,”ujar Ali sambil menunjuk tumpukan kulit kurma di depan Rasulullah. Rasulullah yang sudah paham akan keisengan Ali segera “membalas”. Sambil senyum dan balas menunjuk tempat kulit kurma Ali yang licin, Sang Nabi lantas berkata: “Siapa sebenarnya yang lebih lapar, aku atau kamu?” (HR. Bukhori). Kalau dalam bahasa kita: Ali lapar banget sih lo, sampai-sampai kulit kurma aja lo embat juga .
Di waktu lain, pernah seorang nenek datang kepada Nabi, sambil mengadu “ Wahai Rasullah, sepertinya surga itu adalah milik kaum lelaki saja adakah tempat bagiku untuk perempuan yang tua saya ini?” Nabi menjawab ”Nek, di surga tidak ada nenek nenek lagi, sorga itu bersih dari perempuan tua.” Mendengar keterangan itu, sang nenek menangis sambil berlalu. Nabi yang “agak panic” lantas menyuruh orang untuk memanggil kembali nenek tersebut. Begitu nenek itu datang kembali di hadapannya, dengan lembut Rasulullah kemudian berkata:
“Nenek di sorga memang tidak ada lagi perempuan tua, karena semua akan menjadi muda kembali, Kaum perempuan akan menjadi perawan kembali termasuk nenek, jika nenek beriman dan beramal shaleh Taat kepada Allah dan Rosulnya.” Sambil menyusut air matanya, si nenek pun tersenyum gembira. Bahkan menjelang wafat, Muhammad pun sempat-sempatnya bercanda. Ketika itu demam nabi semakin tinggi. Ia lantas menyandarkan kepalanya ke pangkuan paha Aisyah. Demi merasakansuhu badan Nabi yang panas, Aisyah langsung berseru cemas: “ Aduh…” Lagi-lagi sambil tersenyum, Nabi bilang ke Aisyah: “Sepertinya yang akan dipanggil Allah duluan kamu deh, karena aku yang merasakan sakit kok kamu yang mengaduh?” candanya.
Nabi itu sangat cerdas ketika berhumor. Dalam teori seni berhumor, ia kerap menggunakan “teknik bisosiasi”, yakni sebuah teknik mengemukakan sesuatu tak terduga pada akhir pembicaraan ( orang-orang standing comedy menyebutnya “teknik tikungan mendadak”) atau kata yang menimbulkan dua pengertian (asosiasi ganda). Maha Suci Allah yang telah menjadikan manusia sebagai mahluk humoris . Wallahu a’lam. (hendijo-Islam-Indonesia/ilustrasi-Nhoja:istimewa)

BAB I
HUMOR SILAT LIDAH
1.Belum merasakan pedihnya jatuh dan bayar denda
Syaikhul Albani berpendapat tidak mengapa mengendarai kendaraan dengan cepat selama mobil dan pengendaranya bagus, sedangkan Syaikh Bin Baz berpandangan dilarang sebab bisa berdampak buruk kepada pengendara maupun orang lain.
Suatu hari ada seorang ikhwah yang naik mobil yang dikendarai Syaikhul Albani. Syaikh mengendarainya dengan cepat, lantas berkata akh itu, “Ya Syaikh, Syaikh Bin Baz melarang mengendarai kendaraan dengan cepat!!”
Syaikhul Albani mengatakan, “Kasihan, ini fatwanya orang yang tidak lihai berkendaraan…..”
Setelah akh ini pulang, dia memberitahu Syaikh Bin Baz. Syaikh tertawa, lalu mengatakan, “Kalau nanti kamu ketemu dia, katakan, “Kalau yang ini fatwanya orang yang belum merasakan bayar diyat (denda perbuatan yang mengakibatkan cacat atau kematian)……!”

2. Perang “Sesat” Al-Bani Vs Bin Baz. AHLUTTASYBIH
Dalam Web resminya, Ibnu Bas al Wahhabi mengatakan bahwa Allah memiliki bayangan. Na’uzdu Billah. Berikut ini adalah terjemah dari web-nya itu, (berkata):

Masalah: Tentang Sifat-sifat Allah

Dalam hadits yang mengatakan:

سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله

Apakah dengan dasar hadits ini Allah disifati bahwa Dia memiliki bayangan?

Jawab (Ibnu Bas):

Benar (Allah punya bayangan), sebagaimana itu disebutkan dalam hadits. Dalam sebagian riwayat dengan redaksi “Fi Zhilli ‘Arsyihi”, tetapi yang dalam dua kitab Shahih (Shahih Bukhari dan Muslim) dengan redaksi “Fi Zhillihi”, karena itu maka Allah memiliki BAYANGAN yang sesuai bagi-Nya; kita tidak tahu tata-caranya, sebagaimana kita tidak tahu tata cara dari seluruh sifat-sifat Allah lainnya, pintunya jelas satu bagi Ahlussunnah Wal Jama’ah (yaitu itsbat/menetapkan saja)”.

Lalu, (Lihat dan perhatikan…!!! Terutama untuk orang2 Wahabi; Silahkan PELOTOTIN…!!!)

berikut ini adalah tulisan Ibnu Utsaimin membantah Ibnu Bas; dalam “Syarh al Aqidah al Wasithiyyah”, j. 2, h. 136, dengan redaksi berikut ini:

وقوله: “لا ظل إلا ظله”؛ يعني: إلا الظل الذي يخلقه، وليس كما توهم بعض الناس أنه ظل ذات الرب عز وجل؛ فإن هذا باطل؛ لأنه يستلزم أن تكون الشمس حينئذ فوق الله عز وجل. ففي الدنيا؛ نحن نبني الظل لنا، لكن يوم القيامة؛ لا ظل إلا الظل الذي يخلقه سبحانه وتعالى ليستظل به من شاء من عباده. أ.ه

Tejemah:

Sabda Rasulullah “La Zhilla Illa Zhilluh” artinya “Tidak ada bayangan kecuali bayangan yang diciptakan oleh Allah”. Makna hadits ini bukan seperti yang disangka oleh sebagian orang (Ibnu Bas) bahwa bayangan tersebut adalah bayangan Dzat Allah, ini adalah pendapat batil (SESAT), karena dengan begitu maka berarti matahari berada di atas Allah. Di dunia ini kita membuat bayangan bagi diri kita, tetapi di hari kiamat tidak akan ada bayangan kecuali bayangan yang diciptakan oleh Allah supaya berteduh di bawahnya orang-orang yang dijehendaki oleh-Nya dari para hamba-Nya”.

Heh.. sesama Wahabi pada “berantem” saling menyesatkan, sesama dedengkot-nya pula…!!!! ugh!!!

Katakan kepada Ibnu Bas (dan pengikutnya) kalian bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah, tapi kalian adalah AHLUTTASYBIH (kaum sesat yang menyerupakan Allah dengan makluk-Nya).

Semoga kita terhindar dari kesesatan kesesatan dan kekufuran aqidah Wahabi. Amin Bi Jahinnabiy Muhmmad Thaha al Amin
Semua orang bisa melakukan kesalahan mas..
termasuk ‘ulama besar..
semua orang mas, kecuali nabi dan rasul Allah..
dan skrg saya tanya, terdapat ‘ulama hadits besar seperti Sheikh Al Albani yang mempelajari hadits, beliau jg bisa salah..
apa mas punya ilmu melebihi beliau (Sheikh Al Albani) ??
kalau mas merasa ilmu nya lebih tinggi, kenapa tidak ada yang mengenali anda?
Sheikh Al Albani dikenal karena keteguhan nya dalam mempelajari hadits..
tapi apa anda seperti itu ??
anda hanya bisa mencaci orang2 yang shalih, melebihi diri anda..
sedangkan anda tidak tahu, bahwa beliau adalah orang2 yang berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan As Sunnah, dan tidak melakukan hal yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya..
sekali saja anda harus berpikir, apa Islam belum sempurna ??
apakan setelah Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wassallam wafat, masih ada ajaran Islam yang tidak sempurna sehingga perlu ditambah2kan hal2 baru??
apakan anda lebih mengetahui dibanding ketetapan Allah dan Rasulullah ??
Rasulullah adalah penyempurna Islam mas..
islam sudah sempurna, anda harus tahu itu..
tidak ada yg perlu ditambahin lg..
apa mas tidak tahu hadits ini??
hadits arba’in yang merupakan hadits2 pokok2 Islam ??

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ummul Mu’minin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” [9].

Penjelasan:
Tentang hadits ini, para ulama mengatakan: Hadits ini merupakan timbangan-timbangan amalan yang zhahir (nampak), sedangkan hadits Umar yang telah disebutkan di awal buku ini, yaitu: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung dari niatnya”, adalah timbangan amalan yang bathin, karena setiap amalan memiliki niat dan bentuk. Bentuk inilah yang disebut dengan amalan zhahir, sedangkan niat adalah amalan yang sifatnya bathin.
Hadits ini mengandung beberapa faedah:
*Orang yang mengada-adakan dalam urusan ini -yakni Islam- perkara-perkara yang tidak ada asalnya, maka amalan itu tertolak, walaupun pelakunya memiliki niatan yang baik. Berdasarkan prinsip ini, maka segenap bid’ah adalah tertolak dari pelakunya kendati ia memiliki niatan yang baik.

*Barangsiapa mengerjakan suatu amalan sekalipun pada asalnya disyari’atkan, akan tetapi amalan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan cara-cara yang telah diperintahkan, maka amalan itu tertolak, berdasarkan riwayat kedua yang telah diriwayatkan oleh Muslim di atas.

Semoga hati mas terbuka dalam memperoleh kebenaran, intinya adalah Islam sudah sempurna..
saya memang tidak sempurna dan bukan sok pintar, tetapi saya mencoba lebih baik dalam menerimah yang benar, seperti anda..
bukalah hati anda mas..

3.Lelucon pembeli organ otak

Ada lelucon, Jika ada orang membeli organ otak dari yayasan donor tubuh, maka otak orang Indonesia harganya lebih mahal dibanding otak orang Eropa! Lho mengapa bisa demikian? Karena otak orang Indonesia tidak pernah dipakai, sedangkan otak orang eropa itu sudah second hand karena sering sekali dipakai!!!

Apakah anda paham maksud lelucon di atas? Kita sering langsung menelan mentah-mentah berita atau kejadian apa saja yang masuk tanpa dipikir lebih panjang, tentu saja dipikir menggunakan akal. Itulah kelebihan manusia dibanding hewan, jika ada umat yang mengakui manusia adalah sama dengan hewan maka itu lain cerita… ;-D

Apa yang Amerika beritakan tentang WTC 11 september 2001?
Pesawat menabrak gedung, gedung kebakaran, lalu GEDUNG RUBUH KARENA API MERUSAK KONSTRUKSI GEDUNG DALAM TEMPO 1 JAM.
Sekali lagi: Penyebab gedung rubuh adalah KARENA API MERUSAK KONSTRUKSI GEDUNG DALAM TEMPO 1 JAM!
Kembali ke laptop… Tapi apa kenyataanya, apakah betul gedung rubuh karena api?

Prof. Jonathan Barnett, An American Fire Protection Engineering berkata:

“Dalam keadaan api normal, tidak mungkin gedung akan rubuh. Tapi pada kejadian 11 september 2001, saya tidak percaya struktur baja berpelindung bisa rubuh, dimanapun di dunia ini.”
(Video wawancara dapat di download di youtube.com, termasuk pernyataan2 & banyak sekali siaran-siaran langsung dari TV lokal amerika pada saat kejadian WTC 11 september 2001 dibawah ini)

Konstruksi baja “High rise steel protected structure” manapun tidak akan rubuh hanya karena api, sebesar apapun api itu. Baja bisa saja patah, tapi dalam waktu yang lama sekali dan itupun tidak dapat meledak, apalagi menjadi abu, apalagi “HIGH RISE STEEL PROTECTED STRUCTURE”, apalagi hanya dalam tempo 1 jam saja, apalagi bagian tengah gedung & bagian bawah gedung yang jauh dari api pun jadi ABU, apalagi rubuhnya hanya dalam tempo beberapa detik saja, apalagi secara keseluruhan gedung sampai dasarnya pun menjadi abu.

Bagaimana mungkin abu dari runtuhan gedung bisa mencapai ratusan meter jauhnya ke segala jika tidak didorong atau ditiup oleh ledakan yang sangat besar dari dalam gedung?
Tidak masuk akal sama sekali bagi orang eropa! Bagi orang asia sangat mungkin masuk akal!… ;D

Silahkan tanyakan kepada mahasiswa teknik sipil dari universitas manapun!
Seorang rektor universitas di Amerika pun berkata di mimbar civitas akademika: “The collapses of the twin towers & building No.7 had to have been example of controlled demolition from about like thousand of explosives placed throughout each buildings. Many people in the building stated that they thought or heard explosion.”

“Runtuhnya gedung menara kembar WTC & Gedung WTC No.7 adalah contoh dari penghancuran terkontrol yang diakibatkan oleh semacam ribuan bahan-bahan peledak yang sengaja dipasang didalam setiap bangunan. Sungguh banyak sekali orang-orang di dalam gedung yang menyatakan bahwa mereka melihat atau mendengar ledakan-ledakan.”
DAN KENYATAANNYA MEMANG BANYAK SAKSI, REKAMAN VIDEO AMATIR, PARA PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN, PARA PETUGAS POLISI, KORBAN YANG SELAMAT, REPORTER, SIARAN-SIARAN LANGSUNG STASIUN TV YANG MEREKAM & MENYATAKAN BAHWA DIA MELIHAT, MENDENGAR, MENYAKSIKAN, DAN MENJADI KORBAN DARI BOM-BOM DAN BAHAN-BAHAN PELEDAK LAINNYA YANG DIPASANG DIDALAM GEDUNG WTC BAIK UTARA & SELATAN.

Lantas bagaimana tega amerika berbohong bahwa gedung itu rubuh oleh api hasil tabrakan?
Padahal untuk merubuhkan gedung itu diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mempelajari besar kecilnya seluruh konstruksi yang ada agar keseluruhan gedung menjadi abu agar mudah dibersihkan. Apalagi konstruksi WTC yang sangat tinggi dan besar!

Lantas bagaimana mungkin selama berbulan-bulan “teroris” dapat keluar masuk gedung dengan membawa & memasang serta merakit bahan peledak yang sangat banyak sekali tanpa diketahui keamanan sedikitpun kecuali pemasangan peledak terkontrol itu memang direncanakan sendiri oleh amerika?
Seluruh kompleks WTC disewa baru beberapa bulan sebelum rubuh dan sebelum rubuh pun sudah sengaja di asuransikan. Jika diperhatikan rekaman runtuhnya tampak seperti teratur dari atas ke bawah, persis seperti penghancuran gedung-gedung tua untuk dibangun yang baru, tapi jika diperhatikan dengan seksama dalam gerakan video yang sangat lambat, maka bisa jelas bahwa ada beberapa bom-bom yang meledak sebelum saatnya. Hal ini jelas sekali terlihat dan silahkan saudara download dari youtube.com dengan kata kunci “911 bomb”.

Dalam siaran langsung, dimana reporter WCBS menyatakan bahwa Pesawat yang menabrak itu tidak memiliki jendela dan ada logo lingkaran biru di daerah depan serta jelas sekali bukan berasal dari daerah amerika.
Padahal, pemerintah amerika menyatakan bahwa pesawat yang dibajak adalah pesawat penumpang komersil umum “American Airline”, yang namanya pesawat penumpang ya jelas memiliki jendela, bahkan banyak sekali jendelanya. Sekarang, jika bukan pesawat penumpang komersil berjendela, berarti hanya ada 2 kemungkinan: pesawat cargo atau pesawat militer!

VIDEO AMATIR POLISI SETEMPAT:
Looks someone is calling in public phone:”Yeah He is the one guy that I can tell you if I am is OK, alright?” He give the handset telephone to his friend, and the friend says:
“You want me to call your mother or something?” And suddenly there are BIG BIG HUGE EXPLOSIONS… DHUAR DHUUAAARRR!!! And Mobile camera pointed to WTC building which just across street. And they surprised and asking: What is that?

Tampak seseorang sedang menelpon melalui telepon umum: “Ya, ini ada kawan saya yang bisa memastikan pada kamu kalau saya baik-baik saja, ya?” Dia memberikan gagang telepon pada kawannya itu, dan temannya bertanya:
“Kamu ingin agar saya berbicara pada ibunya atau siapa?” dan tiba-tiba ada BEBERAPA LEDAKAN-LEDAKAN YANG SANGAT KERAS… DHUAR DHUUAAARRR !!! dan kamera hp mengarah ke gedung WTC yang hanya terletak diseberang jalan. Dan mereka heran bertanya: apa itu?

9-11 DOCUMENTARY YOU CAN’T DEBUNK!
DAN BERIKUT ADALAH DOKUMENTASI-DOKUMENTASI YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH!
CNN LIVE, AMERICA UNDER ATTACK. Siaran langsung CNN, “Katanya” amerika diserang:

“We heard recorded secondary explosions after the aircraft impacted, it was something else in the base of towers…”
“Kami mendengar jelas adanya ledakan-ledakan setelah pesawat menabrak, (ledakan-ledakan) itu seperti sesuatu yang lain di dasar menara…”
LIVE, ATTACK ON AMERICA, Siaran Langsung, serangan terhadap amerika:

We heard secondary explossions going up every 15 or 20 minutes, and so it is extremely dangerour place to be…! Kami mendengar ledakan-ledakan susulan yang terjadi setiap 15 atau 20 menit, jadi itu menjadi tempat yang sangat berbahaya sekali…!

CNN LIVE, BREAKING NEWS. Siaran langsung CNN:
“…And every few minutes I heard like a small surf that I can believe a secondary explosion sounded!”

“…dan setiap beberapa menit saya mendengar seperti letusan-letusan kecil yang dapat saya pastikan adalah suara dari bahan peledak!”
NBC LIVE, siaran langsung NBC:

“We are block a half away from the site where the explosions was, that area just been evacuated because police has found what they describe as explosives devices and they feels that it might be something that could lead to another explosions…
I spoke to police at the moment and they told me that they have reason to believe that one of the explosion of WTC is a sight from one that have been made curse by impacted of the planes, may have been curse by a man that was planted in the building somekinds likes explosives devices in it. So they feel that many explosive devices planted here in the building or in the jasped area!”

“Kami satu setengah blok jauhnya dari tempat dimana telah terjadi ledakan-ledakan, area itu baru saja dievakuasi karena aparat polisi telah menemukan apa yang mereka pastikan sebagai alat-alat peledak dan mereka merasakan jika itu besar kemungkinannya adalah sesuatu yang dapat menimbulkan ledakan-ledakan berikutnya…
Saya mewancarai polisi saat ini dan mereka mengatakan bahwa mereka mempunyai alasan kuat untuk meyakini jika ledakan-ledakan di WTC bukan disebabkan oleh pesawat-pesawat yang menabrak gedung, besar kemungkinan dilakukan oleh seseorang yang sengaja menanam sesuatu seperti bahan-bahan peledak aktif didalam gedung. Jadi, mereka sangat yakin bahwa banyak sekali bahan-bahan peledak yang dipasang didalam gedung atau disekitarnya!”
WAWANCARA KORBAN:
We heard another explosions and I’m telling that was the one came from the lower level. The first explosion and second explosion in the same building, it’s truth!
Kami mendengar ledakan-ledakan lainnya dan saya berkata jika ledakan itu berasal dari lantai bawah. Ledakan pertama dan ledakan kedua berada di gedung yang sama. Ini sungguh! Asli lhooo…!
WCBS Live, Siaran Langsung WCBS:
Patrol agency, they believe that they was saw some of explosive devices…! Satpam percaya bahwa mereka melihat beberapa dari bahan-bahan peledak.

“Just moment ago, I spoke to the chief of safety from fire department. Chief! Our theory was the possiblilty of the secondary devices, that is another bombs going off. He try to get his men out as quickly as he could, but he said that there’s another explosions which took place.
And then, and our after to be the first hit here on the first craft that took place. He said: “There was another explosions that took places in any one of the towers here.” He think that there were actually devices that were planted in the building. The second devices, he think: He speculated was probably planted in the buildings.”

“Beberapa saat lalu, Saya mewancarai Kepala keamanan dari Pemadam Kebakaran. Pak! pengamatan saya adalah kemungkinan adanya peledak-peledak lain, disamping bom-bom yang sudah meledak. Dia mencoba memerintahkan anak buahnya untuk segera secepatnya keluar dari lokasi sedapat mungkin, dan dia juga mengatakan ada banyak peledak-peledak lain di banyak tempat.
Lalu, kami ialah (reporter) yang pertama kali sampai kemari. Dia berkata: “Ada banyak peledak-peledak diberbagai tempat di sembarang gedung ini.” He memastikan peledak-peledak sungguhan yang dipasang didalam gedung. Sementara peledak-peledak tambahan lainnya, dia